DPD RI Tahun 2021, RUU Daerah Kepulauan Disahkan

Ambon, b-Oneindonesia – Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi dalam Kunjungan Resminya mendampingi rombongan Ketua DPD RI Lanyalla Mahmud Mattalitti di Propinsi Maluku Utara dan Maluku tanggal 27-31 Januari 2021 mengatakan bahwa RUU Daerah Disahkan di Tahun 2021. “Insya Allah disahkan tahun 2021,” tegas Fachrul Razi melalui media releasenya Sabtu (30/1).

Fachrul Razi yang juga Senator Asal Aceh mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan (RUU Daerah Kepulauan) sangat mendesak untuk segera dibahas dan disahkan di Tahun 2021 karena RUU ini sangat strategis bagi Daerah Kepulauan untuk mengejar ketertinggalan pembangunan demi terwujudkan keadilan pembangunan. Disamping itu, RUU Daerah Kepulauan merupakan ikhtiar menghadirkan Negara di Daerah Kepulauan sebagaimana termaktub dalam Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 khususnya Pasal 18A dan Pasal 18B. Terjadinya bias pembangunan daratan dan Daerah Kepulauan, dan minimnya atau bahkan kosongnya pengaturan tersendiri terhadap pengelolaan Daerah Kepulauan.

Sebagaimana diketahui bahwa RUU tentang Daerah Kepulauan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 usulan RUU Daerah Kepulauan dan akan segera dibahas dalam waktu dekat bersama-sama antara Pemerintah, DPR RI, dan DPD RI. Sebagai representasi daerah dan sebagai inisiatif pengusul RUU ini, tentu peran DPD RI sangat penting untuk memastikan RUU ini segera dibahas dan disahkan di Tahun 2021 ini.

Hal ini juga ditegaskan terkait pertemuan dengan Gubernur Maluku Utara tanggal 27 Januari dan Gubernur Maluku Tanggal 29 Januari. Senator Fachrul Razi menjelaskan bahwa RUU Daerah Kepulauan merupakan inisiatif DPD RI. RUU Daerah Kepulauan tidak bermaksud mengubah bentuk dan susunan pemerintahan, bahkan juga tidak menghendaki suatu sistem pemerintahan khusus di Daerah Kepulauan.

Semangat yang melandasi lebih berfokus kepada menghadirkan Negara ke suatu rupa bumi yang sekian lama tidak banyak diperhatikan. Dalam konteks itu, kerangka desentralisasi asimetri yang dikembangkan diarahkan kepada pemulihan wilayah kelola (terutama di laut), kewenangan tambahan, dan dukungan pendanaan khusus yang memadai dalam menjawab tuntutan percepatan pembangunan di Daerah Kepulauan.

“Pembentukan UU tentang Daerah Kepulauan dilakukan dengan pertimbangan: (1) Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara kepulauan berciri nusantara yang mengakui dan menghormati satuan Pemerintahan Daerah yang bersifat khusus sehingga pengaturan hubungan antar Pemerintahan perlu memperhatikan kekhususan-keragaman lokal, dan (2) pembangunan daerah yang berorientasi kepada pembangunan daratan belum mampu mewujudkan keadilan dan pemerataan melalui pelayanan publik, pembangunan ekonomi dan perlindungan sosial bagi masyarakat di daerah kepulauan,” tegasnya.

Senator Razi melanjutkan, bahwa RUU Daerah Kepulauan juga sejalan dengan tekad Presiden untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia, suatu penegasan jati diri sebagai bangsa bahari dan negara maritim (Nawacita) dilakukan sebagai ikhtiar membangun Indonesia sebagai kekuatan negara-bangsa yang bersatu (unity), sejahtera (prosperity) dan berwibawa (dignity).

Menurut Fachrul Razi, sebagai representasi Daerah tentunya DPD RI berkepentingan memberikan yang terbaik dalam rangka pembahasan RUU Daerah Kepulauan tersebut. DPD RI menekankan bahwa pembahasan tersebut perlu segera dilakukan dengan semangat untuk memajukan Daerah Kepulauan.

“Alhasil, RUU Daerah Kepulauan sangat strategis sebagai media penghubung antarpulau, kawasan perdagangan, dan pertukaran sosial budaya, yang mempunyai sumber daya alam berupa laut yang dapat dimaksimalkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat kepulauan.” Senator Razi menyimpulkan.

Komentar