Aspirasi Aktivis Perempuan, Kekuatan Tambahan untuk Rampungkan RUU TPKS

Jakarta, b-OneindonesiaKetua DPR RI Puan Maharani menerima aspirasi dari sejumlah aktivis perempuan mengenai RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia pun menilai masukan-masukan yang diterimanya tersebut menjadi spirit tambahan untuk merampungkan RUU inisiatif DPR itu.

Puan melakukan audiensi dengan para tokoh pejuang hak-hak perempuan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/1/2021). Ada belasan aktivis perempuan yang memberikan aspirasi dari berbagai latar belakang mulai dari akademisi, influencer, pejuang HAM, pekerja seni, hingga mahasiswa.

Saat menerima audiensi, Puan didampingi oleh Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI) sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka dan Anggota Komisi X DPR RI My Esti Wijayati. Sejumlah aktivis perempuan yang hadir seperti dari Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Koalisi Perempuan Indonesia, Maju Perempuan Indonesia (MPI), Badan Riset Nasional (BRIN), Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), hingga perwakilan dari Universitas Diponegoro (UNDIP).

“Masukan yang sudah disampaikan memberikan saya kekuatan tambahan untuk melaksanakan ini sebaik-baiknya. Saya meminta masukan dari luar supaya warnanya itu beragam, bisa merangkul dan mencakup semua kepentingan yang harus kita lindungi,” ungkap Puan.

Puan juga merasa bangga karena banyak perempuan di Indonesia yang peduli dengan nasib sesamanya. Perjuangan kaum perempuan, kata Puan, terasa berbeda karena memiliki ikatan tersendiri.

“Ada pengalaman khas perempuan. Penderitaan kita itu dari awal sampai akhir, sampai katanya anak itu nggak bisa lepas dari ibunya. Betul, karena saya ibu 2 anak dan merasakannya,” terangnya.

Puan mengatakan, RUU TPKS harus hadir sebagai satu payung hukum untuk menjaga serta membuat aman masyarakat, khususnya kaum perempuan. Meski begitu, ia juga menilai pentingnya memperhatikan korban-korban kekerasan seksual dari kelompok masyarakat lainnya seperti kaum lelaki dan disabilitas.

“Karena ada juga laki-laki korban kekerasan seksual. Jadi harapannya adalah RUU TPKS ini nantinya dapat melindungi, memberikan rasa aman, nyaman bukan hanya buat perempuan dan anak tapi seluruh warga Indonesia,” sebut Puan.

Kepada para aktivis, Ketua DPR RI ini pun menjelaskan perlunya kehati-hatian dalam proses penyelesaian RUU TPKS ke depan. Puan mengingatkan, mekanisme yang harus dilakukan masih cukup panjang usai RUU TPKS disahkan sebagai RUU insiatif DPR RI sehingga membutuhkan dukungan dari seluruh elemen bangsa.

“Ini harus menjadi undang-undang yang dapat membuat kita bekerja dengan nyaman dan merasa dilindungi, agar UU ini juga dapat melindungi anak hingga cicit kita. Apalagi kita perempuan, jiwa keibuan kita itu akan sangat melekat di manapun kita berada,” ucap Puan.

“Ini bukan berarti selesai karena masuk dalam RUU Inisiatif artinya Pemerintah dan DPR akan bersama-sama membahas permasalahan yang ada di DIM RUU TPKS. Kalaupun ada liku-liku dan dinamika di lapangan, kita harus tetap semangat. Nggak boleh emosional dan jangan menyerah,” tambah Puan.

DPR RI disebut akan senantiasa terbuka terhadap masukan masyarakat, termasuk dalam pembahasan RUU TPKS. Puan pun mengapresiasi masukan yang diberikan oleh para aktivis perempuan lewat audiensi hari ini.

“Saya berterimakasih karena saya berkesempatan untuk bertemu dengan semua teman-teman di sini. Ini menjadi perwakilan suara semua elemen bangsa. Ini sangat berarti bagi saya. Semoga pertemuan ini bukan pertemuan pertama tapi kita akan bertemu lagi dalam diskusi-diskusi yang lebih efektif,” lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, para aktivis perempuan yang hadir juga memberi pujian kepada Puan Maharani yang menyatakan siap mengesahkan RUU TPKS sebagai RUU Inisiatif DPR pada 18 Januari mendatang. Hal ini mengingat RUU TPKS sudah diperjuangkan selama 7 tahun.

“Kami Menyambut baik komitmen Ibu Puan soal RUU TPKS karena RUU ini sangat spesial karena berorientasi kepada korban dan terpadu. Kami berharap bisa disahkan sebagai UU dalam waktu cepat dan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan disusun melibatkan akademisi dan tokoh-tokoh lain,” kata Arianti Ina Restiani Hunga dari Asosiasi Pusat Studi Wanita.

Pentingnya kehadiran RUU TPKS ini pun dinilai penting oleh Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani. Apalagi berdasarkan data Komnas Perempuan, kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan terus meningkat.

“Kami melihat gejala laporan kekerasan seksual ini terus meningkat. Setiap 2 jam ada 3 perempuan di Indonesia yang mengalami kekerasan seksual dan itu baru yang terlapor karena banyak perempuan yang tidak melaporkan kasusnya,” ujar Andy.

Komnas Perempuan juga menyoroti banyaknya regulasi di daerah yang tidak berpihak kepada kaum perempuan. Hal ini lantaran Pemda terhalang karena masalah regulasi.

“Dengan kelahiran UU TPKS harapannya bisa menguatkan pemulihan korban selain soal definisi soal proses hukum dan pemidanaannya,” urai dia.

Tak hanya itu, Komnas Perempuan pun menilai pencegahan kasus-kasus kekerasan seksual masih kurang efektif. Untuk itu, Komnas Perempuan berharap agar pihak pengawas pelayanan dalam kasus-kasus kekerasan seksual dapat berdiri independen yang diakomodir melalui RUU TPKS, seperti lembaga HAM.

“Mandat lembaga HAM di Indonesia adalah sebagai peyeimbang antara legislatif, eksekutif dan yudikatif. Jadi mohon agar di RUU TPKS terkait pemantauan, Ibu Puan berkenan mengawal agar yang melakukan pemantauan adalah lembaga HAM, seperti Komnas Perempuan supaya ada penyeimbang di negara ini,” tutur Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor.

Semangati Puan, Ustazah Sebut Ratusan Pesantren Istighosah Kubro Doakan Kelancaran RUU TPKS

Salah satu aktivis yang menyampaikan aspirasi terkait RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) kepada Ketua DPR RI Puan Maharani adalah perwakilan ulama yang berspektif terhadap perempuan. Puan pun mendapat dukungan semangat untuk memperjuangkan agar RUU TPKS segera dirampungkan.

Ustazah dari Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), Nur Rofiah menyatakan hasil musyawarah yang dilakukan pihaknya menegaskan bahwa kekerasan seksual hukumnya haram baik di dalam maupun di luar perkawinan. Salah satu Musyawarah KUPI pun merekomendasikan adanya sistem perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual.

“Karena itu tentu saja kami sangat mendukung pengesahan RUU ini. Apabila disahkan, itu tidak hanya melindungi bangsa dari menjadi korban kekerasan seksual yang itu jelas kezaliman tetapi juga melindungi bangsa dari menjadi pelaku kezaliman atau pelaku kekerasan seksual itu sendiri,” kata Rofiah.

Hal tersebut disampaikannya saat melakukan audiensi dengan Puan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/1/2021). Selain Rofiah, ada belasan aktivis perempuan dari berbagai elemen dan latar belakang yang ikut menyalurkan aspirasinya kepada Puan.

KUPI pun pada 14 Januari lalu menggelar acara secara online mendoakan kelancaran RUU TPKS. Rofiah mengatakan, acara diikuti oleh ratusan pesantren yang ada di Indonesia.

“Dan Mba Puan, kami juga sudah melakukan istighosah kubro tanggal 14 melalui zoom yang diikuti 1 akun zoom itu biasanya kan satu orang ya, ini 1 akun zoom 1 pesantren. Jadi beratus-ratus pesantren ikut mendoakan anggota DPR untuk bisa keteguhan hati mengesahkan RUU TPKS,” tuturnya.

Menurut Rofiah, pemahaman Islam harus memperhatikan kemaslahatan bagi kaum Perempuan. Mengingat secara biologis, sistem reproduksi perempuan bisa berdampak panjang untuk kehidupannya jika menjadi korban kekerasan.

“Mohon maaf, laki-laki itu sistem reproduksinya hanya mengeluarkan sperma, durasinya menit bahkan detik dan rasanya nikmat. Sementara sistem reproduksi perempuan itu menstruasi sakit, hamil melahirkan menyusui melelahkan bahkan sakit berlipat-lipat,” ucapnya.

“Maka apa yang disebut dengan kemaslahatan, apa yang disebut oleh keadilan dan kebijakan negara, tidak boleh menyebabkan pengalaman biologis khas perempuan yang sudah sakit ini makin sakit,” imbuh Rofiah.

Oleh karena itu, KUPI mengajak kaum laki-laki ikut memperjuangkan perlindungan terhadap perempuan termasuk dalam hal kekerasan seksual. Rofiah juga menekankan unsur sosial di mana perempuan rentan mengalami ketidakadilan.

“Kami senang sekali Ketua DPR nya perempuan sehingga berharap sekali, seluruh UU termasuk RUU TPKS ini yang sangat dibutuhkan oleh perempuan itu bisa dapat perhatian memadai dan menjadi prioritas. Karena kalau dalam Islam itu tujuan Islam kami meyakini adalah mewujudkan sistem kehidupan yang menjadi anugerah bagi semesta termasuk bagi perempuan,” paparnya.

Rofiah menegaskan banyak masyarakat dari kelompok agama yang memberikan dukungan terhadap RUU TPKS. Ia menyemangati Puan agar terus memperjuangkan RUU TPKS sehingga prosesnya dapat berjalan dengan lancar.

“Itu yang rasional sudah, yang spiritual sudah. Jadi kalau sampai ada yang menolak pengesahan RUU TPKS menjadi UU atas nama Islam, jangan khawatir karena yang mendukung itu jauh lebih banyak. Insyaallah,” ungkap Rofiah.

“Kami terus mendukung Mba Puan dan teman-teman di DPR untuk bisa melanjutkan proses ini dengan baik. Mudah-mudahan yang kita harapkan Indonesia ini menjadi Negara yang aman bagi setiap bangsanya dan selamat baik dari menjadi korban maupun jadi pelakunya,” tambah dia.

Dukungan juga datang dari Peneliti pada Pusat Penelitian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Luky Sandra Amalia. Ia menegaskan kekerasan seksual merupakan persoalan yang berdampak pada perempuan dan anak, apapun status dan latar belakangnya.

“Penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan menjadi salah satu tujuan dari pembangunan berkelanjutan atau SDGs. Tetapi Perempuan bukan hanya penerima manfaat dari SDGs secara pasif. Perempuan telah dan akan menjadi key driver untuk SDGs,” urai Luky.

Luky pun berbicara mengenai pemimpin perempuan dalam gerakan perempuan dalam rangka mewujudkan kesetaraan gender. Menurutnya, pemimpin perempuan memiliki peranan penting untuk menghentikan kekerasan seksual dan mencapai target-target SDGs.

“Banyak sekali pemimpin perempuan yang di era pandemi lebih berhasil meminimalisir kasus penyebaran Covid-19 dan menekan angka kematian dibandingkan dengan negara yang dipimpin laki-laki. Contohnya Jerman, Selandia Baru, Taiwan, Denmark, Finlandia, Islandia,” jelasnya.

“Karena pemimpin perempuan memiliki gaya komunikasi yang lebih bersahabat dan lebih empati. Itu seperti yang dilakukan Mba Puan sore hari ini. Hanya pemimpin perempuan yang bisa memahami dan menyelesaikan persoalan perempuan,” imbuhnya.

Kehadiran pemimpin perempuan disebut dapat memberikan inspirasi kepada perempuan-perempuan lain untuk mengikuti jejaknya. Termasuk dalam hal politik yang menjadi salah satu aspek penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Saya mengambil contoh kehadiran Presiden perempuan Ibu Megawati. Dengan kehadiran beliau memberikan harapan, angin segar bahwa politik bukan hanya dunianya laki-laki. Bahwa perempuan juga bisa menjadi pemimpin,” kata Luky.

“Hari ini Mba Puan Maharani menjadi Ketua DPR RI perempuan, itu menjadi inspirasi bagi banyak perempuan dan melahirkan harapan bagi perempuan untuk bisa jadi pemimpin, terlibat aktif di politik dan menyuarakan aspirasinya di ruang publik,” sambungnya.

Sementara itu Founder Institute Perempuan, Valentina Sagala berharap DPR RI lah yang akan menjadi leading dalam pembahasan RUU TPKS manakala RUU ini sudah resmi disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR. Apalagi menurutnya, Puan sejak masih menjabat sebagai Menko PMK sudah memberikan komitmen dukungannya terhadap RUU TPKS.

“Jadi kehadiran Mbak puan di sini sangat kami perlukan sekali untuk mengatur. Menurut saya, prioritas yang tadi disampaikan adalah kepentingan korban. Saya pikir kehadiran negara untuk pemenuhan hak korban itu yang dinanti-nantikan. Ini jadi legacy buat DPR dan Mbak Puan untuk memimpi DPR agar mengesahan RUU ini menjadi UU,” sebutnya.

Puan pun berterima kasih atas dukungan berbagai kelompok perempuan terhadap RUU TPKS. Ia juga memastikan DPR RI siap menampung aspirasi dari seluruh masyarakat mengenai RUU ini.

“Kami semua berharap setelah UU ini disahkan memang akan bermanfaat bagi bangsa dan negara dalam melindungi dan melakukan pencegahan kekerasan seksual bagi siapa saja yang saat ini terkena kekerasan seksual,” ungkap Puan.

Puan menyebut masih banyak hal yang harus dilakukan setelah RUU TPKS disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR pekan depan. Meski begitu, Puan kembali menegaskan komitmen DPR bersama pemerintah untuk menghadirkan produk hukum yang berfokus pada perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual melalui RUU TPKS.

“Apa yang disampaikan hari ini akan menjadi satu hal yang sama-sama kita harus lakukan. Karena setelah tanggal 18 Januari nanti, ini bukan berarti selesai karena masuk dalam RUU Inisiatif artinya Pemerintah dan DPR akan bersama-sama membahas permasalahan yang ada di DIM RUU TPKS,” ucap Puan.

Lebih lanjut Puan mengingatkan, banyak hal yang harus disinergikan dalam pembahasan RUU TPKS ke depan. Salah satunya mengenai ketahanan keluarga, sebab banyak pelaku kekerasan seksual justru datang dari orang-orang terdekat.

“Bagaimana ketahanan keluarga, bagaimana pencegahan itu dilakulan dari dalam keluarga dahulu. Artinya keluarga itu juga perlu dibekali bahwa ada hal-hal yang kemudian menjadi dasar utama dalam pencegahan tersebut. Karena keluargalah pintu benteng utama dari hal itu. Maka ini harus mencakup dengan UU yang bersisiran dengan hal ini,” tutup Puan.

Komentar