Komisi ll DPR RI Hugua : Hasil Rapat Mendagri KPU dan DPR RI, Pilkada Serentak Digelar 9 Desember 2020

Jakarta, b-Oneindonesia – Pilkada serentak 2020 akan tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Hal ini didasarkan kesepakatan antara pemerintah diwakili Mendagri, KPU, Bawaslu, dan Komisi II DPR RI melalui Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Dr. Ahmad Doli Kurniawan di ruang rapat Komisi II Gedung Kura-kura, Rabu (27/5).

Rapat kerja dan RDP tersebut dihadiri langsung beberapa anggota Komisi II dan mayoritas mengikutinya via virtual.

Hugua, Komisi II DPR RI mengatakan pertimbangan Pilkada serentak tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mengingat pandemi Covid-19 tidak bisa diprediksi kapan berakhir.

“Yah ditunda tahun 2021 juga belum ada yang jamin bawa sudah aman dari pandemi, jadi kesepakatan tetap dilaksanakan 9 Desember 2020,” ujarnya.

Mantan Bupati Wakatobi dua periode ini menambahkan bahwa ada sebanyak 26 negara yang tetap melaksanakan Pilkada dimasa pandemi Covid-19. Indonesia adalah negara ke-27 yang terakhir melaksanakan Pilkada karena dilaksanakan pada Desember tahun ini.

Tentu, lanjut Hugua, harus ketat melaksanakan protokol kesehatan. Tetap jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan selama proses kampanye hingga tahap penjoblosan di TPS sampai tahap rekapitulasi hasil suara.

Hugua menambahkan pentahapan lanjutan yang sempat tertunda seperti pembentukan badan adhock PPS, PPK, pemutahiran data pemilih dan kegiatan lainnya secara bertahap mulai dilaksanakan tanggal 6 Juli 2020. Pendaftaran pasangan calon, 4 hingga 6 September 2020.

“Rapat kerja dan RDP tersebut juga menyepakati penambahan anggaran KPU maupun Bawaslu karena ada beberapa komponen tambahan anggaran akibat Covid-19 yang tidak terpikirkan saat perencanaan,” ujar Hugua.

Adapun point-point kesepakatan dalam rapat tersebut yaitu :

Kesatu, berdasarkan penjelasan yang disampaikan KPU RI, langkah-langkah kebijakan dan situasi pengendalian oleh Pemerintah, termasuk saran, usulan , dan dukungan dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 melalui surat ketua gugus tugas nomor B-196/KA/GUGAS/PD.01.02/05/2020 tanggal 27 Mei 2020. Maka komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020 sesuai dengan Perppu nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, Bupati, dan wali kota menjadi undang-undang.

Kedua, komisi II DPR RI menyetujui usulan perubahan rancangan peraturan KPU RI tentang perubahan ketiga atas PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 yang tahapan lanjutannya dimulai pada 15 Juni 2020.

Dengan syarat bahwa seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkordinasi dengan gugus tugas Covid-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.

Ketiga, komisi II DPR RI meminta kepada KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait Pilkada di provinsi, kabupaten, dan kota secara lebih rinci untuk selanjutnya dibahas oleh pemerintah dan DPR RI.

Keputusan dan kesepakatan tersebut ditandatangan oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Ketua rapat Drs H Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Ketua KPU RI Arief Budiman, Ketua Bawaslu RI Abhan SH MH, dan Ketua DKPP RI, Prof Muhammad.

Komentar