Pimpinan MPR Ahmad Basarah Jelaskan Wacana Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Jakarta, b-OneindonesiaWakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menilai pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy’ari soal sistem proporsional tertutup untuk Pileg 2024 memiliki dasar hukum. Menurut Basarah, pernyataan itu disampaikan Ketua KPU karena adanya permohonan pengujian UU No. 7/2017 terkait sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Basarah menerangkan Pasal 14 huruf c UU Pemilu menyebutkan salah satu kewajiban KPU adalah menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat.

“Jika dicermati, pernyataan ketua KPU itu disampaikan dalam forum resmi catatan akhir tahun 2022 KPU menyongsong Pemilu 2024. Tentu dalam forum refleksi akhir tahun yang diisi dengan informasi berbagai hal yang telah dilakukan oleh KPU di tahun 2022 terkait pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, wajib pula disampaikan berbagai informasi dan dinamika penting sepanjang 2022 yang perlu diketahui oleh para peserta Pemilu dan masyarakat,” jelas Basarah.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan masyarakat berhak mengetahui berbagai proyeksi untuk tahun 2023, untuk kemudian mengantisipasi semua perencanaan demi kesuksesan agenda pemilu 2024. Salah satu informasi dan dinamika politik di tahun 2022 yang perlu diketahui masyarakat adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 168 UU Pemilu perihal sistem proporsionalitas terbuka dalam Pemilu di Mahkamah Konstitusi.

“Para pemohon pada pokoknya menginginkan pemilu dilakukan dengan proporsional tertutup mengingat sistem inilah yang dianggap paling sesuai dengan maksud Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik,” tutur Basarah.

Doktor bidang hukum tata negara lulusan Universitas Diponegoro Semarang itu menjelaskan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili dan menguji undang-undang terhadap UUD pada tingkat pertama dan terakhir, yang putusannya bersifat final.

“Sifat final menunjukkan bahwa putusan MK, baik yang sifatnya menolak permohonan maupun mengabulkan permohonan, merupakan putusan yang tidak tersedia upaya hukum lain, bersifat mengikat, dan wajib untuk dilaksanakan,” papar Ketua DPP PDI Perjuangan itu.

Dengan demikian, lanjutnya, sesuai dengan konstitusi dan UU MK, terdapat dua kemungkinan atas pengujian sistem Pemilu pada UU Pemilu di MK, yaitu ditolak atau dikabulkan. Jika permohonan ditolak, tentu mekanisme Pemilu 2024 akan sama dengan mekanisme Pemilu 2019, 2014 dan 2009 yang menggunakan proporsional terbuka.

“Tapi, jika permohonan dikabulkan, keputusan itu tentu akan membawa pengaruh pada persiapan dan mekanisme memilih di Pemilu 2024 termasuk memberi pengaruh bagi Parpol dan bakal calon anggota legislatifnya,” urai Basarah.

Mengingat dua kemungkinan atas hasil pengujian sistem Pemilu di MK itu, Basarah menilai pernyataan Ketua KPU sudah tepat dan sama sekali tidak dimaksudkan mendukung sistem pemilu tertentu. Dia mengingatkan apa pun sistem pemilu yang diputuskan MK, KPU harus melaksanakannya selagi sistem itu sudah berkekuatan hukum tetap, baik karena telah diatur dalam UU Pemilu maupun berdasarkan putusan MK.

Basarah memandang pernyataan Ketua KPU bertujuan mengingatkan bahwa berdasarkan pengalaman, sering kali putusan MK berpengaruh pada tahapan penyelenggaraan Pemilu. Dia mencontohkan kasus verifikasi partai politik dalam Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 yang memutuskan partai politik yang sudah lolos dalam ambang batas parlemen pada pemilu sebelumnya (2019) tak lagi mengikuti proses verifikasi faktual Pemilu 2024.

“Putusan ini berbeda dengan mekanisme Pemilu 2019 yang menggunakan Putusan MK nomor 53/PUU-XV/2017 yang mewajibkan seluruh partai politik harus diverifikasi, termasuk parpol lama yang ada di DPR,” tutur Basarah

Contoh lain, Basarah mengulas peristiwa penting ketika berdasarkan Putusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008, MK mengubah sistem pemilu dari semula calon terpilih ditentukan dengan menggunakan nomor urut dan perolehan suara masing-masing caleg, menjadi hanya berdasarkan penentuan kursi berdasarkan suara terbanyak. Saat itu, mekanisme ini mengubah secara fundamental persiapan penyelenggaraan Pemilu pada 2009.

“Putusan yang ditetapkan pada Desember 2008 itu sangat mengagetkan dan membuat panik para peserta pemilu 2009 karena jaraknya berdekatan dengan pemungutan suara pada April 2009,” ulas Basarah.

Ia pun mengajak semua pihak untuk membaca dan menilai pernyataan Ketua KPU itu mengacu pada kapasitasnya sebagai penyelenggara pemilu.

Ditegaskan Basarah, Ketua KPU mengajak seluruh parpol untuk menyiapkan diri terhadap apa pun hasil putusan MK.

Ia mengimbau semua pihak tidak menanggapi pernyataan ketua KPU itu secara berlebihan dengan berbagai macam tudingan, mengingat setiap Parpol pasti punya pilihan atas sistem pemilu yang mereka idealkan.

“Mengenai pilihan sistem Pemilu mana yang paling sesuai dengan maksud UUD 1945, biarkan Mahkamah Konstitusi sebagai badan peradilan penafsir konstitusi yang bersifat final segera memutuskannya,” ujar Basarah.

PDIP Respons Pertemuan 8 Parpol Tolak Pemilu Coblos Partai

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto menyatakan pihaknya menghormati pertemuan delapan partai DPR di Hotel Dharmawangsa yang menolak usulan sistem proporsional tertutup coblos partai di Pemilu 2024.

Hasto menyebut pertemuan itu bagus sebagai bagian dalam berdemokrasi. Menurutnya, hal itu biasa dan juga kerap dilakukan Ketua Umum partainya, Megawati Soekarnoputri saat bertemu rakyat.

“Pertemuan yang ada di Dharmawangsa ya, itu kita hormati sebagai bagian dalam tradisi demokrasi kita,” kata Hasto di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Minggu (8/1).

Selain itu, dia menilai wacana sistem pemilu proporsional tertutup juga merupakan wewenang mereka sebagai partai di DPR dalam fungsi legislasi. Selain Mahkamah Konstitusi (MK), lewat judicial review.

Namun, Hasto menegaskan partainya akan tetap mengusulkan sistem proporsional tertutup. Dia menilai sistem proporsional tertutup bisa menekan ongkos pemilu yang mahal.

Berdasarkan hasil penelitian Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskeb) sekaligus kader PDIP, Pramono Anung, para calon anggota dewan harus mengeluarkan uang Rp 5-100 miliar untuk terpilih di DPR.

“Proporsional terbuka dalam penelitian Pramono Anung minimal paling tidak ada yang Rp5 miliar untuk menjadi anggotan dewan, bahkan ada yang Rp100 miliar,” katanya.

Oleh karena itu, saat ini kata Hasto anggota dewan banyak didominasi oleh para pengusaha. Dia menyebut partainya hanya menawarkan solusi untuk masalah tersebut.

Namun begitu, dia menyerahkan sepenuhnya keputusan soal wacana dua sistem tersebu ke MK yang kini tengah menyidangkan perkara tersebut.

“Masalah apapun yang diputus oleh MK, kami taat asas. Karena PDIP bukan pihak yang memiliki legal standing untuk melakukan judicial review,” katanya.

 

Komentar