Babak Baru Horor & Teror ‘Kasus Polisi Tembak Polisi’

Catatan Ilham Bintang

“Seorang pembunuh dianggap oleh dunia sebagai sesuatu yang mengerikan, tetapi bagi seorang pembunuh itu sendiri hanyalah manusia biasa. Hanya jika si pembunuh adalah orang baik maka dia bisa dianggap mengerikan.” ( Graham Greene, penulis Inggris 1904-1991).

Dalam berbagai tulisannya Graham Greene selalu menggambarkan pertentangan antara kebaikan dan kejahatan. Dalam bukunya yang terkenal “The Power and The Glory”, ia menunjukkan bahwa kesabaran dan menjalani kesulitan adalah sebuah kebaikan. Karya- karyanya yang lain adalah “The Third Man”, “The Ministry of Fear” dan “This Gun For Hire”. Greene meninggal dunia pada tahun 1991.

Horor dan sekaligus teror peristiwa ” Polisi tembak Polisi” ternyata berhasil menyatukan publik. Sudah hampir dua minggu peristiwa itu : orang baik menembak orang baik di rumah orang baik. Orang baik yang saya maksud, adalah para polisi, para pengayom masyarakat, sesuai kedudukannya di dalam negara kita. Yang berperan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Sebagai alat negara, kedudukan dan posisi Polri mendapat tempat terhormat, langsung di bawah Presiden. Buka Pasal 7 ayat (2) TAP-MPR RI No. VII/MPR/2000. Artinya, seluruh perilaku polisi menjadi tanggung jawab presiden. Wajah polisi adalah wajah presiden.

Pemegang kunci banyak gembok

Saya tidak akan menguraikan lagi kronologi peristiwa berdarah itu karena sudah menjadi pengetahuan masyarakat luas. Termasuk dengan update dari sumber resmi maupun dari sumber tidak resmi.

Bagaimana bisa mengungkap peristiwa di rumah perwira tinggi kepolisian, rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, Kepala Divisi Propam Polri? Ini adalah perkara rumit. Kunci untuk membuka “gembok ” yang bisa menjawab berbagai pertanyaan keraguan masyarakat akibat pelbagai keganjilan, berada di dalam penguasaannya, minimal di dalam penguasaan korpsnya.

Beruntung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit bertindak tepat, meski terasakan sempat tersendat. Kapolri merespons masyarakat yang menuntut pihak yang berwajib mengusut tuntas horor itu. Yang tidak cukup dengan penanganan juridis formal kelembagaan, sebab muatannya berkaitan erat dengan masalah sosial dan mencedarai budaya bangsa
Lihat saja, praktis sejak peristiwa itu pelbagai spekulasi merebak di media sosial yang bahkan telah menganggap pendekatan juridis belaka omong kosong.

Simak liputan mendalam seluruh media pers yang menggambarkan adanya jarak menganga antara pernyataan resmi polisi dengan fakta – fakta yang terurai dan telanjang, yang dengan mudah disimpulkan pun oleh orang awam.

Kerja pers mengharukan

Kerja pers mengharukan. Sebagian besar media mengambil resiko besar. Walau sempat dihadang oleh Dewan Pers, otoritas tertinggi dunia pers kita. Tetapi mereka melawan. Pada waktunya, memang hanya konstitusi dan kode etik profesi yang wajib dipedomani oleh wartawan kita.

Di tengah perjalanan pihak Dewan Pers pun menyadari kekeliruannya, mengimbau wartawan hanya menyiarkan keterangan resmi polisi. Ini jelas pernyataan dungu petinggi Dewan Pers. Tidak disadari justru itulah pemantik blunder dalam penanganan kasus memalukan bangsa ini. Selain imbauan itu sendiri berpotensi melanggar UU Pers 40/1999 dan berpotensi sebagai kejahatan (pidana ) karena termasuk ikut menyembunyikan fakta peristiwa.

Hanya berselang satu hari setelah imbauan Dewan Pers itu, Ketua Dewan Pers Prof. Azyumardi Azra dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang segera menyusulkan ” joint statement” atau pernyataan bersama, yang berisi pesan sebaliknya. Justru mendorong seluruh wartawan melakukan “investigative reporting “ atau liputan investigasi secara mendalam untuk menyingkap peristiwa tewasnya Brigadir Joshua di rumah atasannya.

Saya harus mencatat dan memberi apresiasi kepada salah satu media yang menyajikan pertama kali liputan penunjuk titik terang, yaitu ” Kumparan”. Dalam laporannya
” Bukan Baku Tembak Biasa” ( Senin, 18 Juli 2022), reportase Kumparan sangat kuat mengindikasikan pelaku adalah Irjen Ferdy Sambo sendiri. Kumparan bahkan menyebutkan di TKP ( tempat kejadian perkara ) ditemukan Cigar Cutter ( pemotong cerutu), yang diasosiasikan sebagai alat pemotong jari almarhum korban, yang memang dipersoalkan keluarganya.

Presiden Jokowi pun terjaga

Kapolri langsung membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus itu dan menunjuk Wakapolri sebagai pimpinannya. Langkah selanjutnya, Kapolri menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo, Senin( 18/7) petang. Berlanjut Rabu (20/7) malam, menonaktifkan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

Kabar menggembirakan berikutnya ialah pengumuman penemuan rekaman CCTV saat kejadian penembakan Brigadir Joshua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Ibarat black box pesawat, CCTV akan menyingkap banyak fakta tak terbantahkan. Bersamaan dengan keputusan untuk melakukan otopsi ulang jenasah almarhum. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo semalam menegaskan, dengan penemuan itu ( CCTV), maka tim khusus dapat melakukan penyelidikan secara mendalam untuk mengungkap konstruksi kasus secara jelas.

“Kita sudah menemukan CCTV yang bisa mengungkap secara jelas tentang konstruksi kasus ini. Dan CCTV ini sedang didalami oleh timsus yang nanti akan dibuka apabila seluruh rangkaian proses penyidikan oleh timsus sudah selesai,” ujar Dedi, Rabu (20/7) malam.

Apresiasi tinggi patut pula disampaikan kepada seluruh keluarga almarhum dan kuasa hukumnya Komaruddin SH yang telah bekerja professional dan menakjubkan. Pandangan hukum Kamaruddin SH seakan menghidupkan kembali pandangan penulis yang juga aktor Graham Greene yang mengatakan “… jika si pembunuh adalah orang baik maka itu mengerikan”.

Ungkapan kengerian itulah yang membuatnya mendapatkan dukungan publik yang luas, dan akhirnya Kapolri pun menyetujui hampir semua ” arahannya” atas kesamaan harapan bahwa ” polisi harus tetap baik dan dipandang sebagai “orang baik”.

Meskipun masih akan melalui proses panjang dan melelahkan untuk memenuhi kaidah “scientific crime investigation” namun kasus ” Polisi Tembak Polisi” relatif sudah “rampung”. Kuncinya, karena orang -orang baik itu “mengakui ” kasus “Polisi Tembak Polisi” adalah kejahatan besar yang menjungkirbalikkan nilai -nilai sosial dan budaya bangsa. Selamat untuk kita semua yang untuk sementara terlepas dari horor dan teror angkara murka.

Jakarta, 21 Juli 2022.

Komentar