Respon Komisi III DPR RI Terkait Usulan Polsek Tak Lakukan Lidik-Sidik

Jakarta,b-Oneindonesia – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan usul kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), perihal kepolisian tingkat sektor (polsek) untuk tidak lagi melakukan penyelidikan (lidik), dan penyidikan (sidik).
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menilai bahwa kinerja tingkat polsek yakni memudahkan pelayanan terhadap masyarakat.

“Tujuan keberadaan Polsek ialah untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat dalam penegakan hukum,” kata dia (20/2/2020).

Menurutnya, kasus yang ditangani polsek tidak hanya kasus kecil melainkan semua jenis kasus, seperti pembunuhan, narkoba, traficking dan lainnya. Seperti kejadian peredaran narkoba di daerah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, Polsek Tualang mengungkap narkotika jenis ganja kering seberat 29, 6 Kg.

“Dengan adanya Polsek, Polri dapat merespon cepat segala pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah. Terlebih Indonesia memiliki daerah yang sangat luas, bayangkan jika semua dibebankan di tingkat Polres atau Polda, penumpukan perkara akan sangat besar,” kata Sahroni.

Selain itu, sambung dia, keberadaan polsek juga terkait pengembangan sumber daya manusia di tubuh Polri, dalam hal ini karir.
“Jenjang karir polisi dari tingkat bawah dari Polsek. Penerapan ilmu, khususnya yang bertugas di reserse diaplikasikan secara nyata ketika mulai bertugas di Polsek,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Kompolnas Mahfud MD mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar kepolisian tingkat sektor (polsek) tidak lagi melakukan penyelidikan dan penyidikan. Polsek diminta membangun ketertiban dan pengayoman masyarakat.

Mahfud yang juga menjabat Menko Polhukam itu menjelaskan, fungsi penyelidikan dan penyidikan kasus pidana akan diserahkan ke kepolisian resor (polres) di tingkat kota ataupun kabupaten. Dengan usulan seperti itu, polsek dapat melakukan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) yang lebih menitikberatkan pada pengayoman masyarakat.

“Soal kasus pidana nanti ke polres kota dan kabupaten. Ini yang penting untuk struktur kepolisian agar pendekatan restorative justice-nya, pendekatan pengayoman dan ketertiban masyarakat lebih ditingkatkan tanpa terlalu banyak ikut campur urusan hukum pidana kalau polsek,” kata Mahfud MD usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 19 Februari 2020.

Komentar