Ketua MPR RI Bamsoet Berikan Bantuan Kemanusiaan pada Keluarga Terdampak Covid-19

Jakarta, b-Oneindonesia – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama organisasi kemasyarakatan Gerakan Keadilan Bangun Solidaritas (GERAK BS) dan Motor Besar Indonesia (MBI) kembali memberikan bantuan kemanusiaan kepada warga di tengah pandemi Covid-19. Kali ini bantuan diberikan kepada 200 keluarga kurang mampu di daerah Pengadegan Timur, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Berbagai upaya yang dilakukan GERAK BS, MBI, maupun berbagai organisasi lainnya merupakan wujud konkrit dari semangat gotong royong sebagai implementasi nilai-nilai Pancasila. Bantuan yang diberikan untuk saudara-saudara di DKI Jakarta kali ini dilakukan mengingat Ibu Kota masih menjadi daerah tertinggi penyebaran Covid-19.

Hingga Minggu (19/4) kemarin tercatat jumlahnya mencapai 3.032 kasus. Insya Allah kedepannya kita juga akan sasar keluarga kurang mampu di berbagai daerah lainnya,” ujar Bamsoet, di Jakarta, Senin (20/4/20).

Bantuan diserahkan langsung oleh Ketua Umum dan Sekjen Gerak BS Aroem Alzier dan Ratu Dian bersama-sama Ketua Umum MBI Rio Castello dan pengurus MBI lainnya.

Bamsoet mengungkapkan, berdasarkan survei nasional Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) pada 9-12 April 2020 dan dirilis pada 17 April 2020, mayoritas rakyat Indonesia (77 persen) menyatakan Covid-19 telah mengancam penghasilan mereka. Sekitar 25 persen warga (atau 50 juta warga dewasa) menyatakan sudah tidak bisa lagi memenuhi kebutuhan pokok tanpa pinjaman, 15 persen warga menyatakan tabungan yang dimiliki hanya cukup untuk beberapa minggu, dan 15 persen warga lainnya menyatakan tabungan yang dimiliki hanya cukup untuk satu minggu.

“Ini menandakan bahwa pandemi Covid-19 telah menjadi ujian bersama bagi bangsa Indonesia untuk menumbuhkembangkan kembali semangat gotong royong sebagai karakter asli bangsa Indonesia, di tengah mewabahnya sifat individualistik akibat sisi lain dari globalisasi dan modernitas zaman,” tegas Bamsoet.

Bamsoet menambahkan, dalam ajaran agama apapun, senantiasa ditekankan bahwa dibalik rezeki yang kita dapat, ada hak orang lain di dalamnya. Karenanya, di tengah pandemi Covid-19 ini, merupakan saat yang tepat untuk bersama saling membantu mereka yang kelaparan serta kesusahan.

“Sedikit rezeki yang kita sisihkan akan sangat besar nilainya terhadap kelangsungan hidup saudara-saudara kita yang membutuhkan. Jika tak bisa sendirian memberikan uluran tangan, ajak kawan lainnya untuk merapatkan barisan. Ingatlah selalu pepatah lama yang sering diajarkan orang tua kita; lidi yang sendirian tak banyak manfaatnya. Namun jika sudah diikat menjadi satu kesatuan, bisa mendatangkan manfaat yang luar biasa,” ujar Bamsoet.

RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYO
SENIN, 20 APRIL 2020

1. Maraknya aksi kejahatan akibat kondisi lingkungan yang lebih sepi karena adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sehingga sangat meresahkan masyarakat sekitar, respon Ketua MPR RI:

A. Mendorong aparat Kepolisian perlu memetakan jaringan kelompok kejahatan, seperti pencurian dengan kekerasan serta pencurian dengan pemberatan di setiap wilayah, khususnya di wilayah yang menerapkan kebijakan PSBB dengan melakukan patroli secara rutin agar dapat mencegah dan meminimalisir tingkat kejahatan juga untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat.

B. Mendorong aparat Kepolisian terus melakukan langkah-langkah pencegahan dan penyelidikan kriminalitas serta melakukan tindakan tegas terukur terhadap para pelaku kejahatan yang memanfaatkan momen situasi pandemi Covid-19 ini.

C. Mendorong aparat Kepolisian dapat melaksanakan tugas pengamanan dengan baik, disamping polisi juga ditugaskan untuk membantu percepatan penanganan dampak Covid 19, mengingat meningkatnya tindak kejahatan pencurian, perampokan, serta pembegalan yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

D. Mendorong masyarakat untuk dapat berpartisipasi aktif membantu kepolisian dengan melaporkan jika ada kejahatan ke setiap layanan pengaduan masyarakat serta tetap disiplin berada di rumah dan mematuhi kebijakan pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Covid-19 meluas.

2. Ketidakjujuran pasien pada masa pandemi Covid-19 bisa membahayakan tenaga medis maupun orang-orang sekitar pasien. Seperti kasus terbaru terjadi di Rumah Sakit Umum Pusat Dr Kariadi Semarang, banyaknya pasien yang tidak terbuka mengenai gejala yang dialami menyebabkan pasien-pasien non-Covid-19 berstatus PDP serta 57 pegawai RS tertular Covid-19, 34 diantaranya dokter dan petugas fisioterapi, respon Ketua MPR RI:

A. Mendorong pemerintah menegaskan kepada masyarakat, khususnya bagi pasien bergejala Covid-19 yang berobat ke fasilitas kesehatan untuk secara jujur dan transparan menjawab semua pertanyaan tenaga medis, seperti gejala sakit serta riwayat daerah yang pernah disinggahi, terutama bagi pasien yang pernah berkunjung ke zona merah Covid-19, sehingga tenaga medis bisa segera menangani permasalahan yang dihadapi pasien secara tepat.

B. Mendorong pemerintah tetap harus memastikan cukupnya ketersediaan alat pelindung diri (APD) yang sesuai standar, khususnya di rumah sakit (RS) rujukan untuk penanganan pasien Covid-19, guna menjamin keselamatan bagi para tenaga medis, mengingat lonjakan jumlah pasien terus terjadi di RS rujukan penanganan Covid-19.

C. Mendorong pemerintah memberikan kesiapan sesuai protokol kesehatan bagi rumah sakit non-rujukan, rumah sakit swasta, klinik dan puskemas dalam menghadapi pasien tanpa gejala/bergejala Covid-19, baik kelengkapan APD, alat penunjang medis maupun ruang isolasi, mengingat makin banyaknya orang tanpa gejala Covid-19 yang berobat ke layanan kesehatan primer yang berisiko tinggi menularkan tenaga kesehatan.

3. Telah dikeluarkannya 38.822 narapidana dan anak (data 20 April 2020 pukul 07.00 WIB), 36.641 orang melalui program asimilasi dan 2.181 melalui program hak integrasi, baik berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, maupun cuti menjelang bebas, respon Ketua MPR RI:

A. Mendorong Pemerintah untuk melakukan upaya yang dapat meyakinkan masyarakat, bahwa napi dan anak yang telah dibebaskan tersebut tetap berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham dan Balai Pemasyarakatan, karena program pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak di lapas, rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak/LPKA di seluruh Indonesia akan terus berlangsung hingga pandemi COVID-19 di Indonesia berakhir, sesuai dengan Keputusan Menteri/Kepmen Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

B. Mendorong Pemerintah agar dapat menyiapkan lapangan kerja atau wadah pelatihan kemampuan bagi narapidana, sehingga kehidupan mereka dapat diisi oleh hal-hal yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat, dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.

C. Mendukung dan berharap upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah dalam program asimilasi, dapat tepat sasaran dan sesuai tujuan baik kemanusiaan tanpa merugikan pihak manapun.

D. Mendorong Pemerintah juga dapat memaparkan data penunjang maupun kajian lebih lanjut yang mendasari urgensi melepaskan narapidana dan anak yang saat ini menghuni Rutan, Lapas, maupun LPKA, sehingga kebijakan dan keputusan Pemerintah tersebut memiliki dasar yang jelas dan tidak merugikan masyarakat dari sisi manapun. MPR juga berharap agar kebijakan asimilasi tersebut tidak dimanfaatkan atau disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab maupun oleh napi yang telah mendapatkan asimilasi namun kembali melakukan tindak pidana.

4. Bertambahnya jumlah Warga Negara Indonesia/WNI yang positif virus corona di luar negeri, yaitu saat ini dengan total jumlah 470 orang, respon Ketua MPR RI:

A. Mendukung seluruh langkah strategis Pemerintah untuk secara cepat dalam melindungi semua WNI yang ada di luar negeri, karena terdapat potensi WNI tersebut tidak mendapatkan akses penghidupan yang layak di negara lain.

B. Menegaskan bahwa setiap WNI dilindungi seluruh hak-haknya sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, tidak terkecuali di dalam maupun di luar negeri, serta dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, yang menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia melindungi kepentingan warga negara sesuai dengan ketentuan hukum dan kebiasaan internasional yang berlaku.

C. Mendorong Pemerintah Indonesia dapat mempersiapkan langkah untuk menghadapi kondisi terburuk atau worst case scenario terhadap upaya perlindungan WNI di luar negeri, seperti memberikan bantuan yang mencukupi kebutuhan hidup WNI di Malaysia yang terdampak aturan lockdown negara setempat. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan untuk mempersiapkan pilihan evakuasi dan menyediakan tempat karantina sementara bagi WNI yang pulang.

D. Mendorong seluruh Duta Besar/Dubes dan diplomat untuk saling berkoordinasi dan berintegrasi dalam upaya pemberian bantuan, perlindungan, evakuasi, dan semua hal yang perlu dilakukan untuk keselamatan WNI di luar negeri.

 

Komentar