PERADI Jakarta Barat Ajukan Somasi Terbuka Kepada Hotman Paris Hutapea

Sekjen Peradi Herry Suherman, Pengacara Muannas Alaidid, Ketua DPC Peradi Jakbar Suhendra Asido Hutabarat, Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi, dan Anggota Bidang Pembelaan Organisasi DPC Peradi Jakbar Ridantons Damanik menunjukkan surat somasi di Gedung DPC Peradi Jakarta Barat, Senin (25/4/2022)

Jakarta, b-Oneindonesia – Pengurus dan anggota Peradi Jakarta Barat menolak keras dan menganggap tidak benar pernyataan pengacara senior Hotman Paris Hutapea menyebutkan bahwa Peradi diketuai Otto Hasibuan tidak sah dan Kartu Advokat Peradi ditandangani Otto Hasibuan juga tidak sah.

“Bahwa kami adalah Pengurus dan anggota Peradi Jakarta Barat yang diketuai oleh Ketua Suhendra Asido Hutabarat menyatakan sikap dan menolak pernyatan Hotman Paris,” jelas Aulia Fahmi, SH, CLA dari Peradi Jakarta Barat, Jakarta, Senin (25/4/2022).

Fungsionaris Peradi itu juga menegaskan, bahwa pernyataan Hotman Paris yang juga menyebutkan Peradi Otto Hasibuan tidak dapat bersidang itu diduga sebagai pernyataan hoax.

“Bahwa pernyataan Pengacara Senior Hotman Paris yang menyatakan Peradi Otto Hasibuan tidak sah dan advokat dengan kartu advokat yang ditandatngani oleh Otto Hasibuan tidak sah dan tidak dapat bersidang kami duga sebagai pernyataan hoax,” tandasnya.

Dijelaskannya, bahwa Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M. terpilih menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Peradi pada periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2025 berdasarkan Munas III DPN Peradi di Bogor pada 2020.

Juga ditambahkan, bahwa terkait dengan adanya Putusan Mahkamah Agung No: 997K/pdt/2022 obyek gugatannya adalah terkait dengan rapat pleno, maka yang batal itu hanya Anggaran Dasar yang diubah dalam pleno tersebut.

Sedangkan Anggaran Dasar yang diputuskan dalam Munas adalah tetap sah, karena tidak termasuk Anggaran Dasar yang dibatalkan oleh Putusan MA tersebut.

“Karena memang Anggaran Dasar hasil perubahan Munas Peradi tahun 2020 tidak pernah digugat. Sehingga, tidak ada dalam amar Putasan Mahkamah Agung No: 997K/pdt/2022,” tandasnya.

Karena itu, Peradi Jakarta Barat beranggapan pernyataan Hotman Paris menimbulkan keonaran dan kegaduhan di kalangan masyarakat dan advokat. Alasan inilah, Pengurus dan Anggota Peradi Jakarta Barat menganggap perlu membeberkannya.

“Kami selaku Pengurus dan Anggota Peradi Jakarta Barat mengundang seluruh wartawan untuk hadir dalam presscon,” kata Aulia.

Komentar