Sebut Bawa Nama Menko Luhut, MKD DPR Harus Segera Tindak Zulkifli Hasan

Wakil Ketua MPR yang juga Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, memberikan keterangan soal dukungan penundaan Pemilu 2024 di DPR RI, Jumat, 25 Februari 2022

Jakarta, b-Oneindonesia – Dugaan keterlibatan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam perpanjangan masa jabatan Presiden sebagaimana diungkapkan Ketua Umum Partai Amanat Nasional ( PAN ) Zulkfifli Hasan yang juga Anggota DPR menjadi polemik.

Oleh karena itu, Mahkamah Kehormatan DPR RI harus segera bertindak untuk mengetahui siapa sebenarnya aktor intelektual yang merusak konstitusi. Hal itu juga dilakukan demi menjaga harkat dan martabat DPR.

“Zulhas (red. Zulkifli Hasan ) adalah Anggota DPR. Jadi, MKD menyebut Zulhas sangat penting, karena keterangan Zulhas tentang penundaan itu dibantah oleh LBP. Jadi penting bagi Mahkamah Kehormatan DPR untuk mengusut lebih dalam siapa yang yang benar siapa yang bohong,” kata Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie Massardi di Jakarta, Kamis (3/3).

Jika dalam pemeriksaan MKD kemudian diketahui bahwa Zulkifli Hasan berbohong, maka harus ada sanksi tegas terhadap yang bersangkutan.

“Jika Zulhas berbohong, maka dia harus mendapatkan sanksi politik dari MKD, seperti dicopot dari jabatannya sebagai pimpinan MPR,” kata juru bicara Presiden ke-4 Republik Indonesia, Abdurrahman Wahid atau sering disapa Gus Dur.

Jika dalam pemeriksaan ternyata ucapan Zulkifli Hasan itu benar, Adhie Massardi menyarankan, MKD dapat membuat rekomendasi politik kepada DPR-RI untuk mengambil langkah politik oleh eksekutif yang mengganggu kesepakatan DPR tentang pemilu yang jadwalnya telah disepakati.

“Jika Zulhas benar, maka Mahkamah Kehormatan harus merekomendasikan kepada DPR untuk mengambil tindakan politik terhadap eksekutif yang mencoba mengkhianati konstitusi, misalnya dengan interpelasi atau menggunakan hak angket,” tambah Adhie Massardi .

Seperti diketahui, nama Luhut Binsar Pandjaitan terlibat dalam wacana penundaan Pilkada 2024. Hal itu terungkap saat empat petinggi PAN mendatangi kantor Zulkifli Hasan pada 13 Februari 2022.

Keempat pejabat itu diundang untuk membahas topik yang sangat serius.
Rupanya, yang menjadi perbincangan adalah soal dugaan penundaan Pilkada 2024 atas instruksi salah satu menteri.

Zulkifli Hasan mengaku diundang Luhut untuk membahas usulan penundaan Pilkada dan Pilpres 2024. Luhut meminta PAN mendukung dan menyampaikan wacana terkait penundaan Pilkada 2024.

Bahkan, Luhut mengklaim sudah disetujui Presiden Jokowi. Selanjutnya, Zulkifli meminta pendapat elite partainya.

Zulhas Setuju Pemilu 2024 Ditunda, MPPW PAN Jabar: Coreng Nama Partai

Sekretaris Majelis Penasehat Partai Wilayah (MPPW) PAN Jawa Barat Ahmad Adib Zain menyayangkan pernyataan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan yang menyetujui penundaan Pemilu 2024. Menurut Adib Zain, Zulhas -sapaan Zulkifli- dinilai telah mencoreng nama baik PAN dan demokrasi.

Dalam keterangannya, Adib Zain mengatakan, bahwa pernyataan Zulhas bukanlah pernyataan yang mewakili partai. Sebab, PAN sendiri telah siap menjadi peserta pemilu dan membuka pendaftaran caleg 2024 yang diputuskan dalam Rakernas.

“Serta pernyataan itu tidak memenuhi syarat sebagai sebuah kebijakan strategis yang harus dikaji terlebih dahulu oleh Dewan Pakar, dikonsultaskan kepada Majelis Penasihat Partai (MPP),” ujar Adib Zain, Selasa (1/3/2022).

Menurutnya, lima pernyataan Zulhas yang menimbag situasi COVID-19 hingga perkembangan situasi global akibat perang Rusia dan Ukraina tak bisa dijadikan tolok ukur dan jadi syarat penundaan Pemilu.

“Karena negara ini tidak dalam keadaan darurat sipil sebagai bentuk adanya kekacauan yang meluas di masyarakat,” ujar Adib Zain.

Ia pun berkaca pada Pemilu 9 Desember 2020 yang bisa terselenggara dengan aman, meski saat itu situasi pandemi COVID-19 masih berkecamuk.

Lebih lanjut, Adib Zain meminta Zulhas untuk mencabut pernyataannya tentang penundaan jadwal pemilu. Selain mencederai demokrasi, juga dinilainya mencoreng dan merugikan nama baik PAN.

“Mendesak Zulkifli Hasan agar mencabut pernyataannya tentang penundaan jadwal Pemilu, karena telah nyata-nyata mencederai demokrasi, merugikan dan mencoreng nama baik PAN serta melakukan perbuatan melanggar AD/ART PAN,” katanya.

“Serta melakukan perbuatan melanggar AD/ART PAN, mencampuri urusan yang menjadi kewenangan Komisi Penyelenggara Pemilu ( KPU ) dan melakukan pembangkangan kepada UUD’45 serta peraturan perundang-undangan tentang ‘kepemiluan” Republik Indonesia,” ucap Adib Zain.

Adib Zain pun menyampaikan penegasan, jika Zulhas tak segera mencabut pernyataannya soal penundaan jadwal pemilu dalam waktu 3×24 jam. Ia meminta agar Wakil Ketua MPR RI itu mempertanggungjawabkan ucapannya dalam suatu Rakernas atau KLB PAN.

“Mendesak Badan Kehormatan DPR memeriksa Zulkifli Hasan sebagai Anggota DPR/Wakil Ketua MPR dan Ketua Umum partai yang terdapat anggotanya di DPR/MPR tetapi tidak menjalankan mekanisme sesuai “UU MD3″, untuk mengusulkan penundaan Pemilu melalui DPR/MPR,” ujar Ahmad Zain.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyatakan setuju atas usulan penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Dirinya mengatakan akan berkomunikasi dan berkonsolidasi dengan partai koalisi pendukung pemerintah dan berbagai kelompok masyarakat.

Kita akan bertemu dengan partai koalisi dan kelompok masyarakat lainnya,” kata Zulhas di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/2/2022).

Zulhas juga mengungkapkan beberapa alasan yang mendukung usulan penundaan Pemilu 2024. Mulai dari siatusi Pandemi COVID-19, ekonomi yang sedang membaik hingga pembangunan yang dinilainya berhasil dalam masa kepemimpinan Jokowi.

Komentar