DPR RI & KPU Sepakat Pilkada 2020 Ditunda, Pemerintah Agar Terbitkan Perpu

Jakarta, b-Oneindonesia – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat untuk menunda penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Hal itu diputuskan dalam rapat di Komisi II DPR yang dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Plt Ketua DKPP Muhammad.

Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan, setelah mendengarkan penjelasan KPU soal penundaan ini, serta berdasarkan kesimpulan rapat, disepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak ini ditunda.Alasannya demi keamanan di tengah pandemi virus Corona.“Pilkada ini pasti akan melibatkan banyak orang dan kalau melibatkan banyak orang itu sangat mengambil resiko untuk terjadi penyebaran virus ini.

Maka kami semua sepakat tadi Pilkada Serentak 2020 ini tahapannya ditunda,” ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020).

Kendati ditunda pelaksanaannya, lima tahapan Pilkada yang sudah dijalankan tetap sah dan akan diteruskan prosesnya.
Namun, belum ada kesepakatan sampai kapan penundaan Pilkada dilakukan.

Doli mengatakan, ada bermacam opsi. Pertama, pilkada tetap digelar tahun ini paling lambat Desember 2019 dengan asumsi masa tanggap darurat pandemi selesai pada bulan Mei atau Juni.

Kedua, jika melewati tanggal yang diasumsikan bisa digelar pada Maret atau Juni 2021. Opsi terakhir adalah pemungutan suara Pilkada 2020 ditunda satu tahun hingga September 2021.

Dalam kesepakatan tersebut, Doli mengatakan semua pihak setuju harus ada payung hukumnya. Peraturan pengganti undang-undang (Perppu) merupakan jalan keluar.

Pemerintah diminta segera menyiapkan Perppu untuk Pilkada 2020.“Kami minta kepada pemerintah segera disusun draf Perppu agar kita bisa putuskan segera,” ujar politikus Golkar.

Komentar