DPR Bentuk Pansus Pemindahan Ibukota

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera merespon rencana Presiden Joko Widodo untuk memindahkan ibukota ke Kalimantan Timur.  Sebanyak 30 orang anggota DPR dipilih sebagai anggota Panitia Khusus (Pansus) dalam rangka pemindahan ibukota.

Penetapan anggota Pansus pemindahan ibukota ini akan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin (16/09/2019)

“Pada rapat kali ini yang mau ditetapkan adalah Pansus Pengkajian Pemindahan Ibu Kota, belum soal UUnya ya,” kata Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali.

Ia menyatakan Presiden Jokowi telah mengirimkan surat ke DPR beserta lampiran kajiannya terkait pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur dan DPR meresponsnya dengan membentuk pansus.

Pansus selanjutnya akan mengkaji hasil kajian Bappenas tentang pemindahan ibu kota dan DPR akan memberikan sikap terhadap kajian pemerintah tersebut.

“DPR sudah punya nama-nama anggota pansus yang diusulkan, kami akan rapat dahulu. Pansus seperti biasa ada 30 orang, PDIP paling banyak 6 orang dan Golkar 5 orang, saya salah satunya, ” kata Zainuddin.

Ia menegaskan pembentukan pansus tersebut berdekatan dengan masa akhir jabatan anggota DPR periode 2014-2019 bukan masalah serius.

Menurutnya, jika pansus sampai 30 September 2019 belum selesai bekerja, hasilnya tetap akan dilaporkan kepada pimpinan yang memberikan tugas kepada pansus.

“Dan pimpinan DPR akan melaporkan kepada periode berikutnya, dan itu bisa dilanjutkan. Batas akhir 30 September, selesai atau tidak selesai kami harus laporkan kepada pimpinan DPR yang memberikan tugas kepada kami,” katanya.

Ia mengatakan DPR selanjutnya akan mengeluarkan sikap terkait hasil kajian pemerintah terkait pemindahan ibukota dan pemerintah akan menyusun RUU tentang Ibu Kota.

Zainuddin memperkirakan pembahasan RUU tersebut akan dilakukan DPR RI periode 2019-2024.  DPR RI akan menggelar rapat paripurna pada Senin siang. Salah satu keputusan yang akan diambil adalah penetapan anggota pansus tentang kajian pemerintah tentang pemindahan ibu kota. (ant)

Komentar