KPK Pastikan Usut Kembali Keterlibatan Ganjar Pranowo & Yasonna Laoly Pada Kasus e-KTP, Terima Fee?

Jakarta, b-Oneindonesia – Ternyata Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus korupsi pengadaan  e-KTP. Kasus e-KTP terjadi beberapa waktu yang lalu, namun tampaknya masih belum selesai.

Kasus e-KTP kini memasuki babak baru, sejumlah tokoh disebut-sebut dalam kasus tersebut. Kini ada dua nama yang terseret dalam kasus tersebut. Kini ia menjadi orang penting.

KPK pun sudah memastikan membuka kemungkinan mengusut keterlibatan sejumlah politisi dalam kasus e-KTP.

Politisi yang dimaksud diantaranya Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah hingga Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Menkumham) Yasonna Laoly. Keduanya disebut menerima fee e-KTP ketika menjabat selaku anggota Komisi II DPR.

Perkembangan terbaru dalam kasus ini, Kamis (3/2) kemarin, KPK menahan dua tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Kedua tersangka tersebut yaitu eks Direktur Utama Perum Percetakan Negara, Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia, Isnu Edhy Wijaya. Kemudian Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Husni Fahmi.

Edhy dan Fahmi ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur hingga 22 Februari 2022. Dalam kasus E-KTP,

KPK telah menjerat sejumlah pelaku. Mereka yaitu dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo dan Made Oka Masagung.

Kemudian mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, mantan anggota DPR Fraksi Golkar Markus Nari, mantan anggota DPR Miryam S. Haryani dan Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra Paulus Tannos yang hingga kini masih buron.

“Kalau memang ada hal-hal baru dan memang bisa mengarah kepada perbuatan-perbuatan yang bisa dimintakan secara pertanggungjawaban pidana, tentu akan kami kembangkan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah KPK, Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Karyoto mengakui, berdasarkan penyidikan oleh KPK, terdapat sedikitnya tiga klaster yang diduga turut terlibat dalam sengkarut e-KTP.

Ketiga klaster masing-masing politisi, pejabat pembuat komitmen, dan vendor swasta. Apabila nantinya berdasarkan penyidikan memunculkan temuan baru, ia menyatakan KPK tak segan untuk mengembangkan perkara demi menetapkan tersangka baru.

“Prinsipnya ya nanti kita lihat apakah dengan nanti penyidikan yang ini ada hal-hal temuan baru, ya kami memperhatikan,” tegas Karyoto.

Diketahui, nama Ganjar Pranowo hingga Yasonna Laoly masuk dalam pusaran kasus e-KTP.

Dalam surat dakwaan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman, Ganjar disebut menerima uang panas e-KTP sebesar 520 ribu dolar AS.

Selain Ganjar, Menkumham Yasonna Laoly turut disebut menerima 84ribu dolar AS. Selanjutnya, nama Gubernur Sulawesi Utara (Sultra) Olly Dondokambey yang saat itu menjabat pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR disebut menerima 1,2 juta dolar AS.

Namun dalam berbagai kesempatan, ketiganya membantah telah menerima uang dari proyek senilai Rp5,8 triliun tersebut.

Komentar