Palangka Raya– Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengatakan pencabutan izin maupun pemberian sanksi kepada korporasi pemegang izin HTI (Hutan Tanaman Industri) bukanlah kewenangan gubernur atau pun pemerintah provinsi. Pernyataan ini terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi saat ini di Kalimantan.
“Dalam hal ini, untuk perkebunan kelapa sawit kewenangannya ada di bupati dan wali kota, sedangkan izin hutan tanaman industri (HTI) kewenangannya ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI,” kata Sugianto di Palangka Raya, Jumat (20/09/2019).
Sugianto menegaskan, meski demikian pihaknya tetap akan menyarankan sekaligus menyurati bupati dan wali kota serta KLHK sebagai pemilik kewenangan, agar mengambil tindakan berupa sanksi tegas serta pencabutan izin sesuai ketentuan, jika terbukti korporasi dimaksud melanggar.
“Jika memang dinyatakan terbukti bersalah dan melakukan pelanggaran, kami akan menyurati pihak yang berwenang. Sehingga pencabutan izin dilakukan dan proses hukum terus dilanjutkan,” ungkapnya, menegaskan.
Sebelumnya Sekretaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri menambahkan, jika dugaan pelanggaran oleh korporasi telah ditangani oleh KLHK, evaluasi serta penanganan lainnya akan terus dilakukan hingga dikeluarkannya surat penetapan sanksi oleh kementerian tersebut.
Nantinya akan ada penetapan sanksi, apakah areal tersebut dikembalikan ke negara, sebab korporasi yang diberikan hak dianggap tidak bisa mengelola dan bertanggung jawab memberikan pengamanan kepada kawasan sesuai aturan.
“Sebenarnya undang-undang yang mengatur tentang perkebunan sudah ada, jadi tinggal bagaimana pemilik kewenangan menegakkan regulasi tersebut. Salah satu yang diatur, yakni larangan membuka lahan dengan cara membakar,” tegasnya.
Pihaknya pun akan melakukan pengecekan, sebab biasanya korporasi harus menyediakan sumber daya manusia (SDM) yang ditugaskan untuk memadamkan kebakaran, termasuk peralatan pendukung yang digunakan. (ant)