Komisi VIII DPR Maafkan Menteri Agama, Walaupun Urusan Belum Selesai

Jakarta, b-Oneindonesia – Komisi VIII DPR mengapresiasi sikap Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi yang secara terbuka memohon maaf atas keputusannya membatalkan pemberangkatan jamaah haji tahun 2020.

Namun ucapan maaf dari Menteri Fachrul, belum cukup bagi DPR untuk menerima pembatalan pemberangkatan haji tersebut. “Komisi VIII DPR belum dapat menyetujui dan akan mengkaji lebih lanjut dikeluarkannya keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji dalam penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2020,” kata Ketua Komisi VIII Yandri Susanto di Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, Fachrul Razi menyampaikan permintaan maaf kepada pimpinan dan seluruh anggota Komisi VIII DPR terkait keputusannya mengumumkan pembatalan pemberangkatan haji tanpa berdiskusi dengan Komisi VIII selaku mitra kerja. “Saya atas nama pribadi, saya sampaikan permohonan maaf kepada yang mulia pimpinan dan seluruh anggota Komisi VIII. Kami harap kemurahan hati pimpinan dan anggota sekalian,” kata Fachrul dalam rapat kerja dengan Komisi VIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6).

Fachrul beralasan, keputusan pahit tersebut terpaksa diambilnya demi memberikan kepastian kepada calon jamaah haji terkait jadi atau tidaknya pemberangkatan haji pada masa pandemi ini. Dia berharap seluruh anggota Komisi VIII membuka pintu maaf untuk dirinya. “Sekali lagi saya mohon dibukakan pintu maaf sebesar-besarnya kesalahan yang terjadi bukan dari Kementerian Agama, tapi dari saya menteri agama,” ucap dia. Yandri menegaskan, komisinya tetap harus menghadapi persoalan ini untuk mencari solusi yang terbaik supaya tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.

Komisi VIII DPR Iskan Qolba Lubis menyayangkan keputusan pemberangkatan haji dituangkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen), bukan Keputusan Presiden (Keppres). Padahal sebelumnya, sudah ada kesepakatan DPR bersama pemerintah bahwa keputusan pemberangkatan haji diputuskan berdasarkan Keppres. “Jadi sacara hukum (harusnya) Keppres (pemberangkatan ibadah haji) itu dibatalkan dengan Keppres. Masa keputusan bupati dibatalkan oleh lurah, kan lucu,” katanya.

Politisi PKS ini mengingatkan di mana-mana konsep negara modern segala keputusan dalam bernegara ada dasar hukumnya. Karena itu, dia menyayangkan pemberangkatan haji hanya didasarkan pada Kepmen, bukannya melalui Keppres. Tidak boleh sebuah keputusan yang telah dikeluarkan Keppresnya, kemudian dianulir hanya melalui Kepmen.

“Mungkin (keputusan pembatalan haji) ini agak berat kalau kepala negara yang batalkan. Tapi dalam bernegara tidak boleh hanya didasarkan pada perasaan. Kalau menterinya mohon maaf bukan berarti ini dianggap selesai. Karena ini urusan dengan negara, urusan dengan rakyat. Apalagi banyak warga yang protes, berarti itu urusan publik. Ada urusan negara di situ,” katanya.

Apalagi, lanjut Iskan, masalah keberangkatan haji ini bukan hanya melibatkan Menteri Agama, tapi banyak kementerian dan lembaga lainnya. Misal Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah dan lembaga lainnya termasuk Perbankan. Iskan mengingatkan Menag bahwa keputusannya rawan digugat pihak lain. Karena itu, dia menyarankan agar payung hukum terkait pembatalan haji ini diperbaiki.

Sementara, anggota Komisi VIII DPR Satori berharap pembatalan ibadah haji tahun ini sebaiknya didasarkan pada keputusan resmi Pemerintah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi serta Kerajaan Arab Saudi, sehingga calon jamaah haji menjadi tenang.

Satori mengingatkan antusias umat muslim Indonesia dalam pelaksanaan ibadah haji sangat tinggi, sehingga Kemenag harus menjamin kepastian keberangkatan calon jamaah yang tertunda tahun ini dapat segera terlaksana tahun depan. “Berhubung tahun ini tidak bisa (berangkat), Kemenang harus menjamin kepastian keberangkatan calon jamaah tahun depan, tanpa menggangu kuotakuota tahun-tahun setelahnya,” ujar politisi Partai Nasdem.

Komentar