Pimpinan DPR RI Akan Tetapkan AKD yang Bahas RUU TPKS

Dalam Konferensi Pers, Pimpinan DPR menegaskan bahwa RUU TPKS akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR tanggal 18 Januari.

Jakarta, b-Oneindonesia – Pimpinan DPR RI menyatakan telah menjadwalkan rapat untuk menetapkan alat kelengkapan dewan (AKD) yang membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut, penentuan akan diambil dalamĀ  rapat pimpinan (rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) pada Kamis (13/1/2022).

“Hari Kamis untuk penetapan rapim dan Bamus untuk paripurna, sekaligus menetapkan AKD yang akan membahas RUU TPKS,” kata dia kepada wartawan, Rabu (12/1/2022).

Dasco menyatakan belum bisa memastikan AKD mana yang akan membahas RUU TPKS, apakah akan Komisi VIII atau dibuat panitia kerja.

Meski demikian, AKD yang akan dipilih barus bisa cepat bekerja dan membahas RUU tersebut. “Kita lihat besok, mana yang cepat ajalah. Mana yang cepat dan cermat,” kata dia.

“Apalagi, kata Dasco, RUU TPKS itu telah lama dinantikan oleh masyarakat untuk segera disahkan. “Karena ini udah tuntutan masyarakat,” pungkas dia.

Akan Segera Disahkan

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR RI pada 18 Januari 2022.

“Pimpinan DPR RI akan segera menindaklanjuti RUU TPKS ini sesuai dengan ketentuan mekanisme yang ada di DPR RI,” kata Puan.

Selanjutnya menjadi tugas pemerintah dan DPR untuk menyelesaikannya menjadi UU yang dapat melindungi perempuan dari segala kekerasan seksual yang ada.

Komentar