Silaturahmi FUHAB Jakarta, LaNyalla Tegaskan DPD RI Tolak Jabatan Presiden 3 Periode

Ketua DPD RI LaNyalla didampingi Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi. Mereka bertemu Ketua FUHAB Jakarta KH. Luthfi Zawawi, Habib Abdullah Al-Attas (Wakil Ketua), Habib Husein Al-Haddad (Ketua Bidang Pendidikan), KH. Ruslan Mawardi (Ketua Bidang Organisasi) dan KH. Nur Sasi (Anggota Majelis Tinggi).

Jakarta, b-Oneindonesia – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menegaskan jika lembaga yang dipimpinnya akan menjadi yang terdepan untuk menghalangi jabatan presiden 3 periode.

Untuk itu, LaNyalla mengajak para ulama dan habaib untuk memastikan Indonesia ke depan akan lebih baik.

Ajakan itu disampaikan LaNyalla saat bersilaturahmi dengan Forum Ulama dan Habaib (FUHAB) Jakarta, Sabtu (19/3/2022).

Ketua DPD RI didampingi Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi. Mereka bertemu Ketua FUHAB Jakarta KH. Luthfi Zawawi, Habib Abdullah Al-Attas (Wakil Ketua), Habib Husein Al-Haddad (Ketua Bidang Pendidikan), KH. Ruslan Mawardi (Ketua Bidang Organisasi) dan KH. Nur Sasi (Anggota Majelis Tinggi).

LaNyalla menegaskan jika situasi negara saat ini sedang tidak baik-baik saja.

“Mohon doa dari para ulama dan habaib supaya negara ini selamat. Saya juga minta para ulama dan habaib untuk istiqomah bergerak memperbaiki kondisi masyarakat,” kata LaNyalla.

Soal perpanjangan masa jabatan presiden, menurut LaNyalla hal harus melalui Konstitusi. Dan ia memastikan DPD RI akan menjadi penghalang wacana tersebut.

“Kalau mau perpanjangan jabatan presiden, harus Amandemen dulu. Amandemen ini dilakukan oleh MPR, yang di dalamnya ada anggota DPR dan DPD. Kalau DPD tidak ikut artinya itu bukan Sidang MPR dan tidak sah,” kata LaNyalla.

LaNyalla juga menepis kekhawatiran bahwa akan ada anggota DPD yang diajak untuk Sidang Pleno MPR terkait hal itu. Ia pun menegaskan hal itu tidak akan terjadi.

“DPD RI mempunyai Tata Tertib yang mengikat dan tidak boleh dilanggar. Kami satu suara, menolak perpanjangan jabatan presiden. Artinya kalau ada anggota DPD RI yang ikut Sidang MPR dan mendukung itu, bisa diproses di Badan Kehormatan. Sanksinya diberhentikan,” tukas dia.

LaNyalla juga mengungkap, DPD RI juga bersiap menggugat ke Mahkamah Konstitusi terkait Presidential Threshold 20 persen. Tujuannya agar demokrasi tegak berdiri dan tidak dikangkangi oleh kekuatan partai politik yang bersekongkol.

“Supaya negara mampu memunculkan banyak calon pemimpin nasional. Bahkan idealnya tidak hanya dari partai politik, tetapi juga dari elemen non partisan seperti kami, di DPD RI,” ucapnya.

Tetapi MK sampai hari ini masih belum menerima gugatan dari berbagai elemen bangsa, untuk penghapusan presidential threshold.

“Saya mengajak ulama dan para habaib untuk ikut mengawasi MK. Jangan sampai MK ini menjadi super body tanpa pengawasan. Apalagi keputusannya bersifat final dan mengikat,” tegasnya.

Ketua FUHAB KH Lutfi Zawawi menyampaikan jika banyak pertanyaan umat mengenai persoalan bangsa, dari IKN sampai perpanjangan masa jabatan Presiden.

KH Luthfi pun sepakat jika perpanjangan periode jabatan Presiden melanggar konstitusi dan khianati semangat reformasi. Bahkan jika dipaksakan FUHAB akan turun ke jalan.

FUHAB juga menjelaskan pihaknya akan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepada para ulama dan habaib tentang wawasan kebangsaan.

“Ini kami lakukan agar para ulama dan habaib punya bekal wawasan tentang politik. Dan menurut kami ulama harus melek politik. Ini salah satu cara kami mengedukasi anggota kami,” katanya.

Komentar