Presiden Jokowi Larang Ekspor Sawit & Minyak Goreng Mulai 28 April 2022

Jakarta, b-Oneindonesia – Pemerintah akhirnya menetapkan larangan ekspor sawit dan minyak goreng. Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi dalam konferensi pers secara virtual, usai memimpin rapat pemenuhan kebutuhan pokok rakyat di Istana.

“Pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang ditentukan kemudianm” kata Jokowi, dikutip dari YouTube resmi Sekretariat Presiden, Jumat (22/4/2022).

Dengan kebijakan ini, diharapkan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri akan membaik. Harganya juga diharapkan bisa turun

“Saya akan terus pantau dan evaluasi kebijakan agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” ujar Jokowi.

Jika Abaikan Somasi Organisasi Sipil tentang Minyak Goreng, Jokowi dkk Bakal Digugat ke PTUN

Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri yang dianggap bertanggung jawab terhadap langka dan mahalnya minyak goreng terancam akan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara jika mengabaikan somasi organisasi masyarakat sipil.

Sebelumnya, somasi itu telah dilayangkan Sawit Watch, eLSAM, HuMA, PILNET, WALHI, dan Greenpeace Indonesia, dimulai pada hari ini, Jumat (22/4/2022), di Kementerian Perdagangan.

“Kalau keberatan tak dipenuhi, kami akan berencana ajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta,” ungkap anggota Public Interest Lawyers Network (PILNET) Judianto Simanjuntak, Jumat.

“Sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tindakan konkret yag terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemerintah kewenangannya di PTUN,” ia menambahkan.

Organisasi-organisasi sipil itu memberi tenggat 14 hari kepada Jokowi dan 3 menterinya, yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, untuk menjawab somasi mereka.

Dalam somasinya, mereka meminta pemerintah segera menanggulangi persoalan ini dan mencegahnya terulang di masa depan.

“Dalam hal ini pemerintah patut diduga mengabaikan tanggung jawab dan kewajibannya untuk mengatasi kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng,” ujar Deputi Direktur Eksekutif Sawit Watch Achmad Surambo dalam kesempatan yang sama.

“Dampak dari kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng yang terjadi di seluruh Indonesia juga sudah merenggut korban jiwa, di antaranya karena mengantri berjam-jam untuk mendapatkan minyak goreng,” jelasnya.

Mereka meminta agar pemerintah segera memprioritaskan pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negeri ketimbang ekspor, serta menetapkan kembali harga eceran tertinggi (HET) terhadap produk minyak goreng di tingkat peritel.

Mereka juga meminta agar Presiden Jokowi dan Menperin Agus Gumiwang serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk mengevaluasi struktur industri minyak goreng Indonesia.

Hal ini untuk memastikan tidak ada lagi struktur pasar yang terkonsentrasi seperti saat ini agar pasar persaingan sehat bisa terwujud.

Komentar