Bamsoet Serukan Pentingnya Tugas MPR RI Jaga Kesejukan Suhu Politik Tanah Air

Jakarta, b-oneindonesia- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menekankan salah satu tugas penting MPR RI 2019-2024 adalah menyejukan suhu politik agar tidak terlalu panas menyengat, namun juga tidak hujan terlalu lebat. Suhu politik yang sejuk akan bisa menstimulus pergerakan ekonomi nasional yang akhirnya bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat. Karena itu dalam menjalankan rekomendasi MPR RI 2014-2019 untuk melakukan amandemen terbatas terhadap UUD NRI 1945 guna menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara, MPR RI 2019-2024 memulainya dengan melakukan silaturahim kebangsaan ke berbagai elemen masyarakat.

“Dari mulai Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, pimpinan partai politik, organisasi kemasyarakatan seperti PBNU, Muhammadiyah, hingga para purnawirawan dan media massa, serta berbagai elemen bangsa lainnya sudah dan akan kita kunjungi untuk menyerap aspirasi mengenai amandemen. Sehingga tidak ada satupun unsur masyarakat yang tak didengar dan tak dilibatkan. Dengan demikian wacana amandemen ini tidak mengganggu kesejukan suhu politik” ujar Bamsoet dalam kunjungan ke Tribun Network, di Jakarta, Rabu (18/12/19).

Hadir Wakil Ketua MPR RI antara lain Jazilul Fawaid (F-PKB) dan Hidayat Nur Wahid (F-PKS). Pimpinan MPR diterima jajaran Tribun Network, antara lain Febby Mahendra (Regional Newspaper Director), Yuli Sulistyawan (General Manager Content), Rachmat Hidayat (News Manager), Willy Widiyanto (Asisten News Manager), Achmad Subechi (Pemred Warta Kota), Tri Broto (Koordinator Liputan Warta Kota) dan Yustan Pare (Staf GM Tribunnews.com).

Bamsoet menegaskan amandemen terhadap konstitusi merupakan hal yang lazim dilakukan oleh berbagai negara dunia. Mengingat setiap negara selalu menghadapi tantangan yang berbeda dari satu generasi ke generasi lainnya. Seperti halnya Amerika Serikat yang sejak Deklarasi Kemerdekaan pada 4 Juli 1776, setidaknya telah melakukan 25 kali amandemen konstitusi. Sedangkan negara tetangga, Malaysia, sejak kemerdekaanya pada 31 Agustus 1957 telah melakukan 57 kali amandemen konstitusi.

“Sementara Indonesia, sejak kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945 dan pengesahan konstitusi pada 18 Agustus 1945, hingga kini telah melakukan empat kali amandemen. Amandemen pertama ditetapkan pada 21 Oktober 1999, kedua ditetapkan pada 18 Agustus 2000, ketiga ditetapkan pada 9 November 2001 dan keempat ditetapkan pada 10 Agustus 2002. Setelah lebih kurang 17 tahun usai amandemen keempat, tentu banyak pelajaran yang bisa diambil. Khususnya, dalam hal penyempurnaan konstitusi agar kehidupan berbangsa dan bernegara kita semakin membaik,” jelas Bamsoet.

Bamsoet menambahkan, pada saat merumuskan dan menetapkan konstitusi, para pendiri bangsa juga memberikan ruang bagi generasi penerus untuk melakukan penyempurnaan terhadap konstitusi. Sebagaimana bisa disimak dalam pernyataan Soemitro Kolopaking pada sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) 11 Juli 1945 yang mengusulkan supaya konstitusi yang disusun bisa diubah dan disesuaikan dengan perkembangan zaman. 

“Bahkan Ir. Soekarno yang saat itu menjabat Ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), dalam pengesahan konstitusi pada 18 Agustus 1945 mengatakan bahwa ketika Indonesia sudah bernegara didalam suasana lebih tentram, maka kita dapat membuat Undang-Undang yang lebih lengkap dan sempurna.

Artinya, pada pendiri bangsa tidak mengharamkan adanya perubahan terhadap konstitusi negara. Yang tak boleh diubah adalah Pembukaan (preambule), karena didalamnya terdapat dasar berdirinya Negara Indonesia dan cita-cita luhur bangsa Indonesia,” tandas Bamsoet.

Bamsoet memaparkan, saat ini, setidaknya ada enam usulan pokok yang berkembang di masyarakat seputar amandeman UUD NRI 1945. Pertama, perubahan terbatas hanya untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara. Kedua, kembali ke UUD 1945 yang asli, setelah itu melakukan perubahan melalui adendum.

“Ketiga, kembali ke UUD sesuai Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Keempat, penyempurnaan UUD NRI 1945 hasil amandeman ke-4. Kelima, perubahan UUD NRI 1945 secara menyeluruh. Dan keenam, tidak perlu melakukan amandemen.

Semua usulan tersebut akan dielaborasi lebih lanjut oleh MPR RI melalui Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI,” papar Bamsoet.

Ketua MPR menekankan, dari berbagai ragam usulan tersebut, mengerucut pada kesamaan pandangan pentingnya kehadiran Pokok-Pokok Haluan Negara. Mengenai bentuknya, apakah melalui TAP MPR RI atau Undang-Undang, di beberapa partai politik terdapat perbedaan.

“Fraksi Golkar, PKS, dan Demokrat di periode MPR RI 2014-2019 mengusulkan jika diperlukan Pokok-Pokok Haluan Negara, bisa dilakukan melalui Undang-Undang. Jadi tak perlu melalui TAP MPR yang mengharuskan adanya amandemen UUD NRI 1945.

Memasuki MPR RI 2019-2024, konstelasi bisa saja berubah. Mengingat partai-partai politik kini tengah melakukan kajian lebih medalam terkait amandemen UUD NRI 1945. Karena itu, waktu golden time hingga 2023 akan dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh MPR RI dalam menyerap aspirasi publik,” ujar Bamsoet.

Komentar