Pemerintah Harapkan Stimulus Pajak Mampu Cegah PHK

Jakarta-b-oneindonesia–Pemerintah berharap pemberian stimulus ekonomi terhadap sektor riil, salah satunya perluasan Pasal PPh 21 dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Diharapkan dengan pemberian stimulus, misalnya pasal PPh 21 yang diperluas selama enam bulan mampu menahan PHK,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/04/2020).

Airlangga Hartarto mengatakan dampak fiskal dari perluasan PPh 21 sekitar Rp15,7 triliun.

Ia menekankan sejumlah fasilitas yang diberikan pemerintah diharapkan memberikan pelonggaran kepada dunia usaha untuk sebisa mungkin tidak melakukan PHK.

Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan sejumlah insentif yang diberikan kepada kalangan dunia usaha, termasuk di antaranya relaksasi kredit.

Pemerintah ingin memastikan insentif yang diberikan benar-benar membuat dunia usaha bertahan dan tidak melakukan PHK.

Manakala insentif berupa insentif menyebabkan kredit macet maka pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan akan membuat rambu-rambunya.

 

Komentar