KPU Bolehkan Johnny G. Plate Jadi Bacaleg NasDem Meski Berstatus Tersangka

Jakarta, b-OneindonesiaMenteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G. Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Pria yang juga menjabat sebagai Sekjen Partai NasDem ini diyakini terkait dengan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Idham Holik angkat suara. Pernyataan Idham disampaikan saat menjawab pertanyaan awak media, sebab Johnny adalah salah satu kader Partai NasDem yang didaftarkan sebagai bakal calon anggota legislatif di Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.

Menurut Idham, status pencalonan legislatif yang didaftarkan oleh partai terhadap kadernya akan terus melekat sampai ditetapkan berkekuatan hukum tetap atau inkrah di Pengadilan. Bila masih belum, maka KPU akan terus melakukan verifikasi terhadap mereka yang didaftarkan meski diketahui berstatus tersangka.

“Prinsipnya harus berkekuatan hukuman tetap dan saya yakin parpol tersebut juga mempertimbangkan aspek politik (terhadap kadernya yang tersangkut kasus hukum),” kata Idham kepada awak media, Rabu (17/5/2023).

Idham menambahkan, KPU saat ini sedang melakukan verifikasi administrasi dimulai dari 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023. Selanjutnya pada 24 sampai dengan tanggal 25 Juni 2023, KPU akan sampaikan hasil verifikasi administrasi kepada parpol yang bersangkutan.

“Pada 26 Juni sampai 29 Juli  2023 KPU akan berikan kesempatan kepada parpol untuk memperbaiki dokumen persyaratan bacaleg,” jelas Idham.

Diketahui, sebelum ditetapkan sebagai tersangka Johnny Plate diperiksa oleh penyidik Kejaksaaan Agung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, pada Rabu (17/5/2023) pagi.

“Atas hasil pemeriksaan tersebut, penyidik telah tingkatkan status yang bersangkutan menjadk tersangka,” kata Dirdik Kuntadi kepada wartawan.

Johnny Plate pun keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada pukul 12.09 WIB didampingi Pamdal dan penyidik Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi pink dan tangan diborgol. Jhonny Plate pun langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung.

Komentar