Ketua Komite lll DPD RI Silvyana Murni Apresiasi Kesepakatan DPR & Pemerintah Mencabut Klaster Pendidikan dari RUU Cipta Kerja

Jakarta, b-Oneindonesia – Kesepakatan DPR dan Pemerintah mencabut klaster pendidikan dari RUU Cipta Kerja diapresiasi positif oleh Komite III DPD RI. Ketua Komite III, Sylviana Murni memandang, kesepakatan DPR dan Pemerintah itu sangat sejalan dengan aspirasi masyarakat dan daerah yang selama ini disuarakan DPD dalam rapat-rapat kerja penyusunan RUU Cipta Kerja di Baleg DPR.

Bagi Sylviana Murni, urusan pendidikan tidak bisa direduksi sekedar persoalan izin usaha dan kemudahan berinvestasi. Namun, memiliki bobot ideologis dan filosofis. Sebab pendidikan merupakan fondasi bagi pembentukan watak yang berakhlak mulia. Pendidikan adalah wahana untuk transformasi etik, sikap dan perilaku, agar generasi masa depan bisa lebih baik.

Awalnya, melalui RUU Cipta Kerja, pemerintah sedianya mengusulkan, mengubah, menghapus atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang ada dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU Nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Namun saat di bahas di Baleg DPR, bagian klaster pendidikan menyangkut undang-undang di atas mengalami perdebatan sengit.

Komite III DPD RI sedari awal telah mengusulkan untuk mengeluarkan klaster pendidikan tersebut. Alasannya, banyak pasal-pasal yang diusulkan sangat kontroversi.

Pertama, ketiadaan jaminan pendidikan bermutu dan terjangkau baik dari segi pendanaan maupun geografis bisa dirasakan oleh masyarakat, terlebih warga tidak mampu.

Kedua, pengalihan perizinan pendirian satuan pendidikan hanya oleh pemerintah pusat mencederai desentralisasi dan otonomi daerah sebagai buah reformasi.

Ketiga, banyak pasal-pasal yang berbahaya dan kontroversi hendak diadopsi. Seperti dekriminalisasi bagi pemalsu ijazah dengan menghapus sanksi pidananya. Belum lagi diskriminasi kebijakan, seperti bagi guru dan dosen alumni luar negeri terakreditasi tidak diwajibkan memiliki sertifikat pendidik. Sementara, hal ini tidak berlaku bagi lulusan dalam negeri.

Bagi Sylviana Murni, yang  juga senator asal DKI, menilai, keputusan DPR dan Pemerintah sudah tepat mencabut klaster pendidikan dari RUU Cipta Kerja. Dengan begitu, di mata publik, Pemerintah dan DPR peka terhadap kegelisahan publik, yang sebenarnya telah disampaikan pula oleh para senator DPD RI di rapat-rapat badan legislasi DPR tersebut. Ini menjadi pelajaran ke depan agar pembahasan RUU Cipta Kerja dapat lebih mengoptimalkan penyerapan aspirasi publik, yang salah satunya disuarakan oleh DPD RI, sebagai representasi masyarakat dan daerah.

Komentar