Komite 1 DPD RI Minta Kejagung Perkuat Koordinasi dengan Polri Soal Restorative Justice

Jakarta, b-Oneindonesia – Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Kerja dengan Wakil Jaksa Agung, Sunarta pada Senin (4/4/2022) di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta Selatan.

Raker tersebut membahas sejumlah isu dan permasalahan terkait penegakan hukum di daerah dan penerapan Restorative Justice (RJ).

Dalam Raker yang dipimpin oleh Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi ini, Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fernando Sinaga sempat menanyakan perihal penerapan restorative juctice oleh Kejaksaan RI dan Polri.

Wakil Jaksa Agung, Dr. Sunarta didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Dr. Febrie Adriansyah hadir dalam rapat kerja Komite I DPD RI yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sriwijaya Gedung B Lt 2 DPD RI, rapat tersebut membahas mengenai penegakan hukum di daerah dan penerapan restoratif jastice.

“Sebagai pimpinan Komite I DPD RI, Saya mengapresiasi Kejaksaan RI yang telah me–launching Rumah Restorative Justice di di 9 Kejaksaan Tinggi di daerah. Semoga RJ ini bisa memastikan rakyat mendapatkan keadilan yang sesungguhnya. Saya ingin menanyakan Pak Wakil Jaksa Agung, kini Polri juga menerapkan restorative justice untuk beberapa kasus. Kami ingin mendapat penjelasan bagaimana penerapan restorative justice di Kejakgung dan Polri agar tidak terjadi tumpang tindih sesama Aparat Penegak Hukum (APH)”, tegas” Fernando.

Anggota DPD RI yang berasal dari daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Utara ini menambahkan, pertanyaan tersebut dilatarbelakangi oleh masih seringnya ditemui ego sektoral diantara Aparat Penegah Hukum.

“Ego sektoral ini persoalan klasik antara Kementerian dan Lembaga yang tak kunjung selesai sampai saat ini. Kami tak ingin ego sektoral juga terjadi diantara Kejaksaan RI dengan Polri dalam hal penerapan restorative justice. Maka Komite I DPD RI meminta Kejaksaan RI dan Polri sebagai sesama APH harus memperkuat koordinasinya dan sinergisitasnya untuk menerapkan restorative justice”, ungkap anggota Badan Sosialisasi MPR RI ini.

Menanggapi pertanyaan Wakil Ketua Komite I DPD RI ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana memberikan tanggapannya.

Menurutnya, penerapan restorative justice oleh Kejaksaan RI tidak meninggalkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

“Kami tidak akan meninggalkan Polri. Kami selalu mengundang Penyidik dari Polri dalam berbagai penyelesaian kasus melalui restorative justice”, tegas Fadil.

Fadil mengatakan, restorative justice ini merupakan penegakan hukum yang humanis, cepat, sederhana dan berbiaya ringan sehingga keadilan rakyat cepat terpenuhi.

Komentar