Mau Bikin SKPT di BPN? Cek Dulu Biayanya dan Prosedur

Tips86 Views

Mau Bikin SKPT di BPN? Cek Dulu Biayanya dan Prosedur Bagi masyarakat yang sedang mengurus administrasi pertanahan, istilah SKPT mungkin sudah tidak asing lagi. SKPT atau Surat Keterangan Pendaftaran Tanah adalah salah satu dokumen penting yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memberikan informasi resmi mengenai status dan data yuridis suatu bidang tanah. Meski terdengar sederhana, proses pembuatan SKPT ternyata tidak sesimpel yang dibayangkan.

Banyak masyarakat yang baru sadar setelah datang ke kantor BPN, bahwa pengurusan SKPT membutuhkan sejumlah berkas, waktu, serta biaya tertentu yang harus disiapkan sejak awal. Tak jarang, karena kurang memahami prosedur, pemohon justru bolak-balik mengurus berkas karena ada syarat yang terlewat.

“Bikin SKPT bukan hanya soal bayar biaya administrasi, tapi juga soal ketelitian dalam menyiapkan dokumen yang dibutuhkan agar tidak terhambat di tengah jalan.”

Apa Itu SKPT dan Mengapa Dokumen Ini Penting

SKPT adalah surat resmi yang diterbitkan oleh BPN yang berfungsi sebagai bukti bahwa suatu bidang tanah telah terdaftar di sistem pertanahan nasional. Surat ini memuat data penting seperti identitas pemilik, luas tanah, nomor hak, status sertifikat, hingga catatan terkait peralihan atau sengketa yang pernah terjadi.

SKPT biasanya dibutuhkan dalam berbagai urusan hukum maupun administratif, seperti proses jual beli tanah, pengajuan kredit dengan jaminan sertifikat, balik nama, hingga keperluan perpajakan. Tanpa SKPT, pihak bank, notaris, atau lembaga hukum tidak memiliki dasar untuk memastikan bahwa tanah yang dimaksud benar-benar memiliki status hukum yang jelas.

Fungsi lain dari SKPT adalah memberikan rasa aman bagi masyarakat agar terhindar dari transaksi tanah bermasalah. Karena surat ini diterbitkan langsung oleh BPN, maka informasi yang termuat di dalamnya dapat dijadikan dasar hukum yang sah.

Kapan SKPT Dibutuhkan dalam Transaksi Tanah

Tidak semua urusan pertanahan membutuhkan SKPT. Namun, dalam praktiknya, SKPT menjadi wajib jika tanah tersebut akan dialihkan kepemilikannya atau digunakan sebagai jaminan pinjaman di bank.

Sebagai contoh, saat seseorang hendak menjual sebidang tanah, notaris biasanya meminta SKPT untuk memastikan bahwa tanah tersebut bebas dari sengketa, tidak dalam proses sita, dan tidak memiliki hak tanggungan. Begitu pula dalam proses kredit bank, SKPT menjadi salah satu dokumen wajib sebelum lembaga keuangan menyetujui agunan sertifikat tanah.

Selain itu, SKPT juga sering diminta dalam proses warisan, hibah, maupun ketika melakukan pemecahan sertifikat. Tujuannya untuk memastikan data tanah yang akan dipecah masih valid dan tidak tumpang tindih dengan lahan lain di sekitarnya.

“SKPT itu ibarat KTP-nya tanah. Tanpa dokumen ini, status kepemilikan bisa jadi abu-abu dan berisiko menimbulkan sengketa di kemudian hari.”

Syarat Dokumen yang Wajib Disiapkan untuk Mengurus SKPT

Sebelum datang ke kantor BPN, ada baiknya calon pemohon menyiapkan sejumlah dokumen agar proses pembuatan SKPT berjalan lancar. Berdasarkan informasi dari berbagai kantor pertanahan, berikut dokumen yang umumnya diperlukan:

  1. Fotokopi sertifikat tanah yang ingin dibuatkan SKPT
  2. Fotokopi KTP dan NPWP pemilik tanah
  3. Surat permohonan resmi yang ditandatangani di atas materai
  4. Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir dan bukti pembayaran
  5. Surat kuasa (jika diwakilkan)
  6. Dokumen tambahan seperti akta jual beli, akta hibah, atau waris (jika relevan)

Semua dokumen harus dalam kondisi jelas dan sesuai dengan data pada sertifikat. Jika ada perbedaan nama atau nomor identitas, biasanya BPN akan meminta klarifikasi atau dokumen pendukung tambahan.

Penting diingat bahwa setiap kantor BPN di daerah bisa memiliki sedikit perbedaan dalam daftar dokumen tambahan, tergantung pada kebijakan lokal dan sistem pelayanan yang digunakan.

Prosedur Pengurusan SKPT di Kantor BPN

Proses pembuatan SKPT dapat dilakukan secara langsung di kantor BPN setempat, atau melalui layanan elektronik jika sudah tersedia di wilayah tersebut. Berikut tahapan umum yang perlu dilalui:

  1. Mengambil Formulir Permohonan
    Pemohon datang ke loket pelayanan BPN untuk mengambil dan mengisi formulir permohonan SKPT. Pastikan semua data diisi dengan benar agar tidak ada kesalahan dalam proses input.
  2. Menyerahkan Berkas Persyaratan
    Semua dokumen yang telah disiapkan diserahkan kepada petugas BPN untuk dilakukan pemeriksaan awal. Bila ada kekurangan, petugas akan mengembalikan berkas untuk dilengkapi.
  3. Verifikasi dan Pemeriksaan Lapangan
    Petugas BPN akan melakukan verifikasi data dan, jika diperlukan, pemeriksaan lapangan untuk memastikan kesesuaian antara data sertifikat dan kondisi fisik tanah.
  4. Penetapan Biaya dan Pembayaran
    Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohon akan menerima surat perintah setor (SPS) untuk membayar biaya administrasi sesuai ketentuan.
  5. Penerbitan SKPT
    Setelah pembayaran dan verifikasi selesai, BPN akan menerbitkan SKPT dalam bentuk dokumen resmi yang ditandatangani oleh kepala kantor pertanahan.

Waktu pengerjaan SKPT umumnya berkisar antara 3 hingga 7 hari kerja, tergantung pada kompleksitas data dan volume permohonan di kantor tersebut.

“Kalau semua berkas lengkap dan data tanahnya tidak bermasalah, SKPT bisa keluar lebih cepat. Tapi kalau ada ketidaksesuaian, prosesnya bisa molor sampai berbulan-bulan.”

Biaya Pembuatan SKPT di BPN

Biaya pembuatan SKPT tidak bersifat seragam di seluruh Indonesia, karena ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Secara umum, biaya SKPT dihitung berdasarkan nilai ekonomis tanah dan jenis peruntukannya. Namun, untuk masyarakat umum, biaya dasar pembuatan SKPT biasanya berkisar antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per bidang tanah.

Jika tanah yang dimaksud memiliki luas besar atau termasuk dalam wilayah komersial, biaya tambahan bisa dikenakan sesuai peraturan setempat. Selain itu, jika pemohon menggunakan jasa pihak ketiga seperti notaris atau konsultan pertanahan, maka akan ada biaya tambahan di luar tarif resmi BPN.

Berikut perkiraan biaya pembuatan SKPT yang berlaku di sebagian besar wilayah Indonesia:

Jenis TanahKisaran Biaya SKPT
Tanah perumahan pribadiRp50.000 – Rp75.000
Tanah komersial atau industriRp75.000 – Rp100.000
Tanah perkebunan atau pertanian luasRp100.000 ke atas

Selain biaya resmi tersebut, pemohon juga perlu menyiapkan anggaran untuk kebutuhan fotokopi dokumen, materai, dan transportasi jika diperlukan pemeriksaan lapangan.

SKPT Elektronik: Alternatif Modern yang Mulai Diterapkan

Seiring perkembangan teknologi, BPN kini mulai menerapkan sistem pelayanan berbasis digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku dan Loketku BPN. Melalui platform ini, masyarakat bisa mengajukan SKPT secara online tanpa harus datang langsung ke kantor pertanahan.

Sistem ini memungkinkan masyarakat untuk mengunggah dokumen digital, melakukan pembayaran secara elektronik, dan memantau status permohonan secara real-time. Inovasi ini tentu mempercepat proses dan mengurangi potensi antrean panjang di kantor BPN.

Namun, tidak semua daerah sudah menerapkan sistem ini secara penuh. Beberapa kantor pertanahan di daerah masih menggunakan sistem manual karena keterbatasan jaringan dan infrastruktur. Oleh karena itu, calon pemohon disarankan untuk mengecek terlebih dahulu layanan yang tersedia di kantor BPN setempat.

“Digitalisasi layanan BPN ini sebenarnya langkah maju, tapi masih butuh adaptasi karena belum semua masyarakat siap dengan sistem online.”

Kendala yang Sering Dialami Pemohon SKPT

Meski prosedurnya terlihat jelas, dalam praktiknya masih banyak masyarakat yang mengalami kendala saat mengurus SKPT. Salah satu masalah paling umum adalah perbedaan data antara sertifikat lama dan data peta digital BPN. Hal ini sering menyebabkan penundaan karena petugas harus melakukan klarifikasi terlebih dahulu.

Kendala lain adalah kurangnya pemahaman masyarakat terhadap persyaratan administrasi. Banyak pemohon yang datang tanpa membawa dokumen lengkap, sehingga harus bolak-balik ke kantor BPN. Ada juga yang belum memahami cara mengisi formulir dengan benar, yang akhirnya memperlambat proses verifikasi.

Selain itu, beberapa kantor BPN di daerah dengan volume permohonan tinggi sering mengalami antrean panjang. Meski layanan online mulai diterapkan, sebagian besar masyarakat masih memilih datang langsung untuk memastikan proses berjalan lancar.

Peran Notaris dalam Pengurusan SKPT

Banyak masyarakat yang memilih menggunakan jasa notaris untuk membantu pengurusan SKPT, terutama bagi mereka yang sibuk atau tidak ingin repot dengan urusan administratif. Notaris memiliki wewenang untuk menjadi perantara antara pemohon dan BPN, sekaligus memastikan seluruh dokumen sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, penggunaan jasa notaris tentu menambah biaya. Biaya tambahan bisa berkisar antara Rp500.000 hingga Rp1 juta tergantung kompleksitas kasus dan wilayahnya. Meski begitu, bagi banyak orang, biaya tambahan ini dianggap sepadan dengan kemudahan yang didapat.

“Kalau tanah yang diurus nilainya besar, memakai jasa notaris justru lebih aman karena mereka bisa membantu memastikan semua dokumen sah secara hukum.”

Tips Agar Pengurusan SKPT Lancar Tanpa Hambatan

Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan agar proses pengurusan SKPT berjalan lancar dan tidak memakan waktu lama. Pertama, pastikan semua dokumen sudah sesuai dan tidak ada data yang berbeda antara sertifikat, KTP, dan PBB.

Kedua, datang lebih awal ke kantor BPN untuk menghindari antrean panjang. Kantor BPN biasanya mulai melayani pukul 08.00 pagi, dan kuota pemohon per hari terbatas.

Ketiga, simpan semua bukti pembayaran dan tanda terima dari petugas. Dokumen ini berguna untuk melacak status permohonan Anda. Jika menggunakan sistem online, jangan lupa mencatat nomor registrasi digital.

Dan yang tak kalah penting, hindari penggunaan jasa calo atau perantara tidak resmi. Meski tampak cepat, praktik ini sering berujung pada pungutan liar dan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *