DPD RI Evi Zainal Abidin Minta Pilkada Ditunda, Agar Keselamatan Masyarakat Jauh Lebih Penting

Jakarta, b-Oneindonesia – Senator asal Jatim, Evi Zainal Abidin mendesak Pemerintah agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020 ini untuk ditunda kembali sampai dengan bencana Pandemi berakhir.

Pada Pilkada Serentak 2020 terdapat 16 kabupaten dan 3 kota di Jatim yang akan menggelar Pilkada yaitu Kabupaten Pacitan, Ponorogo, Ngawi, Trenggalek, Kediri, Lamongan, Tuban, Gresik, Mojokerto, Malang, Blitar, Sidoarjo, Sumenep, Jember, Situbondo, dan Banyuwangi, kemudian Kota Blitar, Pasuruan, dan Surabaya.

Mempertimbangkan banyaknya daerah yang akan menggelar Pilkada, Senator kelahiran Pasuruan ini menekankan bahwa sebenarnya Pemerintah dan KPU telah memiliki payung hukum yang kuat untuk menunda kembali Pilkada Serentak di Desember 2020 mendatang yaitu dengan berpijak pada Pasal 201A Perpu No 2 tahun 2020 tentang Pilkada.

Senator Evi berpendapat jika Pilkada 2020 tetap dilaksanakan maka dapat mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat luas, terlebih status kegawatan Pandemi tak jua ada tanda-tanda mereda.

Lebih lanjut, alih-alih menyesuaikan aturan yang ada dengan menjalankan protokol COVID-19 melalui mekanisme kampanye online serta memaksimalkan media sosial, Senator Evi juga sangat menyesalkan keputusan KPU RI yang masih membolehkan bentuk kampanye terbuka.

Pemerintah dan KPU dipandang telah mengesampingkan fakta bahwa angka penyebaran Covid-19 masih terus meningkat. Hingga 22 September 2020 secara nasional setidaknya ada 9.837 orang meninggal akibat Covid-19 dan 252.923 orang terkonfirmasi.

Tercatat masih terdapat 13 orang bakal pasangan calon yang terkonfirmasi positif Covid-19 dari data sebelumnya yaitu sebanyak 63 orang. Fakta ini semakin menandaskan urgensi penundaan kembali Pilkada Serentak 2020.

Ketua KPU saja tidak kebal covid apalagi kita masyarakat umum, seloroh perempuan murah senyum ini dengan mimik serius.

Komentar