Rapat Paripurna DPR Setujui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Pemberhentian Kapolri

 

Jakarta, b-oneindonesia – Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna ke 3 DPR RI Masa Persidangan I 2019 – 2020. Rapat dilaksanakan di ruang sidang paripurna DPR, Selasa, 22 Oktober 2019.

Tercatat 514 anggota DPR RI hadir di ruang sidang sehingga rapat dinyatakan kuorum. “Semoga di rapat paripurna-paripurna selanjutnya seluruh anggota hadir,”ungkap Puan sebelum membuka sidang.

Rapat paripurna membahas agenda inti yaitu pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Selaku pimpinan sidang, Puan Maharani membacakan susunan dan komposisi alat kelengkapan dewan. (data terlampir)
Sidang Paripurna penetapan AKD berlangsung mulus. Peserta sidang Paripurna menyetujui Jumlah dan komposisi keanggotaan fraksi-fraksi pada BAMUS, KOMISI, BALEG, BANGGAR, BAKN, BKSAP, MKD, BURT, dan PANSUS. “Kami mohon kiranya fraksi-fraksi segera mengirimkan daftar nama-nama Anggotanya yang akan ditugaskan pada Alat Kelengkapan Dewan kecuali dalam keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) kepada Sekertariat Jenderal DPR RI untuk ditindaklanjuti,”ucap Puan

Rapat paripurna juga menyetujui pemberhentian Kapolri Jendral Tito Karnavian. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus antara Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi-fraksi tanggal 22 Oktober 2019 yang membahas surat presiden Nomor : R-51/Pres/10/2019 tanggal 21 Oktober 2019 tentang Permintaan Persetujuan Pemberhentian Kapolri sesuai dengan Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Alasan pengunduran diri karena yang bersangkutan akan mengemban tugas negara dan pemerintahan lainnya,” ujar Puan.

Komentar