Senator Dr Filep Wamafma: “Setelah PTUN Jayapura Tolak Gugatan 2 Perusahaan Sawit, Maka Rakyat Menang !!

Jakarta, b-Oneindonesia – Senator Papua Barat Dr Filep Wamafma SH, M.Hum., mengapresiasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura yang menolak gugatan dua perusahaan sawit dengan Nomor 31/G/2021/PTUN.JPR dan Nomor 32/G/2021/PTUN.JPR dalam Konferensi Pers Putusan Sidang Bupati Sorong Johny Kamuru melawan Perusahaan Sawit secara virtual, Selasa (7/12/2021).

“Akhirnya rakyat menang! Saya menyampaikan apresiasi kepada pihak pengadilan dalam hal ini PTUN Jayapura yang telah mumutus perkara dengan adil. Sehingga pemda Sorong bersama masyarakat adat dapat memenangkan perkara ini dan memulai pengelolaan lahan dan hutan yang berkelanjutan,” ujar Filep, Jumat (10/12/2021).

Menurut Wakil Ketua I Komite I DPD RI ini, kekalahan gugatan kedua perusahaan ini yaitu PT Papua Lestari Abadi (PLA) dan PT Sorong Agro Sawitindo (SAS) layak menjadi pelajaran bagi perusahaan-perusahaan lain untuk beroperasi sesuai aturan yang berlaku. Filep juga mengapresiasi kepada enam perusahaan lain yang mengembalikan wilayah konsesinya kepada pemerintah dengan sukarela.

“Hal ini seharusnya sudah cukup untuk menjadi bahan peringatan bagi perusahaan sawit lainnya dan perusahaan-perusahaan lain agar berinvestasi sesuai aturan demi kebaikan bersama,” tambahnya.

Lebih lanjut, Filep berharap sengketa ini juga dapat mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA). Hal ini mengingat saat ini tidak ada lembaga negara yang secara khusus menangani masyarakat adat.

Selain itu, menurutnya, konstitusi negara juga mengakui eksistensi masyarakat adat terutama pada Pasal 18 dan Pasal 28 UUD 1945. Sehingga guna menjalankan amanat konstitusi ini dibutuhkan aturan setingkat undang-undang yang mampu menerjemahkan mandat konstitusi ini.

“Jadi, pemerintah sudah saatnya segera mengesahkan RUU MHA itu. Agar ada lembaga yang menangani persoalan-persoalan masyarakat hukum adat, ada perlindungan atas hak-hak dasar masyarakat hukum adat,” jelasnya.

Diketahui, kedua perusahaan di atas sebelumnya memiliki izin atas lahan seluas 70.000. Sementara itu, masih ada gugatan dari PT Inti Kebun Lestari yang putusannya belum dikeluarkan oleh Majelis Hakim PTUN Jayapura.

Atas putusan itu, Bupati Johny juga berharap gugatan ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. Ia berharap ke depan, pengelolaan hutan yang berkelanjutan akan terwujud bersama masyarakat adat setempat. Hal itu juga sejalan dengan janji pemerintah untuk menghentikan konversi lahan demi mengurangi deforestasi.

“Saat ini pemerintah Kabupaten Sorong fokus pada gugatan yang masih berjalan. Namun kami bersama dinas terkait sedang menyusun program-program pada prinsipnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat di wilayah konsesi yang izinnya telah dicabut,” sambungnya.

Sebelumnya, Bupati Sorong diketahui mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 525/KEP.65/IV/TAHUN 2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perkebunan PT Papua Lestari Abadi seluas 15.631 hektare pada 27 April 2021 dan Surat Keputusan Nomor 525/KEP.64/IV/TAHUN 2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perkebunan PT Sorong Agro Sawitindo seluas kurang lebih 40.000 hektare pada 27 April 2021.

Komentar