Cara mengurus SHM, merupakan dokumen hukum paling kuat dan lengkap yang menyatakan kepemilikan seseorang atas sebidang tanah. Sertifikat Hak Milik (SHM) memberikan kepastian hukum, sehingga pemilik bisa mengelola, menjual, mewariskan, atau mengagunkan tanah tersebut dengan aman. Mengurus SHM memang membutuhkan proses dan dokumen tertentu, namun langkah ini sangat penting agar kepemilikan tanah diakui negara secara sah.
Sebagai penulis, saya melihat pengurusan SHM adalah wujud kesadaran masyarakat untuk menjaga hak atas tanah sekaligus melindungi aset jangka panjang.
“Menurut saya, SHM adalah fondasi legalitas properti. Mengurusnya sejak awal akan menyelamatkan pemilik dari berbagai sengketa dan masalah hukum di kemudian hari.”
Pentingnya Sertifikat Hak Milik

Memiliki SHM bukan sekadar formalitas, tetapi juga memberikan berbagai manfaat.
Jaminan Kepastian Hukum
SHM adalah bukti sah bahwa tanah tersebut dimiliki secara penuh oleh pemegang sertifikat.
Meningkatkan Nilai Properti
Tanah atau rumah yang sudah bersertifikat memiliki nilai jual lebih tinggi dibanding tanah tanpa dokumen resmi.
Mudah Digunakan untuk Transaksi
SHM bisa dijadikan jaminan kredit bank atau lembaga keuangan lainnya.
Syarat Dokumen untuk Mengurus SHM

Sebelum mengajukan SHM, ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan.
1. Dokumen Identitas
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon.
2. Dokumen Tanah
Surat Girik, Letter C, atau akta jual beli tanah sebagai bukti dasar kepemilikan.
3. Surat Keterangan dari Desa
Surat keterangan riwayat tanah dan tidak sengketa dari kelurahan atau desa setempat.
4. Bukti Pajak
SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir.
Prosedur Mengurus SHM

Mengurus SHM bisa dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Tahap Pendaftaran
Pemohon membawa seluruh dokumen ke kantor BPN untuk pendaftaran pengurusan SHM.
Pengukuran Tanah
Petugas BPN akan melakukan pengukuran ulang tanah untuk memastikan luas dan batas sesuai data.
Pemeriksaan Berkas
BPN akan memverifikasi kelengkapan dokumen dan memastikan tanah tidak dalam sengketa.
Penerbitan Sertifikat
Jika semua syarat terpenuhi, BPN akan menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama pemohon.
Biaya Mengurus SHM
Biaya pembuatan SHM berbeda-beda, tergantung luas tanah dan lokasi.
1. Biaya Pengukuran
Dihitung berdasarkan luas tanah yang diajukan.
2. Biaya Pendaftaran
Mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai penerimaan negara bukan pajak di bidang pertanahan.
3. Biaya Pajak
Pemilik wajib melunasi BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) jika perolehan tanah berasal dari jual beli.
Kendala yang Sering Dihadapi
Tidak sedikit masyarakat menghadapi kendala saat mengurus SHM.
Dokumen Tidak Lengkap
Banyak tanah masih berstatus girik atau Letter C yang belum jelas asal-usulnya.
Sengketa Tanah
Tanah yang masih dalam perselisihan sulit diproses hingga masalah hukum selesai.
Proses yang Memakan Waktu
Pengurusan SHM bisa memakan waktu lama, terutama jika ada verifikasi tambahan dari BPN.
Tips Agar Pengurusan SHM Lancar
Ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mempercepat proses.
Siapkan Dokumen Sejak Awal
Pastikan seluruh dokumen legalitas sudah lengkap sebelum mendaftar.
Gunakan Jasa PPAT
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bisa membantu menyusun dokumen agar sesuai prosedur hukum.
Cek Status Tanah
Lakukan pengecekan ke BPN untuk memastikan tanah tidak bermasalah atau masuk daftar sengketa.
Refleksi Penulis tentang Pengurusan SHM
Sebagai penulis, saya menilai bahwa SHM adalah dokumen yang sangat penting untuk dilindungi dan dimiliki setiap pemilik tanah.
“Menurut saya, mengurus SHM adalah investasi masa depan. Meski prosesnya tidak instan, hasil akhirnya memberikan rasa aman, kepastian hukum, serta nilai ekonomi yang lebih tinggi bagi pemilik.”
Dengan memiliki SHM, masyarakat tidak hanya memiliki bukti kepemilikan, tetapi juga rasa tenang dalam mengelola aset tanahnya.