MPR RI Siap Gelar Sidang Tahunan & Pidato Kenegaraan Secara Virtual

Jakarta, b-Oneindonesia – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan jika pandemi Covid-19 belum juga berakhir pada bulan Agustus 2020, MPR RI sudah siap menyelenggarakan Sidang Tahunan MPR RI secara virtual yang disiarkan langsung melalui televisi nasional, swasta dan internasional maupun chanel youtube, twitter, facebook, dan instagram MPR RI. Mengingat tanggal 15-16 Agustus 2020 jatuh pada hari Sabtu dan Minggu, maka Sidang Tahunan MPR RI rencananya dimajukan menjadi hari Kamis dan Jumat, tanggal 13-14 Agustus 2020.

“Sidang Tahunan MPR RI kali ini menjadi terobosan. Selain karena pertama kalinya dilakukan secara virtual, juga untuk pertama kalinya pimpinan para lembaga negara menyampaikan langsung laporan kinerja tahunannya kepada rakyat secara langsung dengan difasilitasi dalam Sidang Tahunan MPR RI. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, penyampaian laporan kinerja tahunan lembaga negara disampaikan oleh presiden dalam waktu sangat terbatas, sehingga tidak dapat menggambarkan kinerja seutuhnya masing-masing lembaga negara,” ujar Bamsoet usai memimpin rapat virtual MPR RI dengan Komisi Yudisial (KY), di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Rabu (22/4/20).

Turut hadir melalui video conference para Wakil Ketua MPR RI antara lain Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Jazilul Fawaid, Syarief Hasan, Hidayat Nur Wahid, Zulkifli Hasan, Arsul Sani dan Fadel Muhammad. Sedangkan komisioner Komisi Yudisial antara lain Jaja Ahmad Jayus, Maradaman Harahap, Sumartoyo, Aidul Fitriciada Azhari, Sukma Violetta dan Farid Wajdi.

Mantan Ketua DPR RI ini menuturkan, dalam Sidang Tahunan MPR RI yang dilakukan secara virtual, kehadiran fisik hanya untuk pimpinan MPR RI, DPR RI, dan DPD RI, presiden – wakil presiden, pimpinan lembaga negara, dan 5-10 orang perwakilan dari masing-masing fraksi dan kelompok DPD. Sidang Tahunan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan yang ditetapkan WHO.

“Dijadwalkan pada 13 Agustus 2020, Sidang Tahunan MPR RI akan memfasilitasi penyampaian laporan kinerja tahunan lembaga negara dari mulai MPR RI, DPR RI, DPD RI, BPK, MA, MK dan KY. Sedangkan di tanggal 14 Agustus 2020 akan mendengarkan laporan kinerja tahunan presiden, sekaligus Pidato Kenegaraan Presiden dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia plus nota keuangan dalam sidang paripurna DPR RI,” jelas Bamsoet.

Bamsoet mengungkapkan, selain melakukan rapat virtual dengan pimpinan KY, pimpinan MPR RI juga sudah melakukan rapat virtual dengan pimpinan DPD RI pada 16 April 2020 dan rapat virtual dengan pimpinan BPK pada 17 April 2020. Baik DPD RI, BPK RI, dan KY, pada prinsipnya sepakat pemberian laporan kinerja tahunan dilakukan masing-masing oleh pimpinan lembaga negera langsung kepada rakyat dengan difasilitasi dalam Sidang Tahunan MPR RI.

“Selanjutnya MPR RI juga akan melaksanakan Rapat Konsultasi secara virtual dengan pimpinan DPR RI, MA, MK, dan terakhir dengan Presiden. Dasar hukum penyelenggaraan Sidang Tahunan MPR RI tersebut mengacu pada pasal 2 ayat 2 UUD NRI 1945 dan Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR RI ayat 1-3,” tutur Bamsoet.

Bamsoet menambahkan, penyampaian laporan kinerja tahunan tersebut selain sebagai perwujudan transparansi dan akuntabilitas publik, juga sebagai bagian dari proses pematangan dan pendewasaan demokrasi yang memastikan terwujudnya clean and good governance. Dengan memberikan langsung laporan kinerja tahunan, rakyat juga diberikan kesempatan untuk mendengarkan dan mengevaluasi masing-masing kinerja lembaga negara.

“Di sisi lain, masing-masing lembaga negara juga bisa menjadikan momen ini sebagai pembuktian kepada rakyat atas berbagai capaian yang telah dilakukan selama setahun terakhir. MPR RI hanya memfasilitasi, rakyatlah yang akhirnya memberikan penilaian. Jika proses kenegaraan ini bisa berlangsung setiap tahun, niscaya akan memberikan efek yang besar bagi peningkatan kinerja lembaga negara,” ujar Bamsoet.

RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYO
RABU, 22 APRIL 2020 :

1. Sehubungan dengan diresmikannya larangan mudik lebaran 2020 bagi masyarakat di tengah masa pandemi virus Covid-19 yang akan mulai berlaku pada Jumat (24/4), respon Ketua MPR RI :

A. Mendukung penuh langkah pemerintah dalam menetapkan larangan mudik lebaran tersebut, sehingga diharapkan dapat secara efektif mencegah penularan virus Covid-19 semakin meluas ke daerah-daerah yang menjadi tujuan pemudik.

B. Mendorong pemerintah secara gencar menyosialisasikan keputusan pelarangan mudik lebaran tersebut kepada masyarakat, mulai dari aturan hingga penerapan sanksi serta memperkuat edukasi secara masif menggunakan berbagai media dan tokoh masyarakat, khususnya tokoh agama dan tokoh budaya disertai penegakan hukum terhadap warga negara yang tidak mematuhi kebijakan pemerintah ini secara disiplin.

C. Mendorong pemerintah (Kementerian Perhubungan) bekerja sama dengan Kepolisian untuk segera menyiapkan skema dan aturan pelaksanaan larangan mudik lebaran, seperti pembatasan lalu lintas bagi angkutan umum maupun kendaraan pribadi untuk keluar dari zona merah (Jabodetabek).

D. Mengimbau masyarakat untuk dapat mematuhi keputusan pemerintah yang melarang mudik saat lebaran 2020, dengan begitu rantai penyebaran virus Covid-19 betul-betul bisa diputus.

E. Mendorong pemerintah pusat mengimbau pemerintah daerah agar bekerja sama dengan ketua RT dan ketua RW setempat untuk melakukan pendataan masyarakat yang sudah terlanjur mudik ke masing-masing daerah dan memberlakukan karantina mandiri secara ketat dan disiplin, serta menyiapkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol isolasi mandiri.

2. Berita hoaks seputar Covid-19 masih banyak beredar bahkan meluas terutama melalui media sosial, akibat minimnya ataupun ketidakjelasan informasi dari otoritas yang memicu munculnya disinformasi (data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika/Kemenkominfo menyatakan sepanjang 23 Januari hingga 21 April 2020 terdapat 568 kabar bohong terkait Covid-19), respon Ketua MPR RI :

A. Mendorong pemerintah (Kemenkominfo) memperkuat sinergi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Polri dan platform digital untuk terus memantau kabar bohong/hoaks yang beredar di masyarakat serta meningkatkan pengawasan dengan melakukan patroli cyber dan menerapkan pemblokiran pada setiap situs/akun yang terbukti melakukan penyebaran hoaks.

B. Mendorong pemerintah lebih aktif memberikan informasi yang benar dan transparan, termasuk memverifikasi kabar bohong/hoaks yang beredar di masyarakat, guna membangun kepercayaan publik.

C. Mendorong pemerintah memperbaiki pola komunikasi publik dengan lebih intens mengedukasi masyarakat mengenai informasi seputar Covid-19 serta menjaga komunikasi publik yang komprehensif sehingga efektif dalam mengantisipasi hoaks yang beredar.

D. Mengimbau masyarakat agar hanya mengakses informasi perihal penanganan Covid-19 pada situs resmi milik pemerintah (www.covid19.go.id dan www.covid19.kemkes.go.id), sebagai sumber berita/informasi yang valid dan akurat.

3. Pekerja migran sebagai masyarakat terdampak Covid-19 sehingga perlu dilakukan antisipasi terhadap potensi terjadinya gelombang mudik pekerja migran, respon Ketua MPR RI :

A. Mendorong Pemerintah membuat aturan tegas terhadap protokol kesehatan selama proses kepulangan mereka ke Indonesia, persiapan tempat karantina, serta akses untuk mereka mendapatkan bantuan sosial.

B. Mendorong Pemerintah untuk memberikan bantuan kepada seluruh pekerja migran, termasuk kepada pekerja migran yang tidak memiliki dokumen resmi, mengingat mereka juga pekerja migran yang berhak menerima bantuan walaupun sulitnya untuk melakukan pendistribusian/penyaluran bantuan logistik, dikarenakan data yang tidak lengkap.

C. Mendorong Pemerintah Indonesia melakukan negosiasi dengan negara tempat pekerja migran tersebut berada untuk memudahkan penyaluran bantuan, mengingat sejumlah negara memiliki peraturan yang ketat terhadap pekerja migran yang tidak memiliki dokumen resmi.

D. Mendorong Pemerintah membuat aturan yang tepat sebagai antisipasi pemulangan dan kepulangan pekerja migran jelang Ramadan dan Idul Fitri 2020, meskipun saat ini telah ada larangan untuk mudik, namun perlu diperhatikan terhadap pekerja migran yang masa kontraknya sudah habis atau kehilangan pekerjaan. Oleh karena itu, MPR berharap Pemerintah memastikan koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah sudah terjalin mengenai Protokol Kesehatan Covid-19, agar pekerja migran dapat kembali dengan selamat.

Komentar