“DPD RI Apresiasi Aspirasi Warga & Pemda Polewali Mandar di Sulbar Untuk Meloloskan Daerah Otonomi Baru (DOB) Balanipa”

Makassar, b-Oneindonesia – Wakil Ketua DPD RI, DR. H. Mahyudin, S.T., M.M., hadir dan bertindak sebagai Keynote Speaker pada acara Seminar bertema “Pemekaran Daerah Alternatif Percepatan Pembangunan Balanipa” yang berlangsung pada hari Jumat, tanggal 26 Maret 2021 bertempat di Lotus Room, Hotel Four Point Makassar, acara Seminar ini merupakan hasil kerjasama DPD RI dengan Komite Aksi Percepatan Pembentukan (KAPP) Balanipa.

Selain dihadiri oleh para anggota DPD RI Tamsil Linrung dan Dr. H. Ajiep Padindang, S.E., M.M. (Sulawesi Selatan), H. Abdurrahman Abubakar Bahmid, Lc (Gorontalo), Ajbar, Iskandar Muda Baharuddin Lopa dan H. Almalik Pababari (Sulawesi Barat) serta Hasan Basri, SE (Kalimantan Utara) , seminar juga diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan yang terkait dengan isu ini yaitu Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang diwakili oleh Kepala Balitbangda Provinsi Sulbar, DR. H. Muhammad Jamil Barambangi, M.Pd, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar yang diwakili oleh Wakil Bupati Polman, Drs. H. Muhammad Nasir Rahmat, MM dan Sekda Kabupaten Polman Andi Bebas Manggazali beserta jajarannya, demikian pula dari pihak legislatif yaitu DPRD Kabupaten Polewali Mandar yang diwakili oleh Wakil Ketua DPRD Polman, Abdul Rahim S.Ag, M.Ag didampingi oleh puluhan anggota DPRD Kabupaten Polman.

Dalam pemaparannya sebagai keynote speaker, Mahyudin menyampaikan bahwa DPD RI mengapresiasi aspirasi masyarakat di wilayah calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Balanipa , karena DPD RI sebagai lembaga yang mewakili daerah tentunya memiliki urgensi untuk menjawab dan memperjuangkan aspirasi yang berkembang di daerah, dalam hal ini keinginan masyarakat Balanipa untuk pembentukan Daerah Otonomi Baru.

Selain masih diberlakukannya moratorium terhadap pembentukan Daerah Otonomi Baru oleh Pemerintah, kendala terbesar yang perlu mendapatkan perhatian dalam upaya penyelesaiannya adalah isu penting bahwa sejak diterbitkannya UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, hingga saat ini amanat pasal 55, pasal 56 (ayat 6) tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah yang diamanatkan dalam UU tersebut yang belum di akomodir dalam sebuah Peraturan Pemerintah, padahal amanat tersebut memberikan limitasi agar Peraturan Pemerintah dimaksud harus sudah ada hanya selama 2 (dua) tahun setelah UU no 23/2014 diundangkan.

Peraturan Pemerintah tentang Grand Design Penataan Daerah menjadi faktor penting proses advokasi pembentukan daerah baru. Disaat masyarakat daerah memiliki keinginan yang kuat untuk mengajukan pemekaran daerah walaupun telah didukung oleh berbagai pemangku kepentingan terkait, ditambah dengan diperpanjangnya moratorium pembentukan DOB dan pandemi COVID-19 saat ini yang mengakibatkan seluruh prioritas Anggaran terfokus kesana.

Disinilah pentingnya Seminar seperti ini diadakan, agar isu ini terus bergulir dan dapat memberi keyakinan pada semua pihak bahwa pembentukan DOB Balanipa ini bukan hanya semata-mata berdasarkan kepentingan sesaat melainkan untuk percepatan pembangunan Balanipa dan meningkatkan pelayanan publik demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat di daerah Calon DOB Balanipa.

Terkait dengan moratorium pembentukan DOB, Ajbar, Anggota DPD RI asal Sulawesi Barat, berpendapat bahwa harusnya sepanjang Undang-undangnya tidak dcabut, moratorium itu tidak seharusnya ada, bahkan dengan alasan keterbatasan anggaran sekalipun. Itulah kenapa seminar ini sangat dibutuhkan, karena diharapkan bahwa dalam prosesnya bisa menginventarisir bagaimana kesiapan dan kendala terkit isu administratif, legal, serta kajian ekonomi, politik, sosial, budaya, kependudukan dan lain-lain.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulbar , diwakili Kepala Balitbangda, dalam sambutannya mengatakan bahwa inilah momentum untuk menyatakan dengan jelas dan tegas, bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sangat berharap agar DOB Balanipa ini dapat terbentuk sesegera mungkin, karena tidak ada alasan untuk menolaknya, semua syarat sudah dipenuhi secara Administratif, Teknis, maupun Kewilayahan.

Sejalan dengan itu, Pemkab dan DPRD Polewali Mandar sebagai Kabupaten yang menjadi wilayah induk dimana Balanipa saat ini berada juga , baik melalui pernyataan Wakil Bupati, Sekda, hingga para pimpinan dan serta anggota DPRD sejak awal telah dan akan terus memberikan support terhadap upaya perjuangan Balanipa ini untuk menjadi Kabupaten yang mandiri hingga berhasil nantinya.

Komentar