JAKARTA, B-ONEINDONESIA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menilai di dunia akademis pada berbagai tingkatan cenderung menempatkan pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) sebagai pelajaran atau mata kuliah ‘kelas dua’. PPKn hanya dianggap sebagai mata kuliah ‘pelengkap’ yang dianggap kurang menarik dan membosankan.
Padahal, pembelajaran PPKn ditujukan untuk membangun wawasan kebangsaan dan membentuk serta mengembangan karakter dan jati diri bangsa. Khususnya, bagi generasi muda bangsa selaku pewaris estafet kepemimpinan nasional, agar selaras dengan nilai-nilai kearifan lokal dan berpedoman kepada nilai-nilai luhur Pancasila.
“Saya bersyukur, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Riau tetap memiliki Program Studi PPKn. Bahkan tahun ini sedang merayakan Milad ke-56 Prodi PPKn. Hal ini menunjukkan bahwa civitas akademika Universitas Riau memiliki kepedulian dan keberpihakan terhadap eksistensi pendidikan karakter dan jati diri bangsa di lingkungan pendidikan tinggi,” ujar Bamsoet saat menjadi Keynote Speech Sosialisasi Empat Pilar MPR RI dalam rangka Milad ke-56 Prodi PPKn di Universitas Riau, secara virtual dari Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Kamis (19/11/20).
Turut hadir antara lain Rektor Universitas Riau, Prof. Dr. Ir. H. Aras Mulyadi, DEA, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Prof.Dr Iwantono, M.Phil, Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Prof. Dr. Mahdum, M.Pd. dan Koordinator Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Dr.Hambali, M.Si.
Bamsoet menilai terpinggirkannya mata pelajaran PPKn merupakan tantangan yang harus dijawab dengan kreasi dan inovasi. Beberapa alternatif yang dapat dilakukan antara lain melalui penyegaran metode pembelajaran yang adaptif terhadap kemajuan zaman serta tidak bersifat dogmatis.
“Benchmark atau margin tolok ukur keberhasilan pembelajaran PPKn adalah ketika tumbuh kesadaran kolektif di lingkungan akademis. Bahwa program studi PPKn telah menjadi suatu kebutuhan, dan bukan keterpaksaan demi kewajiban pemenuhan SKS belaka,” tandas Bamsoet.
Dalam Sosialisasi Empat PIlar MPR RI tersebut, Bamsoet juga mengajak mahasiswa sebagai generasi muda bisa mengoptimalkan perannya dalam penanganan pandemi Covid-19. Ada berbagai hal yang bisa dilakukan.
“Pertama, karena pandemi hadir pada era disrupsi, di mana kemajuan teknologi dan modernitas telah mempengaruhi tatanan pada seluruh sektor kehidupan, maka implementasi peran pemuda mesti diarahkan pada optimalisasi pemanfaatan kemajuan teknologi. Hal ini dapat dilakukan misalnya pada penyusunan konten dan format sosialisai penerapan protokol kesehatan melalui berbagai platform dan medium yang kreatif sehingga lebih mempunyai daya tarik,” tutur Bamsoet.
Kedua, lanjut Bamsoet, pemuda harus memelopori lahirnya informasi yang sehat dan inklusif di tengah-tengah masyarakat. Hadirnya era internet, di mana hingga kuartal II 2020, tingkat penetrasi internet di Indonesia mencapai 73,7 persen (diakses oleh sekitar 196,7 juta orang), maka penyebarluasan berbagai informasi terkait penangananan pandemi melalui media online menjadi penting dan krusial.
“Tidak saja untuk memberikan informasi yang akurat dan mendidik, tetapi juga untuk mengimbangi dan menangkal informasi yang tidak benar (hoax) tentang covid-19. Ini penting, karena merujuk pada data Kementerian Komunikasi dan Informatika, hingga Rabu 21 Oktober 2020, tercatat ada temuan 2.025 hoax terkait Covid-19,” ujar Bamsoet.
RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMSOET
KAMIS 19 NOVEMBER 2020 :
1. Masih terjadinya kerumunan orang di sejumlah daerah yang melanggar protokol kesehatan covid-19, Maka itu respon Ketua MPR RI :
A. Mendorong pemerintah daerah dan jajarannya selalu mengingatkan dan mengajak warganya untuk menerapkan protokol kesehatan di wilayahnya masing-masing, dan jika ada yang melanggar, aparat dapat memberikan sanksi tegas kepada pelanggar protokol kesehatan, mengingat kepatuhan warga dalam melaksanakan protokol kesehatan adalah untuk kepentingan dirinya sendiri dan lingkungan di sekitarnya akan bahaya covid-19.
B. Mendorong seluruh pimpinan daerah agar melaksanakan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, yaitu (1) agar kepala daerah menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19, (2) kepala daerah agar mengambil langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19, baik dengan cara humanis maupun penindakan, dan (3) kepala daerah harus menjadi teladan dan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.
C. Mendorong pemerintah pusat memberikan dukungan kepada pemerintah daerah untuk memperkuat perannya dalam menegakkan aturan protokol kesehatan di setiap wilayah secara disiplin.
D. Mendorong pemerintah daerah memberikan edukasi kepada publik mengenai penerapan protokol kesehatan yang harus diterapkan dalam beraktivitas sehari-hari.
E. Mendorong pemerintah daerah bersama Polri dan TNI melakukan pengawasan terhadap masyarakat agar tetap patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.
2. Kajian KPK dan U4 Anti-Corruption Resource Center menyebutkan penegakan hukum di sektor kehutanan masih lemah, respon Ketua MPR RI :
A. Mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar memperkuat aparat penegakan hukum seperti polisi hutan dan jagawana, serta berkerjasama dengan aparat kepolisian untuk peningkatan pengawasan dan penindakan terhadap tindak pidana di sektor kehutanan, sehingga masyarakat di sekitar hutan tidak lagi menjadi korban korupsi dengan merusak hutan.
B. Mendorong komitmen pemerintah dan pengusaha pemegang Hak Pengelolaan Hutan (HPH) untuk tidak mengeksplor hutan dan hasil hutan secara berlebihan serta menjaga kelestarian hutan dan lingkungan, dan meminta pihak kepolisian menindak secara tegas pihak-pihak yang terlibat dan terbukti melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan penyuapan terkait perihal sektor kehutanan, seperti izin, penggunaan lahan hutan, dan sebagainya.
C. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehutanan/KLHK dan Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK melakukan investigasi dan mengusut tuntas jaringan penebang liar (pembalak hutan), penambang liar, dan aktivitas kriminal lainnya.
D. Mendorong pemerintah, khususnya aparat penegak hukum agar dapat mengimplementasikan kebijakan terkait sektor kehutanan yang memiliki keberpihakan kepada publik dan lingkungan, serta tidak mengedepankan kepentingan korporasi semata.
3. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat, lebih dari 88 juta serangan siber terjadi sejak 1 Januari hingga 9 Oktober 2019. Jumlahnya meningkat menjadi 325 juta serangan siber dalam periode yang sama pada 2020, sehingga pelaksanaan Pilkada serentak tak luput dari potensi ancaman siber, respon Ketua MPR RI :
A. Mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) meningkatkan kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), BSSN, dan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Kepolisian dalam rangka melakukan upaya-upaya pengamanan dan antisipasi seperti mengidentifikasi dan deteksi dini terhadap aplikasi dan jaringan yang digunakan KPU di setiap pelaksanaan Pilkada. Sehingga, ketika ditemukan celah-celah kerawanan, segera dapat diketahui dan diatasi, mengingat potensi ancaman juga bisa terjadi pada proses penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara melalui laman KPU.
B. Mendorong KPU bersama Kemenkominfo mewaspadai kembali terjadinya ancaman siber/peretasan, dengan melakukan peremajaan sarana dan melakukan kontrol khususnya di situs milik KPU serta melakukan audit keamanan informasi atau digital forensic ke sistem IT secara berkala, guna menjamin keamanan sistem KPU dari ancaman siber/peretasan.
C. Mendorong KPU dan pemerintah berkolaborasi dengan organisasi publik dan swasta untuk mendapatkan masukan guna memperbarui sistem keamanan KPU, hal ini dilakukan untuk menjamin transparansi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat.
D. Meminta komitmen pemerintah untuk menjamin dan melindungi data masyarakat yang telah masuk pada sistem KPU, serta terus berupaya melakukan langkah pencegahan terhadap setiap ancaman siber.