Pimpinan DPR Rapat Bahas RDP Kasus Djoko Tjandra Karena Berdampak Kepercayaan Investor Terhadap Hukum di Indonesia

Jakarta, b-Oneindonesia – Dalam waktu dekat ini, pimpinan DPR akan mengambil jalan tengah penyelesaian wacana menggelar rapat dengar pendapat oleh Komisi III. Masalah itu bermula lantaran Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam Azis Syamsuddin disebut tidak menandatangani permintaan RDP di tengah reses.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pimpinan DPR akan menggelar rapat koordinasi dengan pimpinan komisi III. Untuk mencari jalan keluar mengenai wacana menggelar rapat Komisi III dengan aparat terkait kasus buronan Djoko Tjandra

“Kami mungkin sebentar lagi akan mengadakan rapat koordinasi antara pimpinan DPR dengan pimpinan Komisi III untuk mencari jalan keluar,” ujar Dasco di DPR, Selasa (28/7).

Dasco mengatakan, pimpinan DPR tengah membicarakan bagaimana solusi agar tidak melanggar tata tertib DPR. “Kemarin kami juga sudah bicarakan antar pimpinan, bagaimana langkah yang diambil itu sedapat mungkin tidak melanggar tata tertib tapi tujuannya tercapai,” ujarnya.

Politikus Gerindra itu mengatakan, kasus Djoko Tjandra menjadi penting untuk diusut. Karena berdampak kepada kepercayaan investor terhadap hukum di Indonesia.

“Sehingga kami akan minta kepada aparat penegak hukum untuk saling bersinergi untuk menuntaskan kasus ini,” ujarnya.

Sebelumnya, masalah ini bermula ketika surat permintaan menggelar RDP oleh pimpinan Komisi III DPR tidak direspon oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Menurut Ketua Komisi III Herman Hery, surat permintaan menggelar rapat membahas buronan Djoko Tjandra itu tidak ditandatangani oleh Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam. Azis berkilah bahwa menggelar RDP saat reses melanggar tata tertib. Dia menyarankan Komisi III melakukan pengawasan dengan cara lain.

Komentar