Penertipan Skuter Listrik di Jakarta

Jakarta B-ONEINDONESIA Kendaraan skuter listrik yang saat ini menjadi trend anak muda di Jakarta. Kecelakaan yang melibatkan 2 orang pengguna GrabWheels di Jalan Sudirman menjadi sorotan.

Akibat insiden ini pihak kepolisian melarang penggunaan skuter listrik di jalan raya. Polisi dan pihak terkait akan membahas lebih lanjut regulasi terkait skuter listrik.

“Pak Dirlantas memerintahkan kepada petugas dilapangan agar melakukan tindakan prefentif tapi tegas. Jadi dilarang (skuter listrik) digunakan di jalan raya,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/11)

Fenomena penggunaan skuter listrik yang booming di jalan raya juga mendasari polisi untuk segera melakukan pembahasan dengan instansi terkait.
“Kita dengan stakeholder terkait dulu, karena regulasi dulu yang kita godok,” Kata Fahri.

Pihaknya akan memahas jenis kendaraan skuter listrik ini, apakah termasuk kategori sebagai kendaraan bermotor atau tidak bermotor, kendati menggunakan tenaga listrik. Perlu juga  mendengarkan pendapat dari pengguna jalan raya. Saran-saran tersebut akan ditampung dan dibahas oleh Korlantas Polri dengan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahawa mereka tidak melakukan pelarangan terhadap pengguna e-Scooter, namun tetap melakukan penertipan.

“Skuter listrik tidak boleh beroperasi di jalan raya yang tak memiliki jalur sepeda. Kami akan menyita skuter listrik jika melanggar aturan ini”, Pungkasnya

Komentar