Tinjauan Langsung Pasar Tomang Barat, Mahkamah Keadilan Dengarkan Apirasi Pedagang

Ketua Mahkamah Keadilan Banua Hasibuan, SH berinteraksi langsung turun dengan pedagang dan masyarakat di Pasar Tomang Barat, Senin (20/3).

Jakarta, b-Oneindonesia – Menyikapi permasalahan pada masa pandemi Covid-19 yang mulai dirasakan dua tahun terakhir, membuat ekonomi di masyarakat menjadi persoalan yang berat. Melihat kondisi itu, Mahkamah Keadilan didampingi Manager Pasar Tomang Barat melakukan peninjauan pasar yang berlokasi di wilayah Jakarta Barat.

Pada peninjauan tersebut Banua Hasibuan, SH berinteraksi secara langsung turun dengan pedagang dan masyarakat, Senin (20/3).

Ketua Mahkamah Keadilan, Banua Hasibuan SH, mengatakan pada masa pandemi Covid-19 tingkat perekonomian cendrung menurun. Hal tersebut tidak lain disebabkan oleh Pandemi Covid-19 yang melumpuhkan sektor perekonomian salah satunya pasar.

“Ya, tadi saya sudah berinteraksi kepada pedagang secara langsung. Memang sebagian besar pedagang mengeluh akibat pandemi sehingga pendapatan cendrung menurun. Tapi pasti ada solusinya, Bantuan Hukum Mahkamah Keadilan yang akan meningkatkan kondisi pasar ini,”kata Banua.

Selain itu Banua juga menawarkan bantuan hukum gratis kepada para pedagang yang membutuhkan, dengan tujuan dapat meringankan serta membantu para pedagang.

“Kita siap membantu, dan memberikan. pelayanan terbaik kepada masyarakat terkait bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.” ujarnya.

Terpisah, Deslizar (44) salah satu pemilik kios mengaku bahwa dirinya sangat senang karena adanya badan lembaga hukum yang begitu peduli terhadap nasib para pedagang. “Saya ucapkan Alhamdulillah bisa mendengarkan keluhan saya dan mau memberikan bantuan hukum kepada kami para pedagang.” ujarnya.

Ia mengharapkan Direksi Pasar Jaya hendaknya mau menerima dan mendengarkan aspirasi Pedagang Tomang Barat.”aspirasi pedagang kan juga aspirasi masyarakat,” ucapnya.

Karena banyak persoalan hukum yang kerap dialami para pedagang pasar yang membutuhkan bantuan, seperti konsultasi, advokasi/bantuan hukum, hingga pengurusan perizinan dalam berusaha

Para pedagang pasar kerap menghadapi persoalan hukum saat menjalankan usaha, sehingga advokasi dan bantuan hukum dirasakan perlu agar adanya jaminan perlindungan hukum bagi para pedagang pasar. Untuk itu Mahkamah Keadilan melakukan kerja sama dengan Pasar Jaya dalam pemberian konsultasi dan bantuan hukum bagi komunitas pedagang pasar.

Ketua Umum Mahkamah Keadilan Banua Hasibuan SH menilai sebagai organisasi advokat, memiliki jaringan luas dan anggotanya di seluruh pelosok Indonesia. Mahkamah Keadilan pun memiliki anggota yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Kerja sama ini dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) antar kedua belah pihak. Harapannya para pedagang memperoleh edukasi hukum, bantuan hukum, hingga konsultasi hukum. Kita informasikan ke seluruh teman-teman pedagang bila butuhkan bantuan hukum dan pembelaan, bisa ke Mahkamah Keadilan,” ujar Banua kepada pedagang di Pasar Tomang Barat  Jakarta, Senin (20/3/2022).

Baginya, sinergisitas profesi itu menjadi hal baru di bidang bantuan hukum. Kerja sama dengan para pedagang pasar menjadi bagian pengabdian advokat dalam pemberian bantuan hukum ke pedagang pasar. Dia berharap nota kesepahaman itu ditindaklanjuti dengan rumusan yang kongkrit dalam pemberian bantuan hukum demi melindungi para pedagang pasar dan keluarganya.

Banua menerangkan selain bantuan dan advokasi hukum, Mahkamah Keadilan memberi konsultasi hukum secara probono (gratis) bagi pedagang pasar. Seperti adanya usaha pedagang yang maju, namun belum berbadan hukum. Nantinya, Mahkamah Keadilan  mendampingi dalam pembuatan badan hukum. Begitu pula dengan bantuan mengurus perizinan ekspor bagi pedagang pasar yang hendak mengirim produk dagangannya ke mancanegara.

Sementara keuntungan bagi Mahkamah Keadilan, kata Banua, organisasi yang dipimpinnya dapat menyentuh komunitas para pedagang. Dengan adanya MoU dengan Pasar Jaya, advokat dapat lebih mudah bersentuhan dengan para pedagang pasar.

Komentar