Cara Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG

Tips86 Views

Cara Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah mengganti aturan lama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pergantian istilah ini bukan sekadar kosmetik, melainkan bagian dari upaya pemerintah menata perizinan agar lebih sederhana, transparan, sekaligus mendukung tata ruang perkotaan yang tertib.

PBG merupakan persetujuan resmi dari pemerintah daerah yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk memastikan bahwa rencana pembangunan sesuai standar teknis, keselamatan, hingga estetika kota.

Apa Itu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)?

Sebelum memahami cara mengurusnya, masyarakat perlu tahu apa sebenarnya PBG.

Definisi PBG

PBG adalah persetujuan yang diberikan pemerintah daerah terhadap rencana teknis bangunan gedung yang diajukan pemiliknya. Persetujuan ini mencakup kesesuaian fungsi bangunan, tata ruang, keamanan struktur, hingga aspek lingkungan.

Perbedaan dengan IMB

Jika IMB lebih bersifat izin untuk mendirikan, PBG lebih menekankan persetujuan terhadap desain teknis dan kesesuaian bangunan dengan aturan tata ruang yang berlaku.

Pentingnya PBG

Dengan adanya PBG, setiap bangunan akan lebih terjamin dari sisi keamanan, kelayakan fungsi, serta tidak mengganggu lingkungan sekitar.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Untuk mengurus PBG, pemohon perlu menyiapkan dokumen lengkap sesuai persyaratan pemerintah daerah.

Dokumen Identitas

KTP pemilik, bukti kepemilikan tanah, atau sertifikat hak guna bangunan.

Dokumen Teknis

Gambar rencana arsitektur, struktur, instalasi, serta denah lokasi yang disusun oleh tenaga ahli berkompeten.

Dokumen Pendukung

Rekomendasi teknis dari dinas terkait jika diperlukan, serta surat pernyataan kesesuaian dengan tata ruang.

“Menurut saya, banyak masyarakat masih menganggap proses PBG rumit. Padahal jika dokumen disiapkan sejak awal dengan bantuan tenaga ahli, prosesnya bisa lebih cepat dan jelas,” tulis penulis.

Proses Mengurus PBG

Proses pengurusan PBG umumnya dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) maupun langsung di dinas teknis setempat.

Tahap Pengajuan

Pemohon mengajukan berkas lengkap ke dinas terkait atau melalui OSS. Sistem akan memverifikasi dokumen identitas dan teknis.

Evaluasi Rencana Teknis

Tim teknis pemerintah daerah akan memeriksa kelayakan gambar, kesesuaian tata ruang, dan standar keselamatan bangunan.

Penerbitan Persetujuan

Jika rencana disetujui, pemerintah daerah akan menerbitkan PBG. Dokumen ini menjadi dasar legalitas pembangunan.

Jangka Waktu

Proses penerbitan PBG umumnya membutuhkan waktu antara 14 hingga 30 hari kerja, tergantung kompleksitas bangunan.

Biaya Pengurusan PBG

Besaran biaya PBG berbeda-beda tergantung daerah dan luas bangunan.

Perhitungan Biaya

Biaya dihitung berdasarkan retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), mencakup luas lantai bangunan, fungsi bangunan, hingga klasifikasi konstruksi.

Contoh Estimasi

Untuk rumah tinggal sederhana, biaya PBG relatif lebih ringan, sedangkan untuk bangunan komersial atau bertingkat, biaya bisa jauh lebih tinggi.

Transparansi Retribusi

Pemerintah daerah diwajibkan mempublikasikan tarif retribusi agar masyarakat tahu sejak awal besaran biaya yang akan dikeluarkan.

Pentingnya Tenaga Ahli dalam PBG

Mengurus PBG tidak bisa dilakukan sembarangan karena membutuhkan perhitungan teknis.

Peran Arsitek dan Insinyur

Arsitek dan insinyur sipil berperan menyusun dokumen gambar, perhitungan struktur, dan instalasi sesuai standar keselamatan.

Menjamin Kelancaran Proses

Dengan dokumen yang dibuat tenaga ahli, kemungkinan penolakan atau revisi berkurang sehingga proses lebih lancar.

Legalitas Bangunan

PBG yang disusun dengan standar teknis dari ahli akan memberi jaminan legalitas dan keamanan bangunan di kemudian hari.

“Saya menilai keterlibatan tenaga ahli bukan hanya formalitas, tetapi kebutuhan nyata. Bangunan yang aman dan layak huni harus berdiri di atas perhitungan profesional,” ungkap penulis.

Sanksi Jika Tidak Memiliki PBG

Pemerintah menegaskan bahwa setiap bangunan baru wajib memiliki PBG.

Teguran Administratif

Bagi pemilik bangunan yang tidak memiliki PBG, sanksi berupa teguran tertulis hingga penghentian pekerjaan bisa diberikan.

Denda dan Pembongkaran

Jika teguran diabaikan, pemilik bisa dikenakan denda administratif atau bahkan pembongkaran bangunan.

Perlindungan Hukum

Dengan memiliki PBG, pemilik bangunan mendapatkan perlindungan hukum sekaligus kepastian jika suatu hari terjadi masalah kepemilikan atau sengketa lahan.

PBG untuk Tertib Tata Ruang dan Keselamatan

Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah langkah wajib yang harus ditempuh setiap pemilik bangunan agar sesuai dengan aturan tata ruang dan standar keselamatan. Prosesnya memang membutuhkan dokumen teknis dan biaya, tetapi manfaatnya jauh lebih besar karena memberikan kepastian hukum serta keamanan bagi penghuni dan lingkungan sekitar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *