Mahkamah Agung Tolak Gugatan Yusril soal AD/ART Partai Demokrat Era Ketum AHY

Jakarta, b-Oneindonesia – Mahkamah Agung (MA) tidak menerima judicial review atas AD/ART Partai Demokrat (PD) kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Pemohon memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra.

“Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro (9/11/2021).

Perkara itu mengantongi nomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham. Dengan objek sengketa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD ART.

Adapun majelis terdiri atas ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.

“MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP,” kata Andi menerangkan alasan majelis tidak menerima judicial review itu.

Kecurigaan Hamdan Zoelva dari Gugatan Yusril soal AD/ART PD di MA
Berikut ini alasan lainnya:

1. AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan

2. Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU

3. Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

“Diputus Selasa, 9 November 2021,” pungkas Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.

Dari AS, AHY Kembali ‘Ceramahi’ Moeldoko Gemar Pamer Kekuasaan hingga Coreng Nama Baik Jokowi

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan tanggapan resmi terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan judicial review yang diajukan mantan kader Demokrat.

AHY mengaku bahwa sejak awal pengajuan gugatan judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat oleh kubu Moeldoko dibantu Yusril Ihza Mahendra itu akan ditolak.

“Kami sangat menyambut gembira keputusan ini. keputusan yang sebenarnya sudah kami perkirakan sejak awal,” ujar AHY dalam keterangan pers Rabu, 10 November 2021.

Saat memberikan keterangan, AHY menyebut dirinya tengah berada di Amerika Serikat mendampingi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjalani pengobatan kanker prostat.

Dia mengatakan bahwa gugatan itu sangat tidak masuk akal dan hanya akal-akalan pihak Moeldoko.

“Kami yakin bahwa gugatan itu akan ditolak karena gugatannya sangat tidak masuk akal. Judicial review AD/ART Partai Demokrat ini hanyalah akal-akalan pihak KSP Moeldoko yang dibantu proksi-proksinya yang dibantu pengacara Yusril Ihza Mahendra,” imbuh AHY.

Tujuan akhir dari berbagai upaya yang dilakukan tersebut kata AHY, adalah pengambilalihan kekuasaan Partai Demokrat.

Lebih lanjut, AHY menegaskan bahwa sejak awal pihaknya telah mencium gelagar pihak Moeldoko yang gemar pamer kekuasaan.

AHY menduga, bahwa Moeldoko yakin faktor kekuasaan akan memuluskan gugatan kepada Mahkamah Agung (MA).

“Hasutan dan pamer kekuasaan seperti ini tidak hanya mencoreng nama baik Bapak Presiden selaku atasan langsung beliau, tetapi juga menabrak etika politik, moral serta merendahkan supremasi hukum di tanah air,” bebernya.

Selain itu kata AHY, tindakan Moeldoko jelas-jelas tak mengindahkan kehormatan dan etika keprajuritan.

“Lebih dari itu juga melabrak kehormatan dan etika keprajuritan,” tegas AHY.

Komentar