Penyimpangan Anggaran Pasien (Fiktif) Covid-19 Dicairkan, Pimpinan DPD RI Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas

Jakarta, b-Oneindonesia – Mendapati laporan masyarakat tentang dugaan terjadinya penyimpangan dana yang berdasarkan pasien (fiktif) Covid-19 di Kabupaten Kepahiang, Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin angkat bicara.

Melalui keterangan resminya Senin (01/11), Sultan meminta seluruh aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan mendalami dugaan penyelewengan dana tersebut.

“Saya minta Kepolisian dan Kejaksaan dapat mengawal proses hukum terhadap kasus ini dan mampu membuka tabir kebenaran atas apa yang terjadi. Dan jika memang ditemukan bukti dugaan penyimpangan, maka saya minta aparat penegak hukum dapat bertindak tegas”, ungkapnya.

Mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini menyampaikan dari informasi yang diterima bahwa salah satu modus yang digunakan oleh oknum pihak Rumah Sakit adalah dengan mengajukan klaim pencairan dana perawatan pasien Covid-19 fiktif tersebut ke Kementerian Kesehatan, padahal pasien tersebut tidak pernah sama sekali mendapatkan fasilitas kesehatan bahkan hanya menjalani isolasi mandiri dirumah.

“Ada puluhan orang yang namanya dicatut dan diklaim bantuan yang rata-rata perorang dananya dicairkan ratusan juta rupiah. Sedangkan faktanya pasien tidak pernah menerima sama sekali fasilitas kesehatan tersebut. Lalu uangnya sekarang kemana,” tanya Sultan.

“Saya sangat menyayangkan kasus ini jika terbukti benar terjadi. Saat ini rakyat sedang susah dan negara butuh uang banyak. Seharusnya setiap pihak menggunakan kacamata empati moral dan sosial dalam menghadapi ujian pandemi pada saat ini, bukan sebaliknya dengan memanfaatkan situasi bencana kemanusiaan untuk merampok negara. Dan dalam pandangan saya kasus ini digerakkan secara sistemik, maka pasti melibatkan banyak pihak”, ujarnya.

Senator asal Bengkulu ini juga optimis pengungkapan kasus ini akan berjalan terbuka dan sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku. Sesuai dengan komitmen Presiden dan seluruh jajaran penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan Republik Indonesia untuk mengawasi serta menindak tegas terhadap seluruh indikasi penyimpangan korupsi dana bencana pandemi Covid-19 di daerah khususnya.

“Saya akan segera berkirim surat kepada Kapolri dan Jaksa Agung Republik Indonesia terkait masalah ini agar menjadi perhatian semua pihak. Sebab kasus-kasus dengan motif semacam ini bisa saja tidak hanya terjadi di Kepahiang, Bengkulu. Tidak menutup kemungkinan terjadi pula di daerah lainnya di Indonesia”, tutupnya.

Komentar