Jakarta-be-oneindonesia-Saat Tembok Berlin Runtuh momen Perubahan Masyarakat Eropa menuju UNI EROPA
Pada awal tahun 90-an, peperangan terjadi di wilayah Balkan termasuk Yugoslavia, Kroasia dan Bosnia tahun1991. selanjutnya perbedaan yang terjadi dengan UE, dimana negara-negara anggota UE sepakat memperkuat integrasi mereka melalui penandatanganan Traktat Uni Eropa atau Traktat Maastricht pada 7 Februari 1992. Hasil dari penandatanganan traktat tersebut, UE telah membuat dan menetapkan dan kebijakan-kebijakan serta aturan main terutama pada rencana mata uang tunggal, dengan komunitas kerjasama luar negeri dan kerjasama di bidang keamanan dan peradilan yang dikenal dengan3 (tiga) pilar kebijakan UE. Ini sekaligus menjadi moment perubahan nama dari Komunitas Masyarakat Eropa menjadi Uni Eropa.
Selanjutnya perkembangan UE pada Pasar tunggal Eropa sangat nyata terlihat pada tahun 1993 dimana saat itu diratifikasinya beberapa perangkat hukum dalam mengantisipasi dan menjamin pergerakan dengan bebas untuk pencapaian maximal terhadap faktor produksi yang mengarah kepada skala ekonomis, distribusi dan efisiensi ekonomi.
UE semakin berekspansi dengan ditandai bergabungnya Austria, Finlandia dan Swedia pada tahun 1995 hingga kini negara yang tergabung menjadi 15 negara anggota UE (hampir seluruh negara Eropa Barat). UE telah memiliki Perjanjian “schengen” dengan perjanjian tersebut, visa tidak dibutuhkan lagi untuk memasuki wilayah anggota yang meratifikasinya dan hal ini ditandatangani oleh 7 (tujuh) negara anggota yaitu Belgia, Jerman, Spanyol, Perancis, Luxemburg, Belanda dan Portugal.
Pada era selanjutnya yaitu di era Reformasi beberapa kebijakan institusi dilakukan melalui penandatanganan Traktat Amsterdam pada tahun 1997. Traktat Amsterdam tersebut berisikan dengan tujuan untuk memberikan kuasa kepada UE agar dapat memiliki suara di panggung dunia, dan agar dapat memberikan skala prioritas peluang kerja dan hak-hak warga negara anggota UE.
Eskpansi terbesar dalam sejarah UE ditandai dengan dimulainya prosesnya pada Desember 1997 yang melibatkan 10 negara eropa timur yang telah terbebas dari perang sipil.
UE telah memiliki mata uang tersendiri yaitu EURO, dan dengan mata uang EURO tersebut untuk pertamakali digunakan hanya untuk transaksi komersial dan keuangan pada tanggal 1 Januari 1999. Sementara mata uang kertas dan koin dicetak terakhir. Negara yang setuju memakai EURO sebagai mata uang diantaranya 12 negara dan Yunani ikut serta masuk pada tahun 2001. Sementara untuk negara Inggris, Denmark dan Swedia masih beruang untuk berdiri di luar kerangka EURO, hal ini dengan utama adalah alasan politis dengan memiliki kedaulatan keuangan, dan untuk mensukseskan peluncuran EURO sebagai mata uang masa depan Eropa dan Dunia digunakanlah “European Currency Unit (ECU) sebagai satuan nilai tukar mata uang negara anggota dengan EURO. Sebagai contoh 1 Deutsche Mark = € 0,68 dan seterusnya. Sementara European Exchange Rate Mechanis m (EERM) dipergunakan dengan tujuan untuk menahan fluktuasi kurs antara mata uang anggota dengan ECU.
Pada tahun baru 2002 sekaligus menjadi momentum peluncuran EURO sebagai mata uang tunggal di 12 negara UE. Uang kertas EURO memiliki fitur yang sama di semua negara, sedangkan koin memiliki ciri khas negara anggota. Aktifitas penyedotan mata uang lama seperti “Deutsche Mark (DM)” dilakukan dalam kurun waktu tertentu. Sementara pencetakan dan distribusi mata uang baru merupakan tugas logistik baru yang menyenangkan, karena akan berdampak positif terhadap pengurangan transaksi perdagangan dan stabilitas mata uang.
Selanjutnya dilanjutkan dengan bergabungnya 10 negara Eropa Timur May, 2004 merupakan ekspansi terbesar UE. Negara-negara anggota baru yang bergabung memiliki daftar antrian sejak tahun 1997. Dimana keanggotaannya menjadi semakin besar, dengan semangat traktat baru memiliki daya untuk mengakomodasi kondisi baru secara institusi. Kisah Gagalnya referendum di Belanda dan Perancis pada tahun 2005 adalah sebuah peringatan untuk UE dimana segala hal ada batasnya termasuk integrasi. Meskipun perwakilan ke-25 negara anggota UE telah menandatangani konstitusi UE pada tahun oktober 2004, pada kenyataannya rakyat di negara anggota ternyata memliki kekuasaaan yang lebih. Sehingga Konstitusi yang sudah ditandatangani tersebut untuk sementara belum bisa diratifikasi. Saat itu Pimpinan UE mendeklarasikan “period of reflection” untuk sementara setiap negara anggota harus memikirkan ulang secara lebih detail dan rinci tentang alasan kegagalan ratifikasi ini yang merupakan hal yang cukup memprihatinkan pemimpin UE, dan perlu ditegaskan kembali posisi rakyat berada di posisi manakah ?
Kondisi kegagalan diratifikasinya konstitusi UE pertama yang sudah ditandatangani, menimbulkan adanya gerakan ekspansi dari arah ke timur yang terus bergulir. Kali ini Bulgaria dan Romania resmi menjadi anggota baru Januari 2007 yang menjadikan UE sekarang beranggotakan 27 negara anggota.
UE telah berhasil memperluas integrasi dari segi kuantitas, namun belum memperlihatkan keberhasilannya dalam mempertahankan kualitas integrasinya. Ada kekhawatiran tentang adanya keterbatasan UE dalam memperdalam integrasi dan adanya defisit demokrasi dalam sistem pengambilan keputusan UE yang cenderung ”Top Down” yang saat ini mengemuka. Usaha UE untuk meningkatkan kualitas integrasinya sejak anggotanya berjumlah 27 yaitu dengan menampung aspirasi di Perancis dan Belanda dan merevisi konstitusi UE yang ditolak tahun 2005 menjadi Traktat Lisbon (TL) kembali mendapatkan tantangan dan batu sandungan setelah terjadinya referendum di Irlandia menyatakan tidak untuk TL.(nrl/b-oneindonesia)