Istri Irjen Ferdy Sambo Komitmen Jalani Proses Kewajiban Hukum

Jakarta, b-Oneindonesia – Tim kuasa hukum dari istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) menyatakan teknis undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (UU TPKS) berbeda dengan undang-undang lainnya. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung pada Kamis (04/08/2022).

“Berdasarkan UU TPKS, teknis penyusunan BAP terhadap korban TPKS berbeda dengan teknis penyidikan kasus-kasus lainnya. Orientasi dan perlindungan kepada korban menjadi kunci utama suksesnya pengungkapan kasus ini secara terang-benderang,” ujar kuasa hukum PC, Sarmauli Simangunsong.

Sebelumnya Sarmauli Simangunsong menyebut bahwa PC merupakan warga Indonesia yang patuh terhadap hukum. Siap menghadapi segala proses yang sedang berlangsung dalam kasus yang berkaitan dengan kematian Brigadir J.

“Ibu PC adalah warga Indonesia yang patuh terhadap hukum dan berkomitmen untuk menjalankan seluruh kewajiban hukum sampai saat ini. Dan merupakan seorang ibu, seorang perempuan yang juga layak dan sepantasnya memperoleh perlakuan hukum yang adil atas segala yang dialami pada kasus yang kini sedang ditangani oleh instansi Kepolisian”, ujar Sarmauli.

Diketahui juga bahwa Putri Candrawathi telah membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan mengenai kasus kekerasan seksual tersebut.

“Ibu PC telah membuat laporan polisi tanggal 9 juli 2022 di Polres Metro Jakarta Selatan, atas dugaan kekerasan seksual. Tindak pidana ini diatur dalam pasal 289 KUHP dan pasal 4 junto pasal 6 UUD 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)”, lanjut Sarmauli.

Kuasa Hukum PC lainnya, Arman Hanis menyampaikan kondisi PC masih mengalami trauma berat dan sedang ditangani oleh psikolog klinis yang ditunjuk Polda Metro Jaya.

Bharada E Ditetapkan Tersangka, Pengacara Istri Ferdy Sambo Langsung Lakukan Ini

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Permintaan pengusutan pelecehan disampaikan Tim kuasa hukum Putri Candrawathi. Mereka juga meminta kepolisian menangani perkara secara utuh dan transparan.

“Kami mengirimkan surat ke Pak Dirtipidum terkait laporan klien kami untuk ditindaklanjuti karena berdasarkan informasi yang kami terima, Dirtipidum sudah menangani laporan terkait pencabulan maupun ancaman dari klien kami. Jadi kami minta itu bisa ditindaklanjuti segera,” kata kuasa hukum Putri Candrawathi, Patra M Zein.

Patra mengatakan surat yang dikirim pihaknya memuat tiga permohonan. Pertama, kepastian pengusutan laporan dari kliennya.

“Karena seperti yang kami dapat, surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP), semua syarat untuk gelar perkara sudah terpenuhi. Itu pertama, kepastian hukum,” ucap dia.

Kedua, meminta perlindungan hukum. Patra bilang hal itu perlu dilakukan karena korban adalah perempuan.

Ia pun meminta kepada Polri agar serius menangani kasus itu. Dia beralasan korban dilindungi UU TPKS yang disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 Mei 2022 sehingga kliennya yang merupakan istri Irjen Sambo berhak untuk dilindungi, ditangani dan dipulihkan

Ketiga, ia meminta proses penyidikan dilakukan secara utuh, komprehensif, dan transparan. Ia ingin polisi memproses laporan ini secara tuntas meski korban telah dinyatakan meninggal.

“Kalau pun ternyata nanti tersangkanya sudah meninggal, maka kita gunakan Pasal 77 KUHP. Penuntutannya hapus, ujarnya.

“Tapi kami semua mau tahu peristiwanya itu seperti apa? Dugaan kekerasan, dugaan pencabulannya seperti apa? Jadi tak usah khawatir pengacara dari sana (Brigadir J) sudah diatur sama KUHAP dan KUHP,”pungkas Patra M Zein.

Sebelumnya, Sarmauli Simangunsong meminta kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat almarhum Brigadir J tetap diusut.

“Tujuan kami untuk meminta kepastian hukum atas laporan klien kami sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual,” kata Sarmauli Simangunsong.

Sarmauli mengatakan, kliennya (istri Ferdy Sambo), sesuai dengan Undang-Undang 12 tahun 2022, memiliki hak sebagai korban.

“Klien kami sebagai korban punya hak, yaitu hak dilindungi, ditangani, dan juga hak pemulihan,” ungkap Sarmauli.

Komentar