DPR RI Sahkan RUU KUHP Jadi Undang-Undang

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah), bersama Menkumham Yasona Laoli, Lodewijk Freidrich Paulus (kiri) dan Rachmat Gobel (kanan) bersiap memimpin Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Rapat Paripurna DPR tersebut mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang.

Jakarta, b-Oneindonesia – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang. Pengesahan dilaksanakan dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan II t ahun sidang 2022-2023, Selasa (6/12/2022).

Awalnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menyampaikan laporan Komisi III terhadap pembahasan RKUHP. Selanjutnya, pimpinan sidang Sufmi Dasco memberikan kesempatan fraksi untuk menyampaikan catatan terkait RKUHP.

“Seluruh fraksi di Komisi III menyetujui di tingkat I. Namun, ada catatan dari Fraksi PKS,” kata Dasco.

Namun, Fraksi PKS tidak memberikan catatan melainkan interupsi dan berujung terjadi perdebatan dan perwakilan PKS melakukan walk out.

Meski begitu, Dasco tetap melanjutkan paripurna dan meminta persetujuan kepada seluruh fraksi untuk mengesahkan RKUHP menjadi produk undang-undang.

“Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat disahkan menjadi undang-undang?” ujar Dasco kepada peserta sidang.

“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna DPR RI.
Pimpinan sidang pun kemudian mengetuk palu tanda RKUHP tersebut resmi disahkan.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menyatakan penolakan dan demo adalah hak warga, tapi ia menyarankan agar keberatan dilakukan lewat Mahkamah Konstitusi.

“Perbedaan pendapat sah-sah saja ya, kalau pada akhirnya nanti saya mohon gugat saja di mahkamah konstitusi. Lebih elegan caranya,” kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (5/12/2022).

Yasonna mengingatkan sosialisasi sudah  dilakukan di seluruh Indonesia dan terdiri dari berbagai lembaga.

“Ya udah ini sudah dibahas, dan sudah disosialisasikan ke seluruh penjuru tanah air seluruh stakeholders,” kata dia.

Jauh Lebih Baik

Ia menyebut tak bisa memastikan semua orang setuju. Namun, ia menilai KUHP saat ini jauh lebih baik daripada yang lama peninggalan Belanda.

“Kalau untuk 100 persen setuju tidak mungkin. kalau pada akhirnya nanti masih ada yang tidak setuju daripada kita harus memakai KUHP Belanda yang sudah Ortodoks, dan KUHP ini banyak yang reformatif bagus,“ kata dia.

Politikus PDIP itu mengingatkan bangsa Indonesia harusnya malu bila masih harus menggunakan KUHP bikinan penjajah.

“Tidak berarti harus membajak sesuatu untuk membatalkan nya. Karena ini sudah 60 tahun, 63 ini sudah dimulai ini pemikiran perbaikan ini, karena malu kita sebagai bangsa masih memakai hukum Belanda, enggak ada pride di diri kita sebagai anak bangsa,” ujarnya.

Komentar