DPD RI Mediasi Tuntutan Masyarakat Adat Moi Maya Dengan PT Petrogas

Jakarta, b-Oneindonesia – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menggelar mediasi antara masyarakat adat Moi Maya dengan PT Petrogas (Island) terkait ganti rugi tanah dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat, Rabu (15/9).

Dalam rapat yang menghadirkan Pemkab Sorong, PT Petrogas (Island), dan BPN Papua Barat tersebut, perwakilan masyarakat adat Moi Maya mengatakan bahwa mereka belum memperoleh ganti rugi atas tanah mereka yang digunakan untuk pembangunan sumur yang dulu dikelola JOB Pertamina-PetroChina dan sekarang dikelola oleh PT Petrogas (Island).

Masyarakat Moi Maya juga mengeluhkan bahwa mereka belum memperoleh program-program corporate social responsibility (CSR) padahal sudah dibuat sebuah kesepakatan sebelumnya.

BAP DPD RI dari Papua Barat, Yance Samonsabra mengatakan, sejak dikelola Pertamina sudah 29 tahun, kondisi masyarakat sampai saat ini sangat memprihatinkan. Ia menilai, terkait peralihan kontrak dari JOB Pertamina-PetroChina ke PT Petrogas (Island) untuk tahun 2020-2040, harus ada pernyataan resmi dari seluruh pihak terkait, mulai dari Pemkab, Pemprov, serta perusahaan terkait terhadap tanggung jawab kepada masyarakat adat Moi Maya.

“Saya berharap ini perlu kejelasan dari perusahaan dan kabupaten untuk 20 tahun ke depan seperti apa. Saya akan minta surat tugas dari pimpinan untuk temui perusahaan bersama-sama dengan masyarakat untuk mengawal masalah ini,” ucapnya.

Sementara itu, Senator dari Sumatera Barat Alirman Sori meminta agar dilakukan klarifikasi terkait perbedaan informasi yang dimiliki oleh masing-masing pihak terkait. Tujuannya adalah untuk memetakan apa yang menjadi permasalahan dalam tuntutan masyarakat adat Moi Maya serta tanggung jawab dari perusahaan dan pemerintah daerah atas tuntutan tersebut. Apalagi terjadi peralihan tanggun jawab pengelolaan sumur gas dari JOB Pertamina-Petrochina kepada PT Petrogas (Island).

“Data semua perlu diklairifkasi dulu, apa yang menjadi kewajiban perusahaan, kewajiban pemerintah, ataupun kewajiban dari pemerintah daerah. Sehingga kita (BAP DPD RI) akan lebih mudah dalam memediasinya. Jadi semuanya win-win solution, dapat berakhir dengan happy ending bagi semua pihak,” kata Alirman.

Atas adanya aspirasi dan aduan dari masyarakat adat Moi Maya tersebut, Ketua BAP DPD RI Bambang Sutrisno, mengatakan jika BAP DPD RI berkomitmen untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat adat Moi Maya dengan mengkompilasi dan mengklarifikasi data lahan yang belum mendapatkan ganti kerugian dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Data tersebut akan digunakan sebagai bahan tahapan selanjutnya dalam proses mediasi atas aduan dari masyarakat adat Moi Maya yang terdiri dari 14 marga di Papua Barat ini.

“BAP DPD RI menugaskan anggotanya dari Papua Barat, Bapak Yance Samonsabra untuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait, sehubungan dengan sinkronisasi data,” ucapnya.

Komentar