Try Sutrisno & Para Pakar Dukung Gagasan Re-konsensus Nasional Kembali ke UUD 1945 Naskah Asli

Jakarta, b-Oneindonesia – Wakil Presiden ke-6 periode 1993–1998 sekaligus Ketua Dewan Kehormatan DHN 45, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, mengajak seluruh elemen bangsa untuk re-konsensus nasional kembali kepada UUD 1945 naskah asli.

Try Sutrisno mengatakan, re-konsensus harus diawali dengan kaji ulang konstitusi yang merupakan sebuah keharusan dan keniscayaan.

Menurutnya, hal itu dilakukan agar bangsa ini tak lagi mengulang kesalahan pada masa lalu, ketika UUD 1945 naskah asli tak digunakan sebagai dasar penyelenggaraan negara.

“Kita punya kesalahan masa lalu, ketika pada tahun 1950-1959 kita tak menggunakan konstitusi naskah asli. Akhirnya tokoh TNI menghadap Bung Karno. Untuk kembalikan situasi yang karut marut, maka Bung Karno diminta kembali kepada UUD 1945 yang akhirnya dilakukan dengan mengeluarkan Dekrit Presiden,” terang Try Sutrisno saat Dialog Nasional Kebangsaan Dewan Harian Daerah Badan Pembudayaan Kejuangan 45, di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen Senayan, (17/9/2022).

Sebelum kembali kepada UUD 1945, Try Sutrisno menyebut pembangunan tak berjalan. Banyak sekali terjadi gangguan seperti pemberontakan PKI di Madiun, DI/TII dan gangguan lainnya yang menunjukkan ketidakstabilan bangsa.

Jika melihat saat ini, Try Sutrisno menyebut amandemen konstitusi yang terjadi pada tahun 1999-2002 banyak kekeliruan. Try Sutrisno tak anti terhadap perubahan dan perkembangan zaman.

“Namun, manakala ada perkembangan zaman, tuntutan rakyat, silakan disesuaikan. Amandemen kemarin itu (tahun 1999-2002) banyak cacatnya. Yang terjadi itu bukan amandemen, tapi mengubah konstitusi kita, karena sudah tak berdasar pada pada pembukaan maupun Pancasila itu sendiri,” kata Try Sutrisno.

Dikatakan Try Sutrisno, sebagai bangsa pejuang dan perintis kemerdekaan, mestinya kita bangga sebagai bangsa yang mandiri, memiliki harga diri dan berbudaya luhur. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia bukan bangsa individualis sebagaimana paham Barat.

“Bangsa Indonesia ini sesuai dengan ajaran agama, baik secara pribadi maupun anggota masyarakat. Ini dirumuskan dengan bijak, pendek, luwes, fleksibel, singkat, namun menjangkau ke masa depan. Inilah makna UUD kita,” katanya.

Yang terjadi setelah reformasi, menurut Try Sutrisno, hampir seluruh tokoh yang telah berada di luar pemerintahan sangat peduli terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga terus memonitor keadaan di MPR.

“Lalu muncul agenda amandemen. Ditilik dari aspek prosedural maupun operasional dan materinya, kami mengkajinya dengan baik implikasi, akibat yang ditimbulkan dari amandemen itu,” terangnya.

Secara prinsip, ia menegaskan bahwa para tokoh saat itu sama sekali tak menghambat agenda Reformasi, termasuk amandemen konstitusi. Namun, khusus untuk amandemen konstitusi harus dilakukan dengan hati-hati, cermat dan teliti karena menyangkut sumber dari segala sumber hukum.

“Singkatnya, setelah selesai amandemen, beberapa waktu kemudian MPR menerbitkan TAP Nomor 1 yang intinya mengkaji secara komprehensif empat kali amandemen dengan membentuk Komisi Konstitusi,” terang Try Sutrisno.

Pengkajian secara komprehensif pun dilakukan. Namun ia menyayangkan, setelah hasilnya keluar dan diserahkan kepada Badan Pekerja MPR, tidak di-follow up.

“Mestinya dipelajari, diserahkan kepada forum diterima atau tidak. Itu tidak dilakukan. Apa artinya ini. Ini satu hal yang prinsip,” tuturnya.

Pada saat perubahan konstitusi dilakukan, Try juga melihat ada campur tangan asing, baik dari negara asing secara langsung, maupun melalui LSM perpanjangan tangan mereka yang ada di Indonesia. “Ada LSM Indonesia yang dibiayai untuk ikut rapat amandemen itu dengan anggota MPR. Ini memalukan!” tegas Try.

Menurut Try, MPR merupakan rumah rakyat yang berdaulat dan didirikan dengan penuh pengorbanan. Mengapa saat Reformasi ada campur tangan asing dalam hal amandemen. Tidak hanya materi saja, membiayai juga untuk mengubah, namun intinya ingin menghilangkan NKRI dan Pancasila.

Setelah Amien Rais berhenti, pada masa bakti Hidayat Nur Wahid MPR lebih memfokuskan pada sosialisasi empat kali amandemen tersebut, baik di dalam maupun di luar negeri. Sedangkan pada masa Taufiq Kiemas, Try yang saat itu aktif mendorong agar dilajukan kaji ulang konstitusi mendapat garansi dari suami Megawati Soekarnoputri tersebut.

“Taufik Kiemas bilang, Pak Try jangan gusar. Saya sudah membuat empat pilar kebangsaan. Dengan itu, Indonesia akan tetap terjaga dengan baik,” tutur Try.

Pada masa Zulkifli Hasan, Try Sutrisno menyebut kembali mencuat wacana pengkajian. Ada dua badan pengkajian yang dibentuk. Sayang, Try menyebut kajian itu tak dilakukan secara konkret. “Sia-sia dan buang-buang uang saja, buang waktu dan energi,” katanya.

Saat ini, kata Try Sutrisno, MPR juga tengah melanjutkan melakukan pengkajian. “Harapan kita, kiranya badan pengkajian ini supaya dapat membetulkan kembali hal keliru dalam amandemen sebanyak empat kali itu. Di luar itu, kami juga terus berjuang dan merumuskan bagaimana cara operasional kembali kepada UUD 1945,” tutur dia.

Ada delapan cara. Ada istilah dekrit, amandemen kelima, amandemen terbatas dan lain sebagainya. “Intinya kembali, kita menerima adanya perubahan. Itulah adendum. Dekrit kembali seutuhnya tidak ada tambahan. “Tapi kita serahkan yang sekarang memakai istilah kaji ulang UUD 1945. Arti kaji yang ini mengkaji secara komprehensif materi perubahan empat kali itu. Supaya konsensus menyatu istilah kaji ulang itu. UUD masih menerima perubahan. Tidak masuk ke dalam batang tubuh tapi adendum. Tidak mengubah 95 persen,” tutur Try.

Try mengajak seluruh elemen masyarakat merapatkan barisan, berangkulan sebagai sebuah bangsa utuh dan berdaulat menyelamatkan bangsa dan negara ini.

“Kesesatan ini sangat besar dan prinsipil menyangkut aturan pokok berbangsa dan bernegara. Bina terus generasi muda kita,” ujarnya.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (Fisip) Universitas Indonesia, Dr Mulyadi Opu Andi Tadampali, menilai amandemen UUD 1945 yang terjadi pada rentang waktu 1999-2002 adalah amandemen konstitusi paling brutal di dunia.

“Mengapa paling brutal? Karena mengubah hampir secara total isi konstitusi,” kata Mulyadi yang menjadi narasumber Dialog Nasional Kebangsaan Dewan Harian Daerah Badan Pembudayaan Kejuangan 45, di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen Senayan, Sabtu (17/9/2022).

Mulyadi mengatakan pasca-amandemen tersebut, negara telah menjelma menjadi oligarki. “Saat ini kita berada pada level bahaya. Sebab, negara oligarki itu satu level di bawah mobokrasi yaitu segerombolan orang jahat yang memerintah,” tutur dia.

Dikatakan Mulyadi, bangsa ini dibangun atas suku bangsa yang telah mengikatkan diri secara nasional. Rakyatnya pun berdaulat dan masyarakatnya makmur. “Mimpi kita ini dihancurkan oleh amandemen konstitusi,” tutur Mulyadi.

Dipaparkannya, ada motif politik tersembunyi dari amandemen konstitusi empat tahap tahun 1999-2002. Dari aspek politik MPR bukan lagi institusi penjelmaan rakyat. Dari segi persyaratan mencalonkan sebagai presiden, terbuka ruang bagi bukan orang Indonesia asli sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat 1.

“Dari segi pemerintahan gabungan partai politik sebagaimana diatur dalam pasal 6A ayat 2,” ujarnya.

Sedangkan dari aspek ekonomi, demokrasi ekonomi sebagaimana dilandaskan oleh Pancasila sudah hilang.

“Atas dasar itu semua, saya berkesimpulan bahwa amandemen itu adalah upaya membajak. Tujuannya adalah menguasai politiknya,” papar Mulyadi.

Dijelaskan Mulyadi, saat ini tahap perkembangan demokrasi Indonesia berada di luar garis transisi demokrasi itu sendiri. Ciri-cirinya bisa terlihat dengan jelas, dimana pergeseran amat terasa dan dapat terlihat dengan gamblang.

“Struktur politik sangat oligarki dan pemilu berlangsung tidak demokratis. Untuk itu, kembali kepada UUD 1945 naskah asli harus diupayakan untuk mengembalikan kondisi bangsa seperti sediakala,” demikian Mulyadi.

Karena Pancasila sudah paling sempurna, sehingga disebut sebagai konsep kontemporer dari pemerintahan Madinah yang dipuji oleh ahli Konstitusi Russo.

“Karena sila pertama berarti hanya orang yang bertuhan yang boleh di Indonesia, dan kedua hanya manusia beradab yang boleh tinggal di Indonesia, dan mereka bersatu, sehingga rakyat berdaulat, dan mencapai kemakmuran,” tandasnya.

Prof Kaelan Paparkan Inkonsistensi UUD 45 Hasil Perubahan

Guru Besar Ilmu Filsafat Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Kaelan, M.S, memaparkan sejumlah inkonsistensi Undang-undang Dasar 1945 hasil perubahan 1999-2002.

Pemaparan itu disampaikan dalam Dialog Nasional Kebangsaan Dewan Harian Daerah Badan Pembudayaan Kejuangan 45 bersama DPD RI, di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen Senayan, Sabtu (17/9/2022).

Dijelaskan Prof Kaelan, dalam proses amandemen seharusnya secara sistematis dikaji sumber nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai Staatsfundamentalnorm, yang berdasar Pancasila.

Nilai-nilai dalam Staatsfundamentalnorm tersebut kemudian dijabarkan ke dalam asas-asas, lalu selanjutnya ke dalam pasal-pasal UUD 1945. Realitasnya pertimbangan amandemen hanya berdasarkan logika politik dan berbasis pada filsafat dan ideologi liberal.

“Karena hanya berdasar hal itu, dipastikan hasil dari proses amandemen itu akan menimbulkan inkonsistensi dan Inkoherensi kaidah yang terkandung dalam pasal-pasal UUD 1945 hasil amandemen,” kata Kaelan, dalam dialog bertema ‘Kaji Ulang UUD 1945 Hasil Amandemen Menuju Kembali ke UUD 1945’.

Inkonsistensi dan inkoherensi dalam UUD 1945 hasil amandemen 2002, lanjutnya, juga ditemukan pada Bentuk Negara Indonesia.

Jika mengacu Pembukaan UUD 1945 sebagai staatsfundamentalnorm, negara Indonesia pada hakikatnya adalah negara kebangsaan, bukan negara yang berdasarkan pada kontrak sosial, serta civil society sebagaimana banyak diteriakkan tatkala terjadinya proses reformasi.

“Selain itu bentuk negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Seperti tercantum dalam norma Pasal UUD hasil amandeman pada Pasal 1 ayat (1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Kenyataannya penjabaran dalam pasal-pasal lainnya tidak merupakan derivasi dari staatsfundamentalnorm dan Pasal 1 ayat (1) tersebut,” tutur dia.

“Pada pasal 18 tentang otonomi daerah, dimana Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, mereka mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi. Mereka juga punya DPD yang dipilih melalui Pemilu, tetapi tidak memiliki kekuasaan legislasi, pengawasan dan anggaran secara penuh,” bebernya.

Tentang DPD ini menurut Kaelan ada di dalam Pasal 22 C dan 22D, namun sepertinya menggunakan asas ideologi liberalisme-federalisme. DPD dan DPR digambarkan serupa dengan sistem perwakilan di Amerika Serikat yang terdiri dari Senat sebagai perwakilan negara bagian, dalam UUD 1945 dibentuk DPD, dan House of Representatives sebagai perwakilan seluruh rakyat (DPR) dalam UUD 1945.

“Fakta itu menunjukkan bahwa sistem perwakilan dalam demokrasi sebagaimana dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945 hasil amandemen 2002, tidak konsisten dan tidak koheren dengan bentuk negara persatuan berdasarkan Sila ke 3 Pancasila,” ucap dia.

Jadi dalam penjabaran pada pasal-pasal UUD Negara Tahun 2002 hasil amandemen pada hakikatnya tidak konsisten di antara pasal-pasal Undang-Undang Dasar yang berkaitan dengan bentuk negara Indonesia.

“Dalam kajian ketatanegara memang terdapat perbedaan secara diametrik antara negara kesatuan dengan negara federal sebagaimana diterapkan di Amerika Serikat. Namun dalam realisasi penjabaran dalam UUD 2002 hasil Amandemen berdasarkan filsafat Liberalisme,” ujar dia lagi.

Prof Kaelan juga menyoroti kekuasaan MPR dalam UUD 1945 sebelum amandemen, rumusannya jelas bahwa kekuasaan tertinggi di tangan rakyat, dan dilaksanakan oleh suatu lembaga tertinggi negara yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat.

“Presiden kemudian dipilih oleh MPR sehingga presiden adalah mandataris MPR. Karena penjelmaan kekuasaan rakyat maka MPR menyusun program negara yang merupakan aspirasi kehendak rakyat dalam GBHN. Presiden yang menjalankannya karena hal itu merupakan amanat dari rakyat,” ucap dia lagi.

Mengenai keanggotaan MPR, kata Kaelan, dahulu diisi oleh DPR dan utusan daerah dan utusan golongan, yang merupakan representasi Negara Kebangsaan Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika.

“Namun menurut UUD 1945 hasil amandemen kekuasaan MPR dihilangkan. Jadinya kekuasaan negara sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat tidak jelas,” lanjutnya.

Kekuasaan dan kedaulatan rakyat menurut Undang-Undang Dasar hasil amandemen, MPR hanya merupakan Joint Session yaitu hanya merupakan lembaga yang kosong kedaulatan atau kekuasaan. MPR tidak lebih hanya merupakan lembaga tinggi yang mewadahi anggota DPR dan anggota DPD.

“Setelah amandemen UUD 45 kedaulatan rakyat dalam MPR sebagai lembaga ketatanegaraan Indonesia memiliki posisi yang grey area (abu-abu), tidak jelas fungsi dan kekuasaannya dalam tata negara Indonesia,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Senator Tamsil Linrung (Sulsel), Sekjen DPD RI Rahman Hadi, Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin dan Kabiro Setpim Sanherif Hutagaol.

Sedangkan dari Badan Pembudayaan Kejuangan 45 hadir Ketua Umum Dewan Harian Nasional Angkatan 45 Badan Pembudayaan Kejuangan 45 (DHN 45), Letjen TNI (Purn) Dr. H. Ramli Hasan Basri, Ketua Umum Dewan Harian Daerah Angkatan 45 Badan Pembudayaan Kejuangan 45 (DHD 45) Provinsi DKI Jakarta, Laksma TNI (Purn) Dr. Asep Saepudin, S.Ag., S.H., M.H, mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko, mantan Irjen Dephan, Letjen TNI (Purn) Suharto, mantan Wagub DKI, Mayjen TNI (Purn) Prijanto, Ketua Panitia A Rasyid Muhammad dan pengurus DHD 45 se-Indonesia yang hadir secara online serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Hadir sebagai narasumber Wakil Presiden ke-6 periode 1993–1998 sekaligus Ketua Dewan Kehormatan DHN 45 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, Kepala Staf TNI AD periode 2007-2009 Jenderal TNI (Purn) Agustadi Sasongko Purnomo dan Dosen Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Indonesia, Dr Mulyadi Opu Andi Tadampali.

 

 

Komentar