Akhirnya MPR RI Apresiasi Dukung Penundaan RUU Haluan Ideologi Pancasila

Jakarta, b-Oneindonesia – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi serta mendukung langkah pemerintah yang menunda pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), sehingga bisa meredam berbagai pro kontra yang timbul di masyarakat. Terlebih saat ini suasana kebatinan bangsa Indonesia sedang fokus menghadapi pandemi Covid-19, seyogyanya seluruh konsentrasi pemerintah dan berbagai elemen bangsa juga ditujukan kesana.

“Agar tak menimbulkan berbagai syakwasangka maupun persepsi negatif di masyarakat, ada baiknya DPR dan pemerintah menyerap aspirasi publik dengan mendatangi berbagai organisasi masyarakat yang mewakili berbagai suara publik. Dari mulai Ormas keagamaan seperti PBNU, Muhammadiyah, PGI, Walubi, Matakin, KWI, serta PHDI. Maupun ormas kebangsaan seperti Pemuda Pancasila, FKPPI, dan lainnya, serta para tokoh dan intelektual. Sehingga berbagai kalangan masyarakat bisa memahami urgensi perlunya kelahiran RUU HIP tersebut,” ujar Bamsoet di Jakarta, Rabu (17/6/20).

Bamsoet menekankan, berbagai kritik maupun pandangan tentang RUU HIP yang beredar di masyarakat, harus mampu diserap pemerintah bersama DPR RI dengan bijaksana melalui dialog terbuka sehingga timbul saling kesepahaman. Pandangan Muhammadiyah maupun Ormas lainnya tentang RUU HIP yang dianggap malah akan mendegradasi Pancasila, misalnya, tak boleh dinafikan begitu saja. Melainkan harus didengar dan dipelajari lebih dalam.

“Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam pembukaan UUD NRI 1945 alinea ke-4. Dalam jenjang norma hukum, pembukaan UUD NRI 1945 merupakan norma fundamental yang menjiwai seluruh materi muatan dalam batang tubuh UUD NRI 1945, karenanya menjadi sumber dari segala sumber hukum. Dengan demikian pandangan bahwa ideologi Pancasila tidak dapat dirumuskan menjadi Undang-Undang, karena akan mendegradasi Pancasila dan nilai-nilainya, bisa dipahami karena pandangan tersebut bukanlah pandangan yang bisa dimentahkan begitu saja. Apalagi langsung ditolak mentah-mentah. Perlu ada kajian lebih jauh melibatkan berbagai ahli hukum tata negara, sehingga kita tak salah langkah,” urai Bamsoet.

Bamsoet menyampaikan, jika RUU ini masih akan dilanjutkan dengan perubahan yang fundamental dan substansial, dirinya sebagai pimpinan MPR akan ikut mengawal.

“Saya satu pandangan dengan Menhan Prabowo Subianto, saat kami pimpinan MPR bertemu di kantor Kemenhan pekan lalu. Kalau untuk memperkuat kedudukan BPIP, tidak masalah. Asal tidak mendegradasi Pancasila sebagai ideologi,” jelas Bamsoet.

Bamsoet menjelaskan, pandangan dirinya dan Prabowo Subianto sama dalam memberikan dukungan akan hadirnya payung hukum untuk lembaga BPIP dalam sebuah undang-undang yang sifatnya teknis, hanya mengatur tentang Pedomaan Pembinaan Ideologi Pancasila oleh BPIP. Bukan Undang-undang tentang Haluan Ideologi Pancasila seperti yang ada sekarang.

“Oleh karena itu saya berharap, dari pihak Pemerintah dalam DIM yang akan disusunnya setelah mendengarkan berbagai aspirasi masyarakat, juga dapat mengembalikan atau merubah substansi muatan hukum RUU HIP yang ada saat ini kembali menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila, tanpa tafsir-tafsir lain yang telah menjadi konsesus kebangsaan dan kesepakatan para pendiri bangsa,” tutur Bamsoet.

Bamsoet juga merespon positif pandangan pemerintah tentang perlunya pencantuman TAP MPRS No XXV/MPRS/1966 ke dalam konsiderans RUU tentang Pembinaan Ideologi Pancasila mendatang, jika tahapan legislasi sudah sampai pada pembahasan dengan pemerintah. Pelarangan komunisme di Indonesia bersifat final karena berdasarkan TAP MPR No I Tahun 2003 tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966.

“Dengan demikian tidak akan ada lagi praduga dari berbagai kalangan bahwa RUU Pembinaan Ideologi Pancasila tak mengindahkan pelarangan komunisme yang bisa membuka ruang bagi bangkitnya komunisme. Permasalahan komunisme seharusnya sudah selesai dan tak perlu menjadi momok jika semua pihak menghormati konsensus kebangsaan yang ditetapkan melalui TAP MPR tersebut,” ujar Bamsoet.

 

RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYO,
RABU, 17 JUNI 2020

1. Peningkatan kasus Covid-19 di sejumlah daerah hingga berpotensi sejumlah daerah tersebut menjadi puncak pandemi covid-19, respon Ketua MPR RI :

A. Mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah/pemda, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mempersiapkan langkah-langkah antisipatif dalam menghadapi potensi terjadinya puncak pandemi covid-19 di sejumlah daerah tersebut, seperti tetap di rumah maupun melakukan jaga jarak satu sama lain.

B. Mendorong Pemda dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terus melakukan tes reaksi berantai polimerase/PCR secara optimal dan efisien, dan mendukung kemampuan atau pengadaan untuk pemeriksaan PCR tersebut, baik dari tenaga medis hingga ke alat kesehatan yang digunakan.

C. Mendorong Pemda dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengevaluasi dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat di sejumlah daerah untuk mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan, dikarenakan kedisiplinan masyarakat merupakan salah satu kunci dari keberhasilan penanganan covid-19.

D. Mendorong pemerintah mempersiapkan penambahan rumah sakit khusus untuk menangani pasien covid-19, dikarenakan sulitnya prediksi yang akurat terhadap kapan puncak pandemi terjadi sehingga antisipasi harus dilakukan secepat mungkin.

2. Bulan Maret-Juni 2020 yang menjadi fase terberat perekonomian Indonesia, respon Ketua MPR RI :

A. Mendorong pemerintah melakukan antisipasi terhadap prediksi keuangan nasional dengan melakukan langkah konkrit mendorong meningkatkan ekonomi sektor ril spt memberikan kemudahan permodalan bagi pelaku usaha baik kecil maupun besar.

B. Mendorong pemerintah dapat menahan laju penurunan ekonomi dengan meningkatkan penyaluran bantuan sosial/bansos dan stimulus bagi dunia usaha.

C. Mendorong pemerintah melakukan pemulihan ekonomi dan mencegah terjadinya resesi, khususnya restrukturisasu kredit apdat karya, penjaminan modal kerja, dan belanja pemerintahan daerah, akan tetapi tetap diiringi dengan pertimbangan dari aspek kesehatan masyarakat.

D. Mendorong pemerintah mempersiapkan sejumlah langkah dan strategi untuk mencegah terjadinya efek domino akibat covid-19.

E. Mengimbau masyarakat untuk tetap bersabar dalam menghadapi situasi keuangan yang terus melemah dan tetap optimis perekonomian akan membaik. Disamping itu diharapkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan, tetap diam dirumah, dan jaga jarak jika berada di luar rumah.

3. Perlu diberlakukannya protokol kesehatan bagi para atlet untuk pemusatan latihan nasional (Pelatnas), respon Ketua MPR RI :

A. Mendorong pemerintah (Kementerian Pemuda dan Olahraga) bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 agar segera menyelesaikan penyusunan protokol kesehatan pelatnas bagi para atlet, untuk mengakomodasi panduan kegiatan latihan para atlet.

B. Mendorong pemerintah bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga menyosialisasikan protokol kesehatan secara detail kepada para pelatih dan atlet sehingga dapat dijadikan acuan bagi pelatih dan para atlet dalam berlatih.

C. Mendorong Kemenpora dalam merumuskan protokol kesehatan untuk para atlet memuat semua aspek sehingga dapat menjadi pedoman bagi atlet dalam latihan atau menghadapi pertandingan.

D. Mengimbau kepada para atlet dan pelatih agar disiplin mematuhi aturan dan protokol kesehatan dalam melakukan kegiatan latihan, demi keselamatan para atlet dan pelatih yang menjalani latihan selama masa pandemi Covid-19.

Komentar