DPD RI BAHAS EVALUASI PROLEGNAS PRIORITAS TAHUN 2021 DENGAN BADAN LEGISLATIF DPR RI & MENKUMHAM

Jakarta, b-Oneindonesia – Pimpinan Panitia Perancang Undang Undang (PPUU) DPD RI Badikenita Br. Sitepu (Provinsi Sumatera Utara), Eni Sumarni (Provinsi Jawa Barat, Ajbar (Provinsi Sulawesi Barat) dan Angelius Wake Kako (Provinsi NTT) menghadiri Rapat Kerja dengan Baleg DPR RI dan Pemerintah dalam rangka Evaluasi Prolegnas Prioritas RUU Tahun 2021 di ruang rapat Baleg DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/9/2021).

Dalam rapat kerja yang juga menghadirkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly itu, Ketua PPUU DPD RI Badikenita menyampaikan apresiasinya terhadap masuknya RUU usul inisiatif DPD RI dalam Prolegnas Tahun 2021 yaitu RUU tentang Daerah Kepulauan dan RUU tentang Badan Usaha Milik Desa.

“Kami menyadari minimnya jumlah RUU usulan DPD RI yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Namun DPD RI juga berbesar hati karena ada 3 (tiga) RUU usulan dari Pemerintah dan DPR RI yang mengakomodir usulan DPD RI, yaitu RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang merupakan inisiatif dari DPD RI dan Pemerintah, serta RUU tentang Penanggulangan Bencana dan RUU tentang Energi Terbarukan yang merupakan usulan dari DPD RI dan DPR RI,” jelas Ketua PPUU DPD RI Badikenita.

Badikenita mengusulkan agar Prolegnas Prioritas Tahun 2021 dapat ditinjau ulang dan dirasionalisasikan jumlahnya dengan pertimbangan situasi saat ini dan kemampuan untuk membahas dan menuntaskan RUU, dengan tetap berdasarkan pada urgensi kebutuhan masyarakat.

“Mengingat kondisi negara yang masih dilanda pandemi Covid-19, kami usulkan agar dilakukan evaluasi terkait jumlah usul RUU Prioriotas yang akan dilakukan pembahasan tahun ini. Hal seperti ini pernah kita lakukan untuk Prolegnas Prioritas Tahun 2020 lalu kemudian dilakukan evaluasi. Dari sejumlah 50 RUU yang diputuskan menjadi 37 RUU yang menjadi Prioritas Prolegnas 2020,” sambungnya.

Hal senada disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly terkait evaluasi usul prolegnas tahun 2021 yang memerlukan pertimbangan yang matang mengingat terbatasnya jumlah waktu efektif dalam melakukan pembahasan RUU.

“waktu efektif pembahasan RUU pada Tahun 2021 ini sangatlah sedikit, saya setuju jika usul Prolegnas ini memang memerlukan pertimbangan yang matang,” ujarnya.

Menutup rapat kerja tersebut, Badikenita memberikan pernyataan penutup “kami sangat apresiasi rapat kerja kali ini yang cepat, ringkas dan tegas. Kami berharap kedepannya kita dapat menghasilkan UU yang berpihak demi kepentingan masyarakat,” tutupnya.

Komentar