Akhirnya PDIP Cabut Dukungan Amandemen UUD 45, Khawatir Ada Penumpang Gelap

Jakarta, b-Oneindonesia – Fraksi Partai Demorkasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) MPR mengusulkan penundaan kajian amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Ketua Fraksi PDIP di MPR Ahmad Basarah menyarankan, amendemen terbatas itu lebih baik tidak dilaksanakan pada periode saat ini.

“Sebaiknya rencana amendemen terbatas UUD tersebut tidak dilaksanakan pada periode 2019-2024 ini,” kata Basarah saat dihubungi Kamis (17/3/2022).

Basarah mengungkapkan sejumlah alasan Fraksi PDI-P MPR mengusulkan penundaan amendemen terbatas itu.

Pertama, Basarah menilai situasi psikologis bangsa saat ini tidak kondusif.

Maka, adanya wacana amendemen terbatas sebaiknya tidak dilakukan di masa sekarang.

“Situasi psikologis bangsa yang tidal kondusif, seperti adanya pikiran dan rasa saling curiga di antara sesama komponen bangsa serta adanya kepentingan perorangan maupun kelompok tertentu,” jelasnya.

Berkaca situasi hal itu, Basarah berpandangan MPR semestinya terlebih dahulu memastikan situasi dan kondisi psikologi politik bangsa dalam keadaan yang kondusif, sebelum melakukan amendemen.

Di sisi lain, MPR juga dinilai perlu menyamakan persepsi bahwa amendemen UUD 1945 merupakan kebutuhan bangsa.

“Bukan kepentingan satu kelompok apalagi perseorangan tertentu saja,” tambahnya.

Basarah kemudian disinggung konstitusi adalah hukum dasar tertulis yang dimiliki oleh mayoritas negara di dunia.

Oleh karena itu, konstitusi dianggap dapat menggambarkan visi dan misi bangsa yang besar dan berjangka panjang.

“Oleh karena itu, perubahan konstitusi juga harus didasarkan pada pandangan dan visi misi bangsa Indonesia ke depan dan tidak dirancang untuk kepentingan kelompok apalagi individu,” ujarnya.

Politisi PDI-P ini menyadari bahwa agenda yang dibahas terkait amandemen MPR adalah mengembalikan kewenangan MPR untuk menetapkan PPHN.

Namun, Basarah menyoroti dinamika politik saat ini yang diramaikan dengan wacana penundaan pemilu 2024 . Dia menyadari wacana itu akan berimplikasi pada perpanjangan jabatan presiden.

Selain itu, Basarah melihat semua parpol sudah mulai disibukkan dengan persiapan Pilkada serentak 2024 .

“Jadi kurang ideal jika energi bangsa untuk fokus pada amandemen UUD harus dibagi konsentrasinya untuk menyelenggarakan pemilu,” ujarnya.

“Akan lebih sulit lagi jika dalam proses dan hasil pemilu ternyata menimbulkan gesekan politik antar sesama komponen bangsa,” kata Wakil Ketua MPR itu.

Diketahui, sejumlah isu mewarnai dinamika politik di tanah air belakangan ini.

Salah satunya adalah penundaan usulan Pilkada 2024 yang disuarakan Ketum PKB Muhaimin Iskandar.

Selain PKB, ada dua ketua umum parpol yang mendukung wacana penundaan pilkada, yakni Ketum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan dan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Sementara wacana amandemen UUD 1945 mengemuka setelah Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakannya dalam Sidang Tahunan MPR tahun lalu, Senin (16/8/2021).

Bambang mengatakan, amandemen UUD 1945 diperlukan untuk meningkatkan kewenangan MPR dalam menetapkan Peta Jalan Nasional (PPHN).

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini mengaku amandemen UUD 1945 terkait PPHN tidak akan diperluas ke pasal lain.

“Perubahan yang terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak pandora, berlebihan terhadap perubahan pasal lain,” kata Bamsoet dalam Sidang Tahunan MPR, Senin (16/8/2021).

Komentar