Hindari Konflik Desa Wadas, DPD RI Ingatkan Polisi Tak Represif Hadapi Semua Pihak Harus Dengar Aspirasi Rakyat

Jakarta, b-OneindonesiaKetua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta aparat kepolisian tidak melakukan tindakan represif kepada warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo

Hal itu disampaikan LaNyalla setelah ratusan polisi bersenjata masuk ke Desa Wadas untuk mengawal proses pengukuran tanah terkait penambangan batu andesit untuk proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Bener.

Dugaan tindak kekerasan diduga terjadi dalam kasus tersebut. Untuk itu, LaNyalla meminta polisi melakukan pendekatan yang lebih humanis.

“Kita mengerti ada penolakan warga di sana. Tapi, tentu hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan tindakan kekerasan atau represif. Aparat kepolisian tetap harus mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat,” katanya, Rabu (9/2/2022).

Menurut LaNyalla masyarakat harus mendapat informasi lengkap mengenai manfaat dari pembangunan.

“Hal ini juga harus menjadi perhatian pemerintah. Penolakan dilakukan karena masyarakat tentu merasa dirugikan. Tugas pemerintah adalah menjelaskan jika proyek ini mempunyai manfaat. Pemahaman seperti ini harus intensif dilakukan,” katanya.

Dijelaskannya, aspirasi yang disampaikan masyarakat juga tidak boleh diabaikan.

“Bagaimanapun masyarakat dalam posisi yang tidak diuntungkan. Oleh sebab itu, aspirasi yang mereka sampaikan seharusnya menjadi pertimbangan,” katanya.

Senator asal Jawa Timur ini menambahkan, komunikasi harus dilakukan dengan lebih intensif.

“Untuk semua pihak, saya imbau agar tidak melakukan aksi yang bisa mengacu pada anarkis. Aparat kepolisian, pemerintah, serta masyarakat harus mengedepankan komunikasi. Harus ada titik temu,” katanya.

Menurut LaNyalla, proyek strategis nasional yang dijalankan pemerintah tidak boleh membuat masyarakat menderita.

“Jika pembangun itu memang bermanfaat untuk masyarakat banyak, tentu kita akan mendukung. Namun, dalam prosesnya tentu tidak boleh membuat masyarakat justru dirugikan. Semua harus berjalan dengan mengedepankan win-win solution,” katanya.

LaNyalla mengatakan, kondisi yang terjadi saat ini menimbulkan kesan jika masyarakat hanya dibutuhkan saat pemilihan saja.

“Jika cara-cara pendekatan humanis diabaikan, kesan masyarakat hanya dibutuhkan saat pemilihan itu akan susah dihilangkan. Oleh sebab itu, pihak-pihak terkait harus memikirkan dampak dari tindakan yang diambil,” ujarnya.

Sementara YLBHI dan LBH Yogyakarta memberikan pernyataan sikap terhadap kasus di Desa Wadas

YLBHI dan LBH Yogyakarta meminta aparat kepolisian dan TNI ditarik mundur dari Desa Wadas, serta membebaskan warga yang ditangkap atas konflik tersebut.

YLBHI dan LBH Yogyakarta juga meminta agar pengukuran di Desa Wadas dihentikan, begitu juga rencana penambangan Quarry di Desa Wadas untuk pembangunan Bendungan Bener.

Pernyataan Sikap YLBHI dan LBH Yogyakarta terhadap Aksi Kekerasan di Desa Wadas

Berkaitan update dan informasi yang didapat dilapangan, juga berkaitan dengan pemberitaan berdasarkan klaim sepihak dari kepolisian dan gubernur. YLBHI dan LBH Yogyakarta ingin menyampaikan pandangan berdasarkan fakta-fakta sebagai berikut:

1. Sejumlah 40 warga ditangkap secara sewenang-wenang dengan cara disweeping.
Bahwa penangkapan terhadap sekitar 60 warga dilakukan oleh kepolisian pada saat warga sedang melakukan istighosah (doa bersama). Warga yang sedang melakukan istighosah tiba-tiba dikepung dan ditangkap. Tidak cukup sampai disitu, Kepolisan juga melakukan sweeping dan penangkapan di rumah-rumah warga.

2. Klaim kepolisian yang menyatakan bahwa warga yang ditangkap dengan alasan membawa senjata tajam adalah penyesatan informasi.

Berdasarkan pernyataan Kabid Humas Polda Jateng yang menyatakan alasan penangkapan warga karena membawa sajam dan parang adalah penyesatan informasi. Pada faktanya berdasarkan informasi dari warga, polisi mengambil alat-alat tajam seperti arit, serta mengambil pisau yang sedang digunakan oleh ibu-ibu untuk membuat besek (anyaman bambu).

3. Klaim Gubernur Jateng, Ganjar yang menyatakan bahwa tidak ada kekerasan adalah pembohongan publik.

Bahwa pernyataan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo di beberap media yang menyatakan tidak ada kekerasandan keberadaan kepolisian untuk melakukan pengamanan dan menjaga kondusifitas adalah pembohongan publik. Pada faktanya pengerahan ribuan anggota kepolisian masuk ke wadas merupakan bentuk intimidasi serta kekerasan secara psikis yang dapat berakibat lebih panjang daripada kekerasan scara fisik.

4. Pengacara Publik LBH Yogyakarta dihalang-halangi dan mendapatkan pengusiran pada saat melakukan pendampingan hukum di Polsek Bener.

Bahwa pihak kepolisian melakukan intimidasi dan menghalang-halangi tugas Pengacara Publik LBH Yogyakarta yang akan memberikan bantuan hukum terhadap warga yang ditangkap. Pihak kepolisian beralasan bahwa pendampingan hukum tidak bisa dilakukan karena sedang dilakukan proses interogasi dan berdalih ada satu orang terpapar covid-19.

Namun ketika ditanya terkait informasi lebih lanjut, Kepolisian justru melakukan intimidasi dan pengusiran terhadap Pengacara Publik LBH Yogyakarta. Selain itu di lapangan juga didapati kekerasan secara fisik yang dialami oleh pengacara LBH Yogyakarta yang mendapatkan penganiayaan berupa pukulan beberapa kali. Tindakan tersebut jelas melanggar Pasal 28 d ayat 1 UUD 1945, Undang-undang Bantuan Hukum, Undang-undang Advokat, dan KUHAP.

Berdasarkan fakta-fakta di atas, YLBHI dan LBH Yogyakarta menyatakan sikap:

1. Tarik mundur aparat Kepolisian dan TNI dari Desa Wadas.
2. Bebaskan warga yang ditangkap atas konflik di Desa Wadas.
3. Hentikan pengukuran di Desa Wadas.
4. Hentikan rencana penambangan Quary di Desa Wadas untuk pembangunan Bendungan Bener.

Narahubung:
Zainal Arifin (Ketua YLBHI Bidang Advokasi dan Jaringan) & Yogi Zul Fadli ( Direktur LBH Yogyakarta)

 

Komentar