PN Jakarta Selatan Akan Putuskan Perseteruan Antar Pemegang Saham Big Bird

dr Mintarsih A.Latief, SpKJ

Jakarta, b-Oneindonesia – Perseteruan pemilik Taksi Gamya, Mintarsih Abdul Latief dengan Big Bird terus berlanjut. Mintarsih kembali digugat atas penetapan RUPS di PN Jakarta Selatan.

PT Big Bird saat ini tengah mengajukan permohonan penetapan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam permohonan tersebut, PT Big Bird minta agar pengadilan mengesahkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) III.

Namun, Mintarsih Abdul Latief sebagai salah satu pemegang saham PT Big Bird menyatakan tidak setuju dengan RUPS tersebut.

Dirinya bercerita, pada tahun 1987 hanya ada bus Big Bird. Namun pada tahun 2005 diam-diam sebagian di antara pemegang saham mendirikan Big Bird Pusaka.

“Namun, Big Bird Pusaka melayani order-order Big Bird, serta menggunakan fasilitas Bus Big Bird. Pemegang saham mengira bahwa Big Bird berkembang. Namun ternyata yang berkembang adalah Big Bird Pusaka,” ujar Mintarsih di kediamannya, Rabu (13/7/2022).

Pada tahun 2010, setelah pemegang saham mengendus adanya Big Bird Pusaka. Kemudian pemegang saham pecah menjadi dua, yaitu pemegang saham kelompok Pusaka yang memiliki saham di Big Bird dan juga di Big Bird Pusaka, dan kelompok non Pusaka yang hanya memiliki saham di Big Bird.

“Kemudian kelompok Pusaka mengadakan rapat terbatas yang hanya dihadiri oleh kelompok Pusaka untuk mengganti susunan direksi,” katanya.

Dalam rapat tersebut, yang diangkat sebagai pengurus hanya kelompok pusaka, dan Ir Kresna Priawan (kelompok Pusaka) sebagai direktur utama. Menurut Mintarsih pengangkatan pengurus ini tidak sah.

“Pengangkatan pengurus harus melalui pemanggilan dan undangan para pemegang saham, dan harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham. Tidak dapat dilakukan secara diam-diam oleh kelompok Pusaka saja,” jelasnya.

Dikatakan Mintarsih, malah yang terjadi sekarang, Kresna yang meminta ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mensahkan Big Bird permohonan kelompok Pusaka.

Mintarsih mengaku, dengan adanya Big Bird Pusaka saja, dirinya sudah merasa dirugikan. “Dulu saham saya sekitar 20 persen, sekarang cuma nol koma sekian,” katanya.

Apabila PN Jakarta Selatan mengamini permohonan tersebut, wanita berusia 72 tahun ini khawatir akan kehilangan seluruh sahamnya di PT Big Bird.

Komentar