Meski Merugikan Keuangan Negara, Komisi VI DPR Dukung rencana IPO Pertamina Geothermal Energy

Jakarta, b-Oneindonesia – Rencana penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) mendapatkan dukungan Komisi VI DPR RI.

Rencana IPO PGE dinilai akan berdampak positif bagi perusahaan. Pasalnya, dengan menjadi perusahaan terbuka, PGE wajib menerapkan prinsip transparansi. Lewat keterbukaan, kinerja perusahaan pun akan meningkat dan lebih efisien.

“Jika terdapat pihak-pihak yang menolak IPO PGE, justru bisa dinilai tidak menghendaki PGE lebih transparan dan lebih efisien. Dan saya duga, memang ada yang menghendaki kondisi demikian,” kata Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiadie dalam keterangan resmi, Kamis (16/02).

Andre menambahkan, dengan prinsip keterbukaan maka semua pihak bisa menilai kinerja PGE. Ini sekaligus mencegah penyelewengan di dalam perusahaan sehingga tak ada yang bisa ditutup-tutupi.

Andre turut mengkritisi isu privatisasi yang sempat menguat sebelumnya.

Menurutnya, saham PGE yang dilepas ke publik sangat kecil, hanya sekitar 25%. Dengan demikian, tidak ada perpindahan kepemilikan dari Pertamina ke pihak swasta atau asing.
Andre menegaskan, garis kebijakan perusahaan dan kontrol organisasi masih sepenuhnya berada di tangan Pertamina.

“Tidak ada kepemilikan yang beralih ketika mereka menjadi perusahaan terbuka. Nah, begitu juga dengan PGE, tidak akan ada kepemilikan yang berubah. Jangan lupa, saham yang dilepas PGE juga hanya 25%,” tegasnya.

Andre melanjutkan, banyak BUMN yang sukses setelah mencatatkan sahamnya di lantai bursa. Sebut saja Bank Mandiri, BNI, BRI, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) hingga PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).

Andre menambahkan, IPO dibutuhkan PGE, pasalnya investasi panas bumi membutuhkan dana besar. Melalui IPO, PGE akan memperolah dana besar yang dibutuhkan untuk tingkatkan kinerja, bukan dalam bentuk pinjaman. Dengan demikian, tidak ada kewajiban PGE untuk mengembalikan dana tersebut.

“Kalau pinjam bank, kan harus mengembalikan. Tetapi ini kan tidak. Hanya sharing keuntungan saja seiring dengan sharing risiko tentunya,” imbuh Andre..

IPO, menurut Andre, merupakan mekanisme yang lazim dilakukan perusahaan dan sudah banyak kisah sukses, baik di Indonesia maupun di dunia. Dalam konteks ini, IPO akan memiliki banyak manfaat.

PGE yang merupakan bagian dari Subholding Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE), rencananya melepas sebanyak-banyaknya 10.350.000.000 (10,35 miliar) saham biasa dengan harga pelaksanaan penawaran perdana dengan kisaran Rp 820 — Rp 945.

Lewat penawaran umum perdana saham, PGEO menargetkan perolehan dana sebanyak-banyaknya Rp 9,78 triliun. Alokasi hasil IPO akan digunakan oleh perseroan salah satunya untuk kebutuhan belanja modal (capital expenditure/capex).

Periode penawaran umum perdana saham PGE dijadwalkan berlangsung 20-22 Februari 2023. Pencatatan perdana di papan utama Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 24 Februari 2023.

Dalam penawaran umum perdana saham, PGE menunjuk PT Mandiri Sekuritas, PT CLSA Sekuritas Indonesia, dan PT Credit Suisse Sekuritas Indonesia sebagai penjamin pelaksana emisi efek. PGE juga menunjuk CLSA, Credit Suisse, dan HSBC sebagai international selling agents.

Penawaran Umum Perdana (IPO) Pertamina Geothermal Energy (PGE) Merugikan Keuangan Negara

Oleh: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib buka mata. Pertamina Geothermal Energy (PGE), anak perusahaan Pertamina, akan menawarkan sahamnya kepada publik, atau IPO (Initial Public Offering). Prosesnya di mulai hari ini, 16 Februari 2023, dan tanggal pencatatan saham, atau listing, diperkirakan tanggal 24 Februari 2023.

KPK wajib buka mata karena IPO PGE akan merugikan keuangan PGE, merugikan keuangan Pertamina, dan maka dari itu merugikan keuangan negara.

Pertama, untuk keperluan ekspansi usaha, PGE bisa dapat dana dari dua sumber. Yaitu dari dana pinjaman (utang) atau dari penyertaan modal, salah satunya dari IPO.

Dana utang juga bisa diperoleh dari dua sumber, yaitu utang dari lembaga keuangan komersial atau dari pembiayaan proyek (project financing). Bagi PGE, kedua sumber pendanaan ini sangat mudah didapat. Apalagi PGE merupakan perusahaan pembangkit listrik berbasis energi terbarukan, berbasis tenaga panas bumi, geothermal. Artinya, PGE sangat seksi sekali di mata negara maju, dan pasti banyak yang mau memberi project financing.

Biaya (suku bunga) utang relatif sangat murah. Apalagi kalau project financing. Misalnya, suku bunga project financing dari Jepang mungkin cuma 0,1 persen per tahun, untuk jangka waktu 40 tahun, dengan grace period 10 tahun. Sangat murah sekali.

Jepang juga menawarkan pinjaman murah seperti ini untuk kereta cepat, tapi tidak dipilih. Karena pemerintah memilih project financing dari China dengan suku bunga 2 persen per tahun, atau 20 kali lipat lebih mahal dari penawaran Jepang. Ada apa?

Kembali kepada PGE.

Total utang PGE sangat rendah. Rasio utang terhadap modal (ekuitas), atau Debt-Equity-Ratio (DER) hanya 0,57 kali, per 30 September 2022. Artinya, keuangan PGE sangat sehat sekali. DER sekitar satu atau lebih rendah mencerminkan keuangan perusahaan sangat sehat. DER antara satu dan dua, masih cukup sehat.

Artinya, PGE masih mempunyai kapasitas sangat besar untuk menambah utang, masih bisa menambah utang menjadi dua atau tiga kali lipat dari nilai utang bersih yang hanya sekitar 700 juta dolar AS per 30 Juni 2022.

Artinya, kalau utang PGE bertambah 700 juta dolar AS, rasio utang (DER) PGE hanya naik menjadi sekitar 1,1 saja. Artinya, keuangan PGE masih dalam kondisi sangat sehat.

Jumlah 700 juta dolar AS ini lebih besar dari rencana IPO, yang hanya dapat dana sekitar 600 juta dolar AS, tapi kehilangan 25 persen kepemilikan saham. Jadi, untuk apa IPO?

Kedua, sumber pendaaan bisa diperoleh dari utang atau dari “jual saham” IPO. Kedua jenis pendanaan ini ada biayanya. Biaya untuk utang dinamakan suku bunga. Biaya untuk “jual saham” IPO dinamakan tingkat keuntungan untuk pemegang saham, atau return on equity (ROE): laba bersih dibagi modal ekuitas.

Biaya utang lebih murah dari biaya “jual saham” IPO. Artinya, sumber dana IPO lebih mahal dari sumber dana utang (dan project financing). Karena itu, PGE akan dirugikan kalau dipaksa IPO. Artinya, Pertamina dan negara juga dirugikan kalau PGE IPO. Sebaiknya ambil dana utang.

Hal ini semua dijelaskan di dalam teori keuangan dasar. Seharusnya direksi PGE, Pertamina, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, paham tentang ini.

Bahwa tingkat pengembalian modal kepada pemegang saham (ROE) dapat ditingkatkan dengan menambah utang, namanya Financial Leverage.

Sebagai contoh, sebuah perusahaan dengan modal Rp10 juta, dibiayai dari pemegang saham, menghasilkan Laba Bersih Rp1 juta. Artinya, tingkat pengembalian modal (ROE) 10 persen (Rp1 juta / Rp10 juta x 100 persen).

Perusahaan tersebut bisa dapat utang Rp5 juta. Artinya modal Rp10 juta dapat dibiayai Rp5 juta dari utang dan Rp5 juta dari pemegang saham. Laba bersih Rp1 juta. Asumsikan suku bunga utang 5 persen per tahun. Biaya bunga Rp250 ribu (= 5 persen x Rp5 juta).

Setelah bayar bunga, laba bersih menjadi Rp750 ribu (Rp1 juta – Rp250 ribu), dari modal pemegang saham sebesar Rp5 juta. Artinya, tingkat pengembalian modal kepada pemegang saham (ROE) sekarang menjadi 15 persen, yaitu (Rp750 ribu dibagi Rp5 juta x 100 persen), naik dari 10 persen, kalau tidak menggunakan utang.

(Untuk mudahnya, abaikan dampak perpajakan dari pembayaran bunga.)

Oleh karena itu, ROE dari PGE terendah dibandingkan dengan perusahaan sejenis, karena rasio utang (DER) dari PGE juga terendah: Perusahaan dengan rasio utang (DER) relatif lebih tinggi, mempunyai tingkat pengembalian modal (ROE) lebih tinggi. Lihat gambar.

Oleh karena itu, IPO PGE akan membuat rasio utang (DER) menjadi lebih rendah, mengakibatkan tingkat pengembalian modal (ROE) juga menjadi lebih rendah. Artinya, merugikan keuangan PGE, merugikan keuangan Pertamina dan Keuangan Negara.

Direksi PGE, Direksi Pertamina, Menteri BUMN dan Menteri Keuangan siap-siap disangkakan tipikor, tindak pidana korupsi, karena merugikan keuangan negara.

Pertama biaya “jual saham” IPO lebih mahal dari suku bunga utang. Kedua, IPO mengurangi tingkat pengembalian kepada pemegang saham (ROE).

 

Komentar