DPR RI Bakal Pertimbangkan Tunda Pemekaran 3 Wilayah Papua

Pimpinan DPR RI Dasco menerima Majelis Rakyat Papua (MRP) di ruang rapat pimpinan, Gedung Nusantara III Senayan

Jakarta, b-OneindonesiaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya bakal mempertimbangkan permintaan untuk menunda rencana pembentukan daerah otonom baru (DOB) atau pemekaran tiga wilayah di Papua.

Hal itu disampaikan Dasco saat menerima Majelis Rakyat Papua (MRP) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/4). Dia menyebut penundaan akan dilakukan sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ada tiga undang-undang yang saat ini sedang menunggu surpres, agar dapat ditunda pembahasannya sampai dengan hasil judicial review MK,” kata Dasco kepada wartawan usai pertemuan.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan pihaknya akan membawa aspirasi MRP tersebut ke komisi terkait. Dia menyebut pembahasan RUU DOB Papua akan dilakukan secara parsial hingga ada putusan MK.

“Tadi saya sudah sampaikan bahwa kita akan komunikasikan dengan komisi terkait, untuk sambil parsial jalan, itu sambil menunggu keputusan,” ucap Dasco.

Dalam pertemuan tersebut, ada dua hal permintaan Majelis Rakyat Papua kepada DPR RI, yang pertama bagaimana DPR RI memfasilitasi masalah kegiatan – kegiatan tentang evaluasi otonomi khusus papua yang dinilai tidak bisa berjalan dengan lancar dan nanti akan diatur formulanya supaya berjalan sengan baik sehingga tidak ada eskalasi tinggi.

Kemudian yang kedua terkait dengan daerah otonomi daerah baru, terbagi dalam tiga RUU Daerah Otonomi Baru Papua, pada saat ini sedang menunggu Surpres agar dapat ditunda pembahasannya sampai dengan hasil judicial review MK yang sudah enam kali menjalani sidang.

Pimpinan DPR RI juga sudah menyampaikan dan akan dikomunikasikan kepada komisi terkait sambil menunggu putusan MK, sambil menunggu Surpres tentunya dapat dipertimbangkan untuk pembahasannya parsial menunggu putusan MK.

Selain itu, saat ini DPR RI juga sedang menjalani reses kemudian Surpres juga belum ada dan sidang di MK sudah berjalan. Pimpinan DPR RI akan mengkomunikasikan dengan komisi terkait.

Sementara itu, Ketua MRP Timotius Murib mengungkap sejumlah alasan pihaknya menolak pemekaran wilayah. Pertama, pemerintah masih menangguhkan sementara atau moratorium usulan pemekaran di beberapa wilayah lain.

Kedua, pemekaran wilayah Papua dinilai tak didasari kajian ilmiah dan tak melibatkan aspirasi dari bawah atau masyarakat. Selain itu, lanjut Timotius, pengalaman dalam pembentukan DOB selama ini tidak memiliki pendapatan asli daerah (PAD) yang tinggi.

“Perubahan UU yang menambahkan ayat 1 dan ayat 2 membuat otonomi khusus tidak lagi menjadi pendekatan dari bawah ke atas, melainkan pendekatan dari atas ke bawah yang sentralistik,” katanya.

DPR sendiri telah menyepakati tiga RUU DOB Papua menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna, Selasa (12/4) lalu. RUU DOB meliputi RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Komentar