Komite lll DPD RI Bersinergi Bersama Kemenkes Tanggulangi Covid-19

Jakarta, b-Oneindonesia – Kesehatan merupakan hak asasi yang keberadaannya tidak dapat ditawar. Wajib diupayakan dalam kondisi apapun. Sementara di sisi lain, tantangan kesehatan terbesar saat ini adalah terpaan pandemi Covid-19. Dampaknya menjalar ke semua dimensi kehidupan. Perlu sinergitas kelembagaan untuk menghadapinya, termasuk Komite III DPD-RI sebagai lembaga yang merepresentasikan masyarakat daerah dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Salah satu benang merah dari Rapat Kerja yang dilaksanakan secara virtual antara Komite III DPD RI dengan Kementerian Kesehatan RI, Senin 23 November 2020. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komite III, Prof.Dr. Hj. Sylviana Murni dan dihadiri Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto beserta jajaran Kemenkes dan para anggota (senator) Komite III DPD RI dari 34 provinsi.

Di dalam rapat kerja disepakati hal-hal strategis yang akan dilaksanakan oleh Kemenkes diantaranya :

Pertama, mengupayakan perluasan dan peningkatan pelaksanaan contact tracing yang berfokus pada 10 (sepuluh) provinsi prioritas (Aceh, Sumatra Utara, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Papua) serta meningkatkan jumlah tenaga kesehatan untuk melaksakanan tugas tersebut sehingga terjadi percepatan upaya memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19.

Kedua, memastikan pemenuhan ketersediaan farmasi dan obat bagi penanganan Covid-19 pada seluruh fasilitas kesehatan di daerah melalui kemudahan dan percepatan prosedur permohonan ketersediaan farmasi dan obat.

Ketiga,meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendorong percepatan terbitnya regulasi oleh pemerintah di daerah berupa peraturan daerah untuk penguatan penegakan hukum penanganan covid-19 serta mendorong pemerintah daerah melakukan optimalisasi penggunaan anggaran bersumber dari APBN bagi pemberian insentif bagi tenaga kesehatan yang melaksanakan tugas layanan kesehatan penanganan Covid-19.

Keempat, memastikan kesiapan dan kesiagaan fasilitas kesehatan dalam memberi dukungan kemudahan akses layanan kesehatan bagi satuan pendidikan dan/atau pesantren yang menyelenggarakan pembelajaran tatap muka pada Semester Genap Tahun Pelajaran 2020-2021 agar terjamin kesehatan bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.

Kelima, melakukan sosialisasi dan edukasi berkelanjutan bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) RI, Pemerintah Daerah dan organisasi masyarakat dalam penyebarluasan informasi yang benar, akurat dan tidak menyesatkan terkait pandemi Covid-19

Kesepakatan rapat kerja (raker) ditutup dengan penegasan komitmen untuk melakukan sinergitas, kerjasama dan pelibatan Komite III DPD RI dalam implementasi program dan kebijakan Kemenkes di daerah.

Komentar