Wakil ketua MPR Syariefuddin Hasan Minta Moratorium Tenaga Kerja Asing (TKA) Bila Masuk ke Indonesia

Jakarta, b-Oneindonesia – Wakil Ketua MPR, Syariefuddin Hasan, meminta pemerintah untuk mengambil langkah tegas dalam penanganan pengangguran dan kemiskinan, salah satunya dengan moratorium tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Indonesia.

Ia mengatakan, moratorium itu dilakukan sampai ada hasil investigasi dari Ombudsman atau lembaga independen yang ditunjuk terhadap keberadaan, jumlah, dan klasisfikasi TKA khususnya dari negara tertentu.

“Salah satu strategi yang harus ditempuh pemerintah adalah mengutamakan tenaga kerja Indonesia untuk semua tingkatan pekerjaan. Rakyat Indonesia saat ini sangat mampu mengerjakan pekerjaan apapun asal diberi kesempatan dan supervise untuk bekerja,” kata dia, di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, hasil survei Indo Barometer dan Puslitbang RRI yang dirilis pada 26 Mei 2020 tentang penanganan pengangguran dan kemiskinan oleh pemerintah serta tingkat kemiskinan di Tanah Air.

Ia juga mengutip data dari KADIN bahwa pada  masa pandemi Covid-19 terjadi PHK akibat pandemi Covid-19 dalam jumlah masif. Karena itu, dia menyayangkan masih ada TKA dari China yang masuk ke Indonesia.

Menurut dia, TKA yang bekerja di Indonesia harus menyandang predikat ahli sehingga bisa melakukan transfer pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia, selain aspek non teknis yang bisa berkembang di tengah masyarakat.

Wakil ketua MPR Fraksi Partai Demokrat itu mendukung Peraturan Menhub Nomor 25/2020, namun harus dipertegas lagi dengan kebijakan moratorium TKA dan lebih mengutamakan tenaga kerja Indonesia.

Untuk itu, dia minta agar segera dibentuk tim investigasi dari unsur DPR, Pemda, atau lembaga independen yang ditunjuk seperti Ombudsman untuk menginvestigasi keberadaan, jumlah, dan klasifikasi TKA.

Komentar